Logo
Detail Proyek
Tanggal Mulai Proyek Senin, 31 Agt 2020
Tanggal Berakhir Proyek Kamis, 01 Okt 2020
Kemajuan - Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru: Kamis, 23 Okt 2025)
100%
Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya di Kecamatan Taliwang, memiliki potensi perikanan yang cukup besar baik dari hasil tangkapan laut maupun budidaya ikan air tawar. Potensi ini menjadi sumber utama bahan baku bagi pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang tergabung dalam Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar). Salah satu kelompok yang aktif dan produktif di wilayah ini adalah Poklahsar “Sinar Pagi”, yang telah mengembangkan berbagai produk olahan ikan seperti abon ikan, kerupuk ikan, dan produk siap saji berbasis hasil laut.

Namun, kegiatan produksi Poklahsar masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada kondisi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah mengalami kerusakan serta keterbatasan sarana dan peralatan pengolahan yang memadai. Hal ini berdampak pada efisiensi proses produksi, kualitas produk, serta belum terpenuhinya standar higienitas dan keamanan pangan.

Melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan Rehabilitasi UPI skala kecil dan pengadaan sarana pengolahan bagi Poklahsar “Sinar Pagi” ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, mutu hasil olahan, serta memperkuat daya saing produk perikanan lokal di pasar regional maupun nasional.
Anggaran Proyek Rp 150,000,000
Durasi 32 hari

Identitas Proyek

1 Nomor Referensi 5663037
2 Pemilik Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Induk
3 Sektor, Subsektor Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan
4 Nama Proyek (DAK)Rehabilitasi UPI Skala kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar Sinar Pagi (Kab. Sumbawa Barat) (Taliwang)
5 Lokasi Proyek Taliwang Kab. Sumbawa Barat
6 Tujuan Proyek a. Tujuan Umum Meningkatkan kemampuan produksi dan mutu hasil olahan perikanan masyarakat pesisir melalui perbaikan sarana dan prasarana Unit Pengolahan Ikan (UPI) serta penyediaan peralatan pengolahan yang sesuai standar. b. Tujuan Khusus Melakukan rehabilitasi bangunan dan fasilitas UPI milik Poklahsar “Sinar Pagi” agar lebih layak, higienis, dan efisien untuk kegiatan pengolahan hasil perikanan. Menyediakan sarana dan peralatan pengolahan hasil perikanan yang modern, efektif, dan sesuai dengan prinsip keamanan pangan. Meningkatkan produktivitas dan kualitas produk olahan ikan melalui pemanfaatan sarana pengolahan yang memadai. Mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota Poklahsar, serta masyarakat sekitar yang terlibat dalam rantai pasok perikanan. Mendukung pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan skala kecil yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Bara
7 Gambaran Proyek Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya di Kecamatan Taliwang, memiliki potensi perikanan yang cukup besar baik dari hasil tangkapan laut maupun budidaya ikan air tawar. Potensi ini menjadi sumber utama bahan baku bagi pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang tergabung dalam Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar). Salah satu kelompok yang aktif dan produktif di wilayah ini adalah Poklahsar “Sinar Pagi”, yang telah mengembangkan berbagai produk olahan ikan seperti abon ikan, kerupuk ikan, dan produk siap saji berbasis hasil laut. Namun, kegiatan produksi Poklahsar masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada kondisi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah mengalami kerusakan serta keterbatasan sarana dan peralatan pengolahan yang memadai. Hal ini berdampak pada efisiensi proses produksi, kualitas produk, serta belum terpenuhinya standar higienitas dan keamanan pangan. Melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan Rehabilitasi UPI skala kecil dan pengadaan sarana pengolahan bagi Poklahsar “Sinar Pagi” ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, mutu hasil olahan, serta memperkuat daya saing produk perikanan lokal di pasar regional maupun nasional.

Persiapan Proyek

1 Lingkup Proyek
Ruang lingkup kegiatan Rehabilitasi UPI Skala Kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar “Sinar Pagi” meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut:

a. Rehabilitasi Fisik Unit Pengolahan Ikan (UPI)

Perbaikan dan renovasi bangunan UPI (lantai, dinding, atap, ventilasi, drainase, dan sanitasi lingkungan).

Penataan ulang ruang pengolahan agar memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP).

Perbaikan sistem pembuangan limbah, area pencucian, dan tempat penyimpanan bahan baku serta produk akhir.

b. Pengadaan Sarana dan Peralatan Pengolahan

Pengadaan alat pengolahan ikan seperti meja stainless steel, mesin penggiling, pengukus, mesin pengemas, timbangan, freezer, serta peralatan kebersihan dan sanitasi.

Pengadaan sarana pendukung seperti wadah bahan baku, rak penyimpanan, dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kerja.

Pelatihan penggunaan dan perawatan peralatan agar pemanfaatan sarana dapat optimal dan berkelanjutan.

c. Pendampingan dan Monitoring

Pendampingan teknis untuk penerapan standar pengolahan ikan yang higienis dan efisien.

Monitoring terhadap hasil rehabilitasi dan efektivitas penggunaan peralatan pengolahan.

Evaluasi dampak kegiatan terhadap peningkatan kapasitas produksi dan kesejahteraan anggota Poklahsar.
2 Dampak Lingkungan a. Peningkatan Kebersihan dan Higienitas Lingkungan Pengolahan Rehabilitasi UPI dan penambahan sarana produksi membuat proses: Lebih higienis, Limbah lebih terkelola, Risiko pencemaran lingkungan berkurang. b. Pengurangan Limbah Organik yang Mencemari Lingkungan Dengan sarana pengolahan yang lebih baik: Limbah ikan dapat diolah dengan lebih efektif (padat, cair, dan organik), Mengurangi bau, genangan, dan potensi pencemaran air tanah atau saluran lingkungan. c. Efisiensi Penggunaan Air dan Energi UPI yang diperbarui memungkinkan: Sistem pencucian yang lebih efisien, Penggunaan alat hemat energi, Pengurangan pemborosan sumber daya alam. d. Mendukung Pengelolaan Lingkungan Berbasis Industri Kecil UPI yang terstandar mendorong: Penggunaan fasilitas sanitasi yang lebih baik, Penanganan limbah lebih teratur, Menekan dampak industri skala kecil terhadap ekosistem sekitar. e. Mengurangi Aktivitas Pengolahan Tidak Terstandar Dengan sarana resmi: Aktivitas pengolahan rumahan yang tidak higienis dan berpotensi mencemari lingkungan dapat diminimalkan, Lingkungan sekitar UPI menjadi lebih tertata.
3 Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman a. Meningkatkan Kualitas Kesehatan dan Lingkungan Permukiman Dengan pengolahan limbah yang lebih baik: Bau tidak sedap dari limbah ikan berkurang drastis, Kualitas udara di permukiman meningkat, Potensi munculnya vektor penyakit (lalat, tikus) menurun. b. Mengurangi Risiko Pencemaran Air Tanah dan Saluran Lingkungan Sarana pengolahan dan sanitasi yang baik: Menghindarkan limbah cair langsung dibuang ke lingkungan, Menjaga kebersihan drainase pemukiman, Meningkatkan kualitas air tanah di sekitar. c. Meningkatkan Estetika dan Kenyamanan Permukiman UPI yang direhabilitasi memiliki: Fasilitas tertata, Area produksi bersih, Lingkungan sekitar lebih rapi dan tidak kumuh. Ini berdampak langsung pada kenyamanan warga. d. Memberi Dampak Ekonomi kepada Masyarakat Sekitar Kegiatan UPI yang lebih produktif dan higienis: Meningkatkan pendapatan pelaku usaha lokal, Menyerap tenaga kerja dari pemukiman sekitar, Mendorong tumbuhnya usaha pendukung (es, logistik, warung). e. Memperkuat Ketahanan Pangan Lokal Dengan sarana pengolahan yang baik: Produk perikanan lebih aman dan berkualitas, Akses masyarakat terhadap pangan berkualitas meningkat, Stabilitas pasokan produk olahan ikan tetap terjaga.
4 Rincian Kontak Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
5 Sumber Dana APBD 2020
6 Anggaran Proyek Rp 150,000,000
7 Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek 16 Agustus 2020

Penyelesaian Proyek

1 Status Proyek Pemeliharaan
2 Biaya Akhir Rp 150,000,000
3 Tanggal Akhir 1 Oktober 2020
4 Lingkup Akhir
(DAK)Rehabilitasi UPI Skala kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar Sinar Pagi (Kab. Sumbawa Barat) (Taliwang)
5 Alasan Perubahan Pada Proyek
tidak ada perubahan
6 Referensi Laporan Audit dan Evaluasi -

Konteks Pengadaan

1 Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
2 Proses Pengadaan Penunjukan Langsung
3 Jenis Kontrak Pekerjaan Konstruksi
4 Status Kontrak -
5 Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding 1
6 Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran 1
7 Perkiraan Biaya Rp 150,000,000
8 Entitas Administrasi Kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 Judul Kontrak (DAK)Rehabilitasi UPI Skala kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar Sinar Pagi (Kab. Sumbawa Barat) (Taliwang)
10 Perusahaan Kontrak CV.ABYAN NANDANA
11 Harga Kontrak Rp 150,000,000
12 Lingkup Kontrak
Ruang lingkup kegiatan Rehabilitasi UPI Skala Kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar “Sinar Pagi” meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut:

a. Rehabilitasi Fisik Unit Pengolahan Ikan (UPI)

Perbaikan dan renovasi bangunan UPI (lantai, dinding, atap, ventilasi, drainase, dan sanitasi lingkungan).

Penataan ulang ruang pengolahan agar memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP).

Perbaikan sistem pembuangan limbah, area pencucian, dan tempat penyimpanan bahan baku serta produk akhir.

b. Pengadaan Sarana dan Peralatan Pengolahan

Pengadaan alat pengolahan ikan seperti meja stainless steel, mesin penggiling, pengukus, mesin pengemas, timbangan, freezer, serta peralatan kebersihan dan sanitasi.

Pengadaan sarana pendukung seperti wadah bahan baku, rak penyimpanan, dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kerja.

Pelatihan penggunaan dan perawatan peralatan agar pemanfaatan sarana dapat optimal dan berkelanjutan.

c. Pendampingan dan Monitoring

Pendampingan teknis untuk penerapan standar pengolahan ikan yang higienis dan efisien.

Monitoring terhadap hasil rehabilitasi dan efektivitas penggunaan peralatan pengolahan.

Evaluasi dampak kegiatan terhadap peningkatan kapasitas produksi dan kesejahteraan anggota Poklahsar.
13 Tanggal Mulai dan Lama Kontrak 31 Agustus 2020 s/d 1 Oktober 2020

Persentase Kemajuan (%)

Kemajuan Keuangan

Lokasi