Logo
Detail Proyek
Tanggal Mulai Proyek Rabu, 12 Agt 2020
Tanggal Berakhir Proyek Sabtu, 12 Sep 2020
Kemajuan - Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru: Kamis, 23 Okt 2025)
100%
Pelabuhan Perikanan Teluk Santong merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang berperan penting dalam aktivitas pendaratan, distribusi, dan pengolahan hasil perikanan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Aktivitas perikanan di pelabuhan ini menghasilkan volume limbah padat, khususnya sampah organik dan anorganik dari kegiatan bongkar muat ikan, perbaikan kapal, serta aktivitas nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan belum tertata dengan baik, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan seperti pencemaran, penurunan kualitas air laut, serta gangguan estetika dan kenyamanan kawasan pelabuhan. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah serta penyediaan sarana pembuangan sampah sementara yang memadai, higienis, dan sesuai standar pengelolaan lingkungan pelabuhan perikanan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, meningkatkan kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar.
Anggaran Proyek Rp 100,000,000
Durasi 32 hari

Identitas Proyek

1 Nomor Referensi 5533037
2 Pemilik Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Induk
3 Sektor, Subsektor Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan
4 Nama Proyek (DAK) Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada Pelabuhan Perikanan Teluk Santong
5 Lokasi Proyek PP Teluk Santong
6 Tujuan Proyek Tujuan dari kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada Pelabuhan Perikanan Teluk Santong adalah: Meningkatkan sistem pengelolaan sampah di kawasan Pelabuhan Perikanan Teluk Santong agar lebih tertib dan ramah lingkungan. Menyediakan fasilitas TPS yang layak, aman, dan sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan pelabuhan. Mengurangi pencemaran lingkungan laut dan darat akibat penumpukan atau pembuangan sampah yang tidak terkelola. Mendorong kesadaran dan partisipasi nelayan serta pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan pelabuhan. Mendukung penerapan prinsip pelabuhan perikanan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan (eco-fishing port).
7 Gambaran Proyek Pelabuhan Perikanan Teluk Santong merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang berperan penting dalam aktivitas pendaratan, distribusi, dan pengolahan hasil perikanan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Aktivitas perikanan di pelabuhan ini menghasilkan volume limbah padat, khususnya sampah organik dan anorganik dari kegiatan bongkar muat ikan, perbaikan kapal, serta aktivitas nelayan dan pelaku usaha perikanan. Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan belum tertata dengan baik, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan seperti pencemaran, penurunan kualitas air laut, serta gangguan estetika dan kenyamanan kawasan pelabuhan. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah serta penyediaan sarana pembuangan sampah sementara yang memadai, higienis, dan sesuai standar pengelolaan lingkungan pelabuhan perikanan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, meningkatkan kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar.

Persiapan Proyek

1 Lingkup Proyek
Ruang lingkup kegiatan meliputi:

Perencanaan teknis dan desain TPS dan sarana pembuangan sampah sementara sesuai kebutuhan pelabuhan.

Pembangunan fisik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dengan konstruksi yang kuat, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap kondisi lingkungan pesisir.

Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti kontainer sampah, tempat pemilahan sampah organik dan anorganik, tong sampah portabel, serta peralatan kebersihan.

Pengaturan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah dari area pelabuhan ke TPS dan dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sosialisasi dan pelatihan kepada pengelola pelabuhan, nelayan, dan pelaku usaha terkait pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Pemeliharaan dan monitoring efektivitas sistem pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan.
2 Dampak Lingkungan a. Pengelolaan Sampah Menjadi Lebih Tertib dan Terstruktur Pembangunan TPS akan: Mengurangi pembuangan sampah sembarangan di area pelabuhan, Mengurangi pencemaran laut dan pesisir oleh sampah organik maupun anorganik, Mendorong perilaku pengelolaan sampah yang lebih tertib. b. Mengurangi Pencemaran Air, Tanah, dan Udara TPS yang dikelola dengan baik akan: Mencegah rembesan sampah ke tanah, Mengurangi bau tidak sedap di lingkungan pelabuhan, Menjaga kualitas air laut agar tidak tercemar limbah dari aktivitas perikanan. c. Mendukung Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Dengan adanya sarana pembuangan sementara: Proses pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah menjadi lebih efisien, Mempermudah integrasi dengan sistem daur ulang atau pemanfaatan kembali. d. Mengurangi Risiko Penyakit TPS yang higienis dapat: Mengurangi berkembangnya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, Mencegah kontaminasi pada produk perikanan. e. Meningkatkan Estetika dan Kebersihan Kawasan Pesisir Lingkungan pelabuhan akan: Lebih bersih dan tertata, Mengurangi sampah yang tercecer di dermaga, pantai, maupun perairan sekitar.
3 Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman a. Mengurangi Pencemaran di Wilayah Pemukiman Sekitar Dengan pengelolaan sampah yang tepat: Bau tidak sedap tidak menyebar ke permukiman, Sampah tidak lagi menumpuk di area terbuka yang dekat dengan rumah warga. b. Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Pemukiman TPS yang baik membantu: Mengurangi risiko penyakit berbasis lingkungan, Mencegah penularan bakteri, vektor, dan mikroorganisme dari sampah tidak terkelola. c. Mendukung Kebersihan dan Kenyamanan Masyarakat Pemukiman di sekitar pelabuhan akan: Lebih rapi dan bersih, Tidak menjadi tempat pembuangan sampah liar, Nyaman bagi aktivitas warga sehari-hari. d. Mengurangi Potensi Sampah Terbawa ke Permukiman oleh Angin atau Hujan Sampah yang sebelumnya bisa tersebar kini: Tertahan dan terkumpul di TPS, Tidak mencemari drainase permukiman, parit, maupun halaman rumah. e. Meningkatkan Nilai Lingkungan dan Ekonomi Lokal Kawasan yang bersih dan sehat: Meningkatkan nilai ruang dan kualitas hidup masyarakat, Mendukung aktivitas ekonomi di pelabuhan dan sektor perikanan tanpa mengganggu pemukiman.
4 Rincian Kontak Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
5 Sumber Dana APBD 2020
6 Anggaran Proyek Rp 100,000,000
7 Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek 28 Juli 2020

Penyelesaian Proyek

1 Status Proyek Pemeliharaan
2 Biaya Akhir Rp 100,000,000
3 Tanggal Akhir 12 September 2020
4 Lingkup Akhir
(DAK) Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada Pelabuhan Perikanan Teluk Santong
5 Alasan Perubahan Pada Proyek
tidak ada perubahan
6 Referensi Laporan Audit dan Evaluasi -

Konteks Pengadaan

1 Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
2 Proses Pengadaan Penunjukan Langsung
3 Jenis Kontrak Pekerjaan Konstruksi
4 Status Kontrak -
5 Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding 1
6 Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran 1
7 Perkiraan Biaya Rp 100,000,000
8 Entitas Administrasi Kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 Judul Kontrak (DAK) Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada Pelabuhan Perikanan Teluk Santong
10 Perusahaan Kontrak CV. Bumi Nusantara Indah
11 Harga Kontrak Rp 100,000,000
12 Lingkup Kontrak
Ruang lingkup kegiatan meliputi:

Perencanaan teknis dan desain TPS dan sarana pembuangan sampah sementara sesuai kebutuhan pelabuhan.

Pembangunan fisik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dengan konstruksi yang kuat, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap kondisi lingkungan pesisir.

Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti kontainer sampah, tempat pemilahan sampah organik dan anorganik, tong sampah portabel, serta peralatan kebersihan.

Pengaturan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah dari area pelabuhan ke TPS dan dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sosialisasi dan pelatihan kepada pengelola pelabuhan, nelayan, dan pelaku usaha terkait pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Pemeliharaan dan monitoring efektivitas sistem pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan.
13 Tanggal Mulai dan Lama Kontrak 12 Agustus 2020 s/d 12 September 2020

Persentase Kemajuan (%)

Kemajuan Keuangan

Lokasi