Tanggal Mulai Proyek
Jumat, 25 Jun 2021
Tanggal Berakhir Proyek
Sabtu, 25 Sep 2021
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Selasa, 21 Okt 2025)
royek Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang Tahun 2021 merupakan kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi laut daerah secara berkelanjutan.
Pondok jaga merupakan salah satu sarana pendukung operasional petugas lapangan (pengawas kawasan) yang bertugas menjaga dan memantau aktivitas di wilayah konservasi laut, termasuk pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan, pemanfaatan sumber daya, serta pelestarian ekosistem seperti terumbu karang, mangrove, dan lamun.
Melalui kegiatan pembangunan atau rehabilitasi pondok jaga ini, diharapkan tersedia fasilitas yang layak, aman, dan fungsional bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Sulat – Gili Lawang, yang merupakan salah satu kawasan penting di Kabupaten Lombok Timur.
Anggaran Proyek
Rp
150,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
6978037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
UPTD |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pemerintahan,
Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 |
Nama Proyek |
Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (dak perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang |
| 5 |
Lokasi Proyek |
TWP KKP Gili Sulat Lawang - Kecamatan Sambelia - Lombok Timur (Kab.) |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (dak perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang |
| 7 |
Gambaran Proyek |
royek Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang Tahun 2021 merupakan kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi laut daerah secara berkelanjutan.
Pondok jaga merupakan salah satu sarana pendukung operasional petugas lapangan (pengawas kawasan) yang bertugas menjaga dan memantau aktivitas di wilayah konservasi laut, termasuk pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan, pemanfaatan sumber daya, serta pelestarian ekosistem seperti terumbu karang, mangrove, dan lamun.
Melalui kegiatan pembangunan atau rehabilitasi pondok jaga ini, diharapkan tersedia fasilitas yang layak, aman, dan fungsional bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Sulat – Gili Lawang, yang merupakan salah satu kawasan penting di Kabupaten Lombok Timur. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (dak perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Secara umum, pelaksanaan proyek Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (DAK Perikanan) di Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang memberikan dampak positif yang dominan terhadap kondisi lingkungan dan pengelolaan sumber daya pesisir. Pembangunan pondok jaga ini berfungsi sebagai sarana pendukung kegiatan pengawasan dan perlindungan kawasan konservasi laut, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengendalian terhadap aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem perairan di sekitar kawasan.
Dampak positif proyek ini antara lain berupa peningkatan fungsi pengawasan sumber daya perikanan, penguatan kapasitas pengelolaan kawasan konservasi, serta terciptanya pusat kegiatan petugas jaga yang lebih representatif dan efisien. Secara tidak langsung, keberadaan sarana ini juga berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Secara umum, pelaksanaan proyek Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (DAK Perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lahan dan permukiman di sekitar lokasi kegiatan. Hal ini karena pembangunan dilakukan pada area yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan zona pengawasan, sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan baru maupun perpindahan penduduk.
Dari sisi positif, keberadaan pondok jaga memberikan manfaat nyata terhadap penataan ruang kawasan pesisir dan peningkatan fungsi pengawasan lingkungan. Fasilitas ini mendukung keberlangsungan kegiatan konservasi laut dan menjaga agar aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tetap terkendali dan ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini dapat menciptakan peluang ekonomi tambahan bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan pendukung, seperti penyediaan bahan bangunan, jasa transportasi, dan logistik selama proses pembangunan. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
150,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
14 Juni 2021
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
150,000,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
25 September 2021
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (dak perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadaan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
HARGA SATUAN |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
150,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 9 |
Judul Kontrak |
Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (dak perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. AFKANISA
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
150,000,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Pembangunan/Rehabilitasi Pondok Jaga (dak perikanan) Kawasan Konservasi KKP Gili Sulat Lawang
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
25 Juni 2021
s/d
25 September 2021
|