Lingkup Kontrak Ruang lingkup kegiatan meliputi beberapa komponen utama, antara lain: a. Rehabilitasi Fisik UPI Perbaikan dan renovasi bangunan Unit Pengolahan Ikan (lantai, dinding, atap, drainase, dan sanitasi). Penataan ruang pengolahan sesuai standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP). Peningkatan sarana pendukung seperti tempat cuci, area penyimpanan bahan baku dan produk jadi, serta sistem pembuangan limbah sederhana. b. Pengadaan Sarana dan Peralatan Pengolahan Pengadaan alat pengolahan ikan (misalnya meja stainless, alat pemotong, penggiling, pengukus, pengemas, freezer, timbangan, dan alat kebersihan). Pengadaan peralatan pendukung higienitas dan sanitasi. Pelatihan teknis singkat bagi anggota Poklahsar terkait penggunaan dan perawatan alat. c. Pendampingan dan Monitoring Pendampingan teknis pasca-rehabilitasi untuk memastikan UPI beroperasi sesuai standar. Monitoring efektivitas penggunaan sarana dan prasarana yang telah diberikan. Evaluasi dampak terhadap peningkatan produksi dan pendapatan kelompok.