Logo
Detail Proyek
Tanggal Mulai Proyek Senin, 31 Agt 2020
Tanggal Berakhir Proyek Kamis, 01 Okt 2020
Kemajuan - Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru: Kamis, 23 Okt 2025)
100%
Pelabuhan Perikanan (PP) Labuhan Lombok merupakan salah satu pusat kegiatan perikanan penting di Kabupaten Lombok Timur, yang berfungsi sebagai tempat pendaratan, bongkar muat hasil tangkapan ikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Seiring meningkatnya aktivitas nelayan, pengolah, dan pedagang ikan di kawasan pelabuhan, volume sampah organik dan anorganik yang dihasilkan juga semakin tinggi.

Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan masih dilakukan secara sederhana dan belum terpusat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kebersihan, pencemaran lingkungan, dan penurunan kualitas sanitasi kawasan pelabuhan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai, sesuai standar kebersihan lingkungan pelabuhan perikanan, dan mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu.

Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan lingkungan pelabuhan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Anggaran Proyek Rp 100,000,000
Durasi 32 hari

Identitas Proyek

1 Nomor Referensi 5602037
2 Pemilik Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Induk
3 Sektor, Subsektor Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan
4 Nama Proyek (DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah Sementara di PP Labuhan Lombok
5 Lokasi Proyek PP Labuhan Lombok
6 Tujuan Proyek Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk: Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di kawasan Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok melalui penyediaan sarana pengumpulan dan penanganan sampah yang layak. Mengurangi pencemaran lingkungan laut dan darat akibat pembuangan sampah sembarangan di area pelabuhan. Mendukung penerapan prinsip pelabuhan perikanan yang bersih, higienis, dan ramah lingkungan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan perikanan. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha perikanan, nelayan, dan masyarakat sekitar dalam menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan pelabuhan. Menunjang kelancaran operasional pelabuhan perikanan dengan tersedianya fasilitas pengelolaan sampah yang teratur dan efisien.
7 Gambaran Proyek Pelabuhan Perikanan (PP) Labuhan Lombok merupakan salah satu pusat kegiatan perikanan penting di Kabupaten Lombok Timur, yang berfungsi sebagai tempat pendaratan, bongkar muat hasil tangkapan ikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Seiring meningkatnya aktivitas nelayan, pengolah, dan pedagang ikan di kawasan pelabuhan, volume sampah organik dan anorganik yang dihasilkan juga semakin tinggi. Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan masih dilakukan secara sederhana dan belum terpusat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kebersihan, pencemaran lingkungan, dan penurunan kualitas sanitasi kawasan pelabuhan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai, sesuai standar kebersihan lingkungan pelabuhan perikanan, dan mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu. Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan lingkungan pelabuhan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Persiapan Proyek

1 Lingkup Proyek
Ruang lingkup kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok meliputi:

a. Perencanaan Teknis

Survei lokasi dan perencanaan tata letak TPS sesuai kondisi kawasan pelabuhan.

Penyusunan desain bangunan TPS dengan mempertimbangkan aspek fungsional, keamanan, dan estetika lingkungan.

Pengkajian sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

b. Pekerjaan Konstruksi

Pembangunan bangunan utama TPS (struktur, dinding, atap, lantai kedap air).

Penyediaan fasilitas pendukung seperti saluran drainase, tempat pemilahan sampah (organik, anorganik, dan B3), serta papan informasi lingkungan.

Pemasangan pagar pembatas dan jalur akses kendaraan pengangkut sampah.

c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung

Pengadaan kontainer atau bak penampung sampah.

Penyediaan alat bantu kebersihan seperti sekop, tong sampah, gerobak, dan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan.

Penyediaan fasilitas air bersih untuk kegiatan pembersihan area TPS.

d. Pendampingan dan Sosialisasi

Sosialisasi kepada nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Pelatihan pengelolaan dan pemilahan sampah bagi petugas kebersihan pelabuhan.

Monitoring dan evaluasi operasional TPS setelah pembangunan selesai.
2 Dampak Lingkungan a. Pengurangan Pencemaran Lingkungan Dengan adanya TPS yang tertata: Sampah tidak lagi dibuang sembarangan di area pelabuhan maupun lingkungan sekitar. Pencemaran tanah, air, dan udara dapat diminimalkan. Kualitas lingkungan pelabuhan menjadi lebih bersih dan higienis. b. Pengelolaan Sampah Lebih Terkendali TPS menjadi titik penampungan yang: Memudahkan proses pengumpulan, pemilahan, dan pengangkutan sampah, Mengurangi timbulan sampah yang berserakan, Mendukung sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. c. Mengurangi Risiko Gangguan Ekosistem Penanganan sampah yang baik akan: Mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem laut di sekitar pelabuhan, Mencegah sampah masuk ke perairan dan merusak biota laut, Menekan pertumbuhan hama seperti lalat, tikus, dan serangga. d. Mendorong Praktek Pengelolaan Lingkungan yang Baik TPS dapat difasilitasi dengan: Pemilahan sampah organik dan anorganik, Tempat sampah tertutup, Sistem drainase yang baik. Hal ini meningkatkan budaya tertib dan peduli lingkungan. e. Mendukung Keindahan dan Sanitasi Kawasan Pelabuhan TPS tertata membuat: Lingkungan pelabuhan lebih bersih, rapi, dan nyaman, Citra pelabuhan meningkat sebagai area yang ramah dan higienis.
3 Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman a. Mengurangi Potensi Penyakit dan Gangguan Kesehatan TPS yang dikelola baik membantu mengurangi: Bau tidak sedap, Penyebaran penyakit berbasis lingkungan, Gangguan kesehatan akibat sampah berserakan di pemukiman sekitar pelabuhan. b. Meningkatkan Kebersihan dan Kualitas Hidup Masyarakat Dengan penanganan sampah yang baik: Lingkungan perumahan nelayan dan pekerja sekitar pelabuhan menjadi lebih bersih, Meningkatkan kenyamanan dan kualitas hunian. c. Mencegah Pencemaran Air Tanah dan Sumber Air Warga Penempatan sampah di TPS yang aman mencegah: Rembesan sampah ke sumur warga, Kontaminasi air tanah, Penurunan kualitas air domestik. d. Meningkatkan Estetika Kawasan Pemukiman Adanya area pengelolaan sampah yang terorganisir: Menghilangkan tumpukan sampah liar di lingkungan sekitar, Membuat kawasan pemukiman lebih indah dan tertata. e. Mendukung Ketahanan Lingkungan Pemukiman TPS membantu memperkuat sistem sanitasi lingkungan, yang berdampak pada: Lingkungan yang lebih resilien terhadap banjir karena sampah tidak menyumbat drainase, Kondisi pemukiman lebih bersih dan aman untuk jangka panjang.
4 Rincian Kontak Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
5 Sumber Dana APBD 2020
6 Anggaran Proyek Rp 100,000,000
7 Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek 19 Agustus 2020

Penyelesaian Proyek

1 Status Proyek Pemeliharaan
2 Biaya Akhir Rp 100,000,000
3 Tanggal Akhir 1 Oktober 2020
4 Lingkup Akhir
et	(DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah Sementara di PP Labuhan Lombok
5 Alasan Perubahan Pada Proyek
tidak ada perubahan
6 Referensi Laporan Audit dan Evaluasi -

Konteks Pengadaan

1 Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
2 Proses Pengadaan Penunjukan Langsung
3 Jenis Kontrak Pekerjaan Konstruksi
4 Status Kontrak -
5 Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding 1
6 Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran 1
7 Perkiraan Biaya Rp 100,000,000
8 Entitas Administrasi Kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 Judul Kontrak (DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah Sementara di PP Labuhan Lombok
10 Perusahaan Kontrak CV. DHILA TERANG TERUS
11 Harga Kontrak Rp 100,000,000
12 Lingkup Kontrak
Ruang lingkup kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok meliputi:

a. Perencanaan Teknis

Survei lokasi dan perencanaan tata letak TPS sesuai kondisi kawasan pelabuhan.

Penyusunan desain bangunan TPS dengan mempertimbangkan aspek fungsional, keamanan, dan estetika lingkungan.

Pengkajian sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

b. Pekerjaan Konstruksi

Pembangunan bangunan utama TPS (struktur, dinding, atap, lantai kedap air).

Penyediaan fasilitas pendukung seperti saluran drainase, tempat pemilahan sampah (organik, anorganik, dan B3), serta papan informasi lingkungan.

Pemasangan pagar pembatas dan jalur akses kendaraan pengangkut sampah.

c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung

Pengadaan kontainer atau bak penampung sampah.

Penyediaan alat bantu kebersihan seperti sekop, tong sampah, gerobak, dan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan.

Penyediaan fasilitas air bersih untuk kegiatan pembersihan area TPS.

d. Pendampingan dan Sosialisasi

Sosialisasi kepada nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Pelatihan pengelolaan dan pemilahan sampah bagi petugas kebersihan pelabuhan.

Monitoring dan evaluasi operasional TPS setelah pembangunan selesai.
13 Tanggal Mulai dan Lama Kontrak 31 Agustus 2020 s/d 1 Oktober 2020

Persentase Kemajuan (%)

Kemajuan Keuangan

Lokasi