Tanggal Mulai Proyek
Senin, 31 Agt 2020
Tanggal Berakhir Proyek
Kamis, 01 Okt 2020
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Kamis, 23 Okt 2025)
Pelabuhan Perikanan (PP) Labuhan Lombok merupakan salah satu pusat kegiatan perikanan penting di Kabupaten Lombok Timur, yang berfungsi sebagai tempat pendaratan, bongkar muat hasil tangkapan ikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Seiring meningkatnya aktivitas nelayan, pengolah, dan pedagang ikan di kawasan pelabuhan, volume sampah organik dan anorganik yang dihasilkan juga semakin tinggi.
Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan masih dilakukan secara sederhana dan belum terpusat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kebersihan, pencemaran lingkungan, dan penurunan kualitas sanitasi kawasan pelabuhan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai, sesuai standar kebersihan lingkungan pelabuhan perikanan, dan mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu.
Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan lingkungan pelabuhan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Anggaran Proyek
Rp
100,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
5602037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pemerintahan,
Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 |
Nama Proyek |
(DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah Sementara di PP Labuhan Lombok |
| 5 |
Lokasi Proyek |
PP Labuhan Lombok |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk: Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di kawasan Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok melalui penyediaan sarana pengumpulan dan penanganan sampah yang layak. Mengurangi pencemaran lingkungan laut dan darat akibat pembuangan sampah sembarangan di area pelabuhan. Mendukung penerapan prinsip pelabuhan perikanan yang bersih, higienis, dan ramah lingkungan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan perikanan. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha perikanan, nelayan, dan masyarakat sekitar dalam menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan pelabuhan. Menunjang kelancaran operasional pelabuhan perikanan dengan tersedianya fasilitas pengelolaan sampah yang teratur dan efisien. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Pelabuhan Perikanan (PP) Labuhan Lombok merupakan salah satu pusat kegiatan perikanan penting di Kabupaten Lombok Timur, yang berfungsi sebagai tempat pendaratan, bongkar muat hasil tangkapan ikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Seiring meningkatnya aktivitas nelayan, pengolah, dan pedagang ikan di kawasan pelabuhan, volume sampah organik dan anorganik yang dihasilkan juga semakin tinggi.
Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan masih dilakukan secara sederhana dan belum terpusat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kebersihan, pencemaran lingkungan, dan penurunan kualitas sanitasi kawasan pelabuhan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai, sesuai standar kebersihan lingkungan pelabuhan perikanan, dan mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu.
Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan lingkungan pelabuhan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok meliputi:
a. Perencanaan Teknis
Survei lokasi dan perencanaan tata letak TPS sesuai kondisi kawasan pelabuhan.
Penyusunan desain bangunan TPS dengan mempertimbangkan aspek fungsional, keamanan, dan estetika lingkungan.
Pengkajian sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
b. Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan bangunan utama TPS (struktur, dinding, atap, lantai kedap air).
Penyediaan fasilitas pendukung seperti saluran drainase, tempat pemilahan sampah (organik, anorganik, dan B3), serta papan informasi lingkungan.
Pemasangan pagar pembatas dan jalur akses kendaraan pengangkut sampah.
c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung
Pengadaan kontainer atau bak penampung sampah.
Penyediaan alat bantu kebersihan seperti sekop, tong sampah, gerobak, dan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan.
Penyediaan fasilitas air bersih untuk kegiatan pembersihan area TPS.
d. Pendampingan dan Sosialisasi
Sosialisasi kepada nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Pelatihan pengelolaan dan pemilahan sampah bagi petugas kebersihan pelabuhan.
Monitoring dan evaluasi operasional TPS setelah pembangunan selesai.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
a. Pengurangan Pencemaran Lingkungan
Dengan adanya TPS yang tertata:
Sampah tidak lagi dibuang sembarangan di area pelabuhan maupun lingkungan sekitar.
Pencemaran tanah, air, dan udara dapat diminimalkan.
Kualitas lingkungan pelabuhan menjadi lebih bersih dan higienis.
b. Pengelolaan Sampah Lebih Terkendali
TPS menjadi titik penampungan yang:
Memudahkan proses pengumpulan, pemilahan, dan pengangkutan sampah,
Mengurangi timbulan sampah yang berserakan,
Mendukung sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
c. Mengurangi Risiko Gangguan Ekosistem
Penanganan sampah yang baik akan:
Mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem laut di sekitar pelabuhan,
Mencegah sampah masuk ke perairan dan merusak biota laut,
Menekan pertumbuhan hama seperti lalat, tikus, dan serangga.
d. Mendorong Praktek Pengelolaan Lingkungan yang Baik
TPS dapat difasilitasi dengan:
Pemilahan sampah organik dan anorganik,
Tempat sampah tertutup,
Sistem drainase yang baik.
Hal ini meningkatkan budaya tertib dan peduli lingkungan.
e. Mendukung Keindahan dan Sanitasi Kawasan Pelabuhan
TPS tertata membuat:
Lingkungan pelabuhan lebih bersih, rapi, dan nyaman,
Citra pelabuhan meningkat sebagai area yang ramah dan higienis. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
a. Mengurangi Potensi Penyakit dan Gangguan Kesehatan
TPS yang dikelola baik membantu mengurangi:
Bau tidak sedap,
Penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
Gangguan kesehatan akibat sampah berserakan di pemukiman sekitar pelabuhan.
b. Meningkatkan Kebersihan dan Kualitas Hidup Masyarakat
Dengan penanganan sampah yang baik:
Lingkungan perumahan nelayan dan pekerja sekitar pelabuhan menjadi lebih bersih,
Meningkatkan kenyamanan dan kualitas hunian.
c. Mencegah Pencemaran Air Tanah dan Sumber Air Warga
Penempatan sampah di TPS yang aman mencegah:
Rembesan sampah ke sumur warga,
Kontaminasi air tanah,
Penurunan kualitas air domestik.
d. Meningkatkan Estetika Kawasan Pemukiman
Adanya area pengelolaan sampah yang terorganisir:
Menghilangkan tumpukan sampah liar di lingkungan sekitar,
Membuat kawasan pemukiman lebih indah dan tertata.
e. Mendukung Ketahanan Lingkungan Pemukiman
TPS membantu memperkuat sistem sanitasi lingkungan, yang berdampak pada:
Lingkungan yang lebih resilien terhadap banjir karena sampah tidak menyumbat drainase,
Kondisi pemukiman lebih bersih dan aman untuk jangka panjang. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
APBD 2020
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
100,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
19 Agustus 2020
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
100,000,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
1 Oktober 2020
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
et (DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah Sementara di PP Labuhan Lombok
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Penunjukan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
100,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 9 |
Judul Kontrak |
(DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah Sementara di PP Labuhan Lombok
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. DHILA TERANG TERUS
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
100,000,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok meliputi:
a. Perencanaan Teknis
Survei lokasi dan perencanaan tata letak TPS sesuai kondisi kawasan pelabuhan.
Penyusunan desain bangunan TPS dengan mempertimbangkan aspek fungsional, keamanan, dan estetika lingkungan.
Pengkajian sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
b. Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan bangunan utama TPS (struktur, dinding, atap, lantai kedap air).
Penyediaan fasilitas pendukung seperti saluran drainase, tempat pemilahan sampah (organik, anorganik, dan B3), serta papan informasi lingkungan.
Pemasangan pagar pembatas dan jalur akses kendaraan pengangkut sampah.
c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung
Pengadaan kontainer atau bak penampung sampah.
Penyediaan alat bantu kebersihan seperti sekop, tong sampah, gerobak, dan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan.
Penyediaan fasilitas air bersih untuk kegiatan pembersihan area TPS.
d. Pendampingan dan Sosialisasi
Sosialisasi kepada nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Pelatihan pengelolaan dan pemilahan sampah bagi petugas kebersihan pelabuhan.
Monitoring dan evaluasi operasional TPS setelah pembangunan selesai.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
31 Agustus 2020
s/d
1 Oktober 2020
|