Logo
Detail Kontrak

Lingkup Kontrak Ruang lingkup kegiatan Pengecatan Kantor dan Panti meliputi beberapa tahapan pekerjaan sebagai berikut: Pekerjaan Persiapan Pemeriksaan kondisi permukaan dinding dan area yang akan dicat. Pembersihan permukaan dari debu, kotoran, jamur, atau cat lama yang mengelupas. Penutupan area yang tidak akan dicat (seperti jendela, lantai, perabot) untuk mencegah cipratan cat. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Penambalan retak halus atau lubang kecil pada dinding. Pengamplasan untuk meratakan permukaan sebelum pengecatan. Pekerjaan Pengecatan Pengecatan dasar (primer coat) untuk memperkuat daya rekat cat utama. Pengecatan lapisan utama (finishing coat) sesuai warna dan spesifikasi yang telah ditentukan. Pemeriksaan hasil pengecatan dan perbaikan bila diperlukan. Pekerjaan Akhir Pembersihan area kerja setelah pengecatan selesai. Penataan kembali perabot dan perlengkapan ruangan ke posisi semula. Serah terima hasil pekerjaan kepada pengguna.

Tanggal Mulai Proyek Jumat, 06 Nov 2020
Tanggal Berakhir Proyek Senin, 07 Des 2020
Tanggal Diperpanjang -
Harga Kontrak Rp 60,000,000