Tanggal Mulai Proyek
Senin, 31 Agt 2020
Tanggal Berakhir Proyek
Selasa, 01 Sep 2020
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Kamis, 23 Okt 2025)
Kota Bima, khususnya di Kecamatan Raba, merupakan salah satu wilayah pesisir dengan potensi sumber daya perikanan yang cukup besar. Banyak kelompok usaha masyarakat, terutama Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), yang memanfaatkan hasil tangkapan ikan untuk diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti abon ikan, kerupuk ikan, nugget, dan produk olahan kering lainnya.
Salah satu kelompok yang aktif dalam kegiatan tersebut adalah Poklahsar “La Nina”, yang telah berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dan peningkatan nilai jual hasil perikanan. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik kelompok ini mengalami penurunan fungsi dan kualitas akibat keterbatasan sarana, prasarana, serta peralatan pengolahan yang tidak lagi memenuhi standar higienitas dan efisiensi produksi.
Melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan Rehabilitasi UPI skala kecil dan pengadaan sarana pengolahan bagi Poklahsar “La Nina” ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan kemampuan produksi kelompok, sehingga hasil olahan lebih higienis, bernilai jual tinggi, serta mampu bersaing di pasar lokal dan regional.
Anggaran Proyek
Rp
150,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
5660037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pemerintahan,
Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 |
Nama Proyek |
(DAK) Rehabilitasi UPI Skala kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar La Nina (Kota Bima, Raba) |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Raba Kota Bima |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Tujuan kegiatan ini secara umum dan khusus adalah sebagai berikut: a. Tujuan Umum Meningkatkan kapasitas produksi dan mutu hasil olahan perikanan melalui penyediaan sarana dan prasarana Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang layak dan sesuai standar. b. Tujuan Khusus Melakukan rehabilitasi bangunan dan fasilitas UPI agar memenuhi standar sanitasi dan Good Manufacturing Practices (GMP). Menyediakan sarana dan peralatan pengolahan hasil perikanan yang efisien, modern, dan higienis. Meningkatkan kemampuan dan produktivitas Poklahsar “La Nina” dalam mengolah hasil perikanan menjadi produk bernilai tambah. Meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk olahan ikan lokal di pasar dalam dan luar daerah. Mendorong peningkatan kesejahteraan anggota kelompok dan masyarakat pesisir melalui kegiatan ekonomi berbasis perikanan yang berkelanjutan. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Kota Bima, khususnya di Kecamatan Raba, merupakan salah satu wilayah pesisir dengan potensi sumber daya perikanan yang cukup besar. Banyak kelompok usaha masyarakat, terutama Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), yang memanfaatkan hasil tangkapan ikan untuk diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti abon ikan, kerupuk ikan, nugget, dan produk olahan kering lainnya.
Salah satu kelompok yang aktif dalam kegiatan tersebut adalah Poklahsar “La Nina”, yang telah berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dan peningkatan nilai jual hasil perikanan. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik kelompok ini mengalami penurunan fungsi dan kualitas akibat keterbatasan sarana, prasarana, serta peralatan pengolahan yang tidak lagi memenuhi standar higienitas dan efisiensi produksi.
Melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan, kegiatan Rehabilitasi UPI skala kecil dan pengadaan sarana pengolahan bagi Poklahsar “La Nina” ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan kemampuan produksi kelompok, sehingga hasil olahan lebih higienis, bernilai jual tinggi, serta mampu bersaing di pasar lokal dan regional. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Rehabilitasi UPI skala kecil dan pengadaan sarana pengolahan Poklahsar “La Nina” meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut:
a. Rehabilitasi Fisik UPI
Perbaikan dan renovasi bangunan UPI (lantai, dinding, atap, ventilasi, drainase, dan saluran pembuangan).
Penataan ruang pengolahan sesuai standar keamanan pangan (zona bersih dan kotor terpisah).
Peningkatan fasilitas pendukung seperti tempat cuci, area penyimpanan bahan baku dan produk jadi, serta sistem sanitasi lingkungan.
b. Pengadaan Sarana dan Peralatan Pengolahan
Pengadaan alat-alat pengolahan hasil perikanan seperti meja stainless, alat penggiling, alat pengukus, mesin pengemas, freezer, timbangan, dan peralatan kebersihan.
Penyediaan sarana pendukung higienitas dan keamanan pangan (alat pelindung diri, tempat penyimpanan, dan kontainer bahan baku).
Pelatihan penggunaan dan perawatan alat bagi anggota Poklahsar agar sarana yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
c. Pendampingan dan Monitoring
Pendampingan teknis pasca-rehabilitasi untuk memastikan fasilitas UPI digunakan sesuai dengan standar pengolahan hasil perikanan.
Monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan sarana serta dampaknya terhadap peningkatan produksi dan pendapatan kelompok.
Sosialisasi penerapan prinsip Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) dalam kegiatan pengolahan.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
a. Pengurangan Pencemaran Lingkungan
Rehabilitasi UPI dan penambahan sarana pengolahan meningkatkan:
Kebersihan proses produksi,
Pengelolaan limbah padat & cair lebih teratur,
Pengurangan limbah organik yang langsung dibuang ke lingkungan.
Hal ini menurunkan risiko pencemaran tanah, air, dan udara.
b. Peningkatan Higienitas dan Standar Produksi
Dengan fasilitas yang lebih baik:
Limbah ikan dan sisa produksi tidak tercecer di lingkungan,
Potensi munculnya bau tidak sedap dan berkembangnya hama berkurang.
c. Efisiensi Energi dan Penggunaan Air
Sarana produksi yang baru biasanya lebih:
Efisien dalam penggunaan air,
Hemat energi,
Mengurangi beban ekologis dari kegiatan pengolahan.
d. Mengurangi Limbah Melalui Pengolahan Lebih Lanjut
Sarana pengolahan yang memadai memungkinkan:
Pemanfaatan sisa ikan menjadi produk turunan,
Pengurangan limbah organik,
Peningkatan daur ulang internal.
e. Mendukung Produksi Ramah Lingkungan
Peralatan baru mendukung proses yang:
Lebih bersih (clean processing),
Menghasilkan limbah minimal (low-waste production),
Memberikan dampak jangka panjang pada kualitas lingkungan sekitar UPI. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
a. Meningkatkan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Pemukiman
Dengan limbah UPI yang terkelola lebih baik:
Tidak ada lagi limbah ikan mencemari lingkungan sekitar,
Bau menyengat di area permukiman berkurang,
Kualitas sanitasi pemukiman meningkat.
b. Mengurangi Risiko Penyakit
Lingkungan yang lebih bersih mengurangi risiko:
Penyakit berbasis lingkungan (diare, gatal, infeksi),
Serangga & hama yang tertarik pada limbah organik.
c. Meningkatkan Estetika Kawasan Pemukiman
Bangunan UPI yang direhabilitasi:
Lebih rapi dan tertata,
Tidak menimbulkan kesan kumuh,
Memberikan citra positif bagi masyarakat sekitar.
d. Menumbuhkan Aktivitas Ekonomi Warga
Peningkatan kapasitas produksi bisa:
Menciptakan lapangan kerja tambahan,
Memperkuat ekonomi keluarga di sekitar permukiman,
Mendorong UMKM lokal berbasis olahan ikan.
e. Mendukung Ketahanan Pangan Lokal
Fasilitas UPI yang berfungsi baik:
Menjamin pasokan produk olahan ikan yang aman dan higienis,
Mendukung kebutuhan pangan masyarakat sekitar pemukiman. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
APBD 2020
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
150,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
19 Agustus 2020
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
150,000,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
1 September 2020
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
(DAK) Rehabilitasi UPI Skala kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar La Nina (Kota Bima, Raba)
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Penunjukan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
191,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 9 |
Judul Kontrak |
(DAK) Rehabilitasi UPI Skala kecil dan Pengadaan Sarana Pengolahan Poklahsar La Nina (Kota Bima, Raba)
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. Sinar Lima
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
150,000,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Rehabilitasi UPI skala kecil dan pengadaan sarana pengolahan Poklahsar “La Nina” meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut:
a. Rehabilitasi Fisik UPI
Perbaikan dan renovasi bangunan UPI (lantai, dinding, atap, ventilasi, drainase, dan saluran pembuangan).
Penataan ruang pengolahan sesuai standar keamanan pangan (zona bersih dan kotor terpisah).
Peningkatan fasilitas pendukung seperti tempat cuci, area penyimpanan bahan baku dan produk jadi, serta sistem sanitasi lingkungan.
b. Pengadaan Sarana dan Peralatan Pengolahan
Pengadaan alat-alat pengolahan hasil perikanan seperti meja stainless, alat penggiling, alat pengukus, mesin pengemas, freezer, timbangan, dan peralatan kebersihan.
Penyediaan sarana pendukung higienitas dan keamanan pangan (alat pelindung diri, tempat penyimpanan, dan kontainer bahan baku).
Pelatihan penggunaan dan perawatan alat bagi anggota Poklahsar agar sarana yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
c. Pendampingan dan Monitoring
Pendampingan teknis pasca-rehabilitasi untuk memastikan fasilitas UPI digunakan sesuai dengan standar pengolahan hasil perikanan.
Monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan sarana serta dampaknya terhadap peningkatan produksi dan pendapatan kelompok.
Sosialisasi penerapan prinsip Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) dalam kegiatan pengolahan.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
31 Agustus 2020
s/d
1 September 2020
|