Tanggal Mulai Proyek
Senin, 02 Nov 2020
Tanggal Berakhir Proyek
Rabu, 02 Des 2020
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 22 Okt 2025)
Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh merupakan salah satu bentuk dukungan infrastruktur dalam mendukung operasional Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh.
Sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan sumber daya hutan, BKPH Batulanteh membutuhkan akses jalan yang memadai untuk menjangkau kawasan hutan dan lokasi kerja lainnya. Kondisi medan yang berat dan sulit dijangkau sering kali menjadi kendala bagi kegiatan operasional seperti patroli, pengawasan, pembinaan masyarakat sekitar hutan, serta pengangkutan hasil hutan.
Melalui kegiatan ini, pembangunan atau pengadaan jalan khusus diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas petugas, serta mendukung efisiensi kegiatan operasional di lapangan. Jalan khusus ini dirancang sesuai dengan karakteristik wilayah hutan dan mempertimbangkan aspek konservasi, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan.
Anggaran Proyek
Rp
32,067,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
5998037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB,
UPTD |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pemerintahan,
Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 |
Nama Proyek |
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh |
| 5 |
Lokasi Proyek |
BKPH Batulanteh |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Tujuan dari kegiatan Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh adalah: Meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas menuju kawasan kerja BKPH Batulanteh, khususnya daerah yang sulit dijangkau. Memperlancar kegiatan operasional kehutanan, seperti patroli pengawasan hutan, pendampingan masyarakat, dan distribusi sarana pendukung. Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya operasional, dengan tersedianya jalur transportasi yang layak dan aman. Mendukung kegiatan konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan, dengan menyediakan akses yang ramah lingkungan dan sesuai dengan kondisi medan. Menambah aset infrastruktur pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya alam secara efektif. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh merupakan salah satu bentuk dukungan infrastruktur dalam mendukung operasional Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh.
Sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan sumber daya hutan, BKPH Batulanteh membutuhkan akses jalan yang memadai untuk menjangkau kawasan hutan dan lokasi kerja lainnya. Kondisi medan yang berat dan sulit dijangkau sering kali menjadi kendala bagi kegiatan operasional seperti patroli, pengawasan, pembinaan masyarakat sekitar hutan, serta pengangkutan hasil hutan.
Melalui kegiatan ini, pembangunan atau pengadaan jalan khusus diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas petugas, serta mendukung efisiensi kegiatan operasional di lapangan. Jalan khusus ini dirancang sesuai dengan karakteristik wilayah hutan dan mempertimbangkan aspek konservasi, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh meliputi beberapa tahapan utama sebagai berikut:
Perencanaan Teknis
Survei lokasi dan pengukuran medan yang akan dibangun jalan.
Penyusunan desain teknis dan spesifikasi jalan khusus sesuai kondisi lapangan.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen pendukung lainnya.
Koordinasi dengan pihak terkait untuk kesesuaian tata ruang dan izin lingkungan bila diperlukan.
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan persiapan: pembersihan lahan, pematangan badan jalan, dan mobilisasi alat serta material.
Pekerjaan tanah: pengupasan tanah, perataan, pemadatan, dan pembentukan badan jalan.
Pekerjaan perkerasan jalan (tanah stabilisasi, sirtu, atau material lainnya sesuai desain).
Pembuatan saluran drainase dan gorong-gorong untuk kelancaran aliran air.
Pemasangan rambu atau tanda jalan bila diperlukan.
Pengawasan dan Pengendalian Mutu
Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai spesifikasi dan standar.
Pemeriksaan kualitas material dan hasil pekerjaan secara berkala.
Dokumentasi progres dan pelaporan kegiatan.
Pemeliharaan dan Serah Terima
Pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima (provisional hand over).
Pemeliharaan awal sesuai masa tanggung jawab kontraktor.
Serah terima hasil pekerjaan kepada pengguna/pengelola aset.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
a. Mempermudah Akses Pengawasan dan Perlindungan Hutan
Pembangunan jalan khusus mempermudah mobilitas petugas BKPH, sehingga:
Pengawasan terhadap illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan menjadi lebih cepat dan efektif,
Respon penanganan kebakaran hutan lebih cepat karena akses yang terbuka.
b. Mendukung Kegiatan Rehabilitasi dan Konservasi
Dengan akses yang lebih baik:
Pengangkutan bibit untuk reboisasi lebih mudah,
Pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan secara berkala,
Monitoring kualitas ekosistem menjadi lebih teratur.
c. Meningkatkan Efisiensi Transportasi yang Mengurangi Emisi
Jalan khusus yang baik:
Mengurangi penggunaan rute memutar atau jalur off-road yang boros bahan bakar,
Menurunkan emisi kendaraan karena jarak tempuh lebih efisien.
d. Mengurangi Kerusakan Lingkungan Akibat Akses Tak Resmi
Dengan adanya jalan khusus resmi:
Aktivitas kendaraan tidak lagi membuat jalur tidak teratur yang merusak vegetasi,
Potensi erosi dari jalur ilegal dapat diminimalkan.
e. Mendukung Penataan Kawasan Hutan
Jalan khusus mempermudah zonasi dan pemetaan kawasan, sehingga:
Pengelolaan lebih terstruktur,
Kerusakan ekologis lebih mudah dicegah dan dikendalikan |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
a. Mengurangi Risiko Banjir dan Longsor di Pemukiman
Jalan khusus membantu dalam:
Memudahkan distribusi peralatan untuk penanganan bencana,
Mengoptimalkan pemeliharaan hutan yang berfungsi sebagai penahan air dan tanah.
Hutan yang terkelola baik akan mengurangi risiko banjir dan longsor yang berdampak pada pemukiman.
b. Meningkatkan Aksesibilitas Warga ke Fasilitas dan Layanan
Walaupun jalan ini bersifat khusus, manfaat tidak langsung bagi pemukiman meliputi:
Kelancaran transportasi petugas yang mengamankan wilayah sekitar,
Membuka akses bagi kegiatan sosial seperti penyaluran bantuan dan edukasi lingkungan.
c. Meningkatkan Keamanan Lingkungan Sekitar
Dengan akses jalan yang lebih baik:
Penanganan kebakaran hutan lebih cepat sehingga tidak merambat ke pemukiman,
Pengawasan kawasan lebih intens sehingga mengurangi potensi konflik atau gangguan keamanan.
d. Meningkatkan Nilai Tata Ruang dan Kerapian Kawasan
Jalan khusus yang tertata akan:
Menambah nilai estetika kawasan,
Membuat lingkungan sekitar lebih rapi dan teratur,
Mendukung keteraturan tata ruang desa/pemukiman.
e. Mendorong Aktivitas Ekonomi Lokal
Secara tidak langsung pembangunan jalan dapat:
Membuka peluang kerja bagi masyarakat selama konstruksi,
Mempermudah pergerakan barang untuk kegiatan kehutanan yang dapat melibatkan masyarakat sekitar. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Majapahit No.54, Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
APBD 2020
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
32,067,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
1 November 2020
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
32,067,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
2 Desember 2020
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB,
Jl. Majapahit No.54, Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Penunjukan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
32,067,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. Nyir Gading
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
32,067,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Jalan Khusus BKPH Batulanteh meliputi beberapa tahapan utama sebagai berikut:
Perencanaan Teknis
Survei lokasi dan pengukuran medan yang akan dibangun jalan.
Penyusunan desain teknis dan spesifikasi jalan khusus sesuai kondisi lapangan.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen pendukung lainnya.
Koordinasi dengan pihak terkait untuk kesesuaian tata ruang dan izin lingkungan bila diperlukan.
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan persiapan: pembersihan lahan, pematangan badan jalan, dan mobilisasi alat serta material.
Pekerjaan tanah: pengupasan tanah, perataan, pemadatan, dan pembentukan badan jalan.
Pekerjaan perkerasan jalan (tanah stabilisasi, sirtu, atau material lainnya sesuai desain).
Pembuatan saluran drainase dan gorong-gorong untuk kelancaran aliran air.
Pemasangan rambu atau tanda jalan bila diperlukan.
Pengawasan dan Pengendalian Mutu
Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai spesifikasi dan standar.
Pemeriksaan kualitas material dan hasil pekerjaan secara berkala.
Dokumentasi progres dan pelaporan kegiatan.
Pemeliharaan dan Serah Terima
Pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima (provisional hand over).
Pemeliharaan awal sesuai masa tanggung jawab kontraktor.
Serah terima hasil pekerjaan kepada pengguna/pengelola aset.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
2 November 2020
s/d
2 Desember 2020
|