Lingkup Kontrak Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya BKPH Batulanteh mencakup tahapan-tahapan sebagai berikut: Perencanaan Teknis Survei dan identifikasi kebutuhan fasilitas gedung. Penyusunan desain arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen perencanaan teknis lainnya. Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan. Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan persiapan lahan: pembersihan, pengukuran, dan pematangan lokasi. Pekerjaan pondasi dan struktur utama bangunan. Pekerjaan arsitektur: dinding, atap, lantai, plafon, dan finishing interior-eksterior. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Pembangunan fasilitas pendukung seperti akses jalan, drainase, pagar, dan taman (bila diperlukan). Pengawasan dan Pengendalian Mutu Pengawasan teknis pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja. Pengendalian mutu bahan dan hasil pekerjaan. Pelaporan kemajuan pekerjaan secara berkala. Pemeliharaan dan Serah Terima Pemeriksaan hasil pekerjaan secara menyeluruh. Pelaksanaan masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak. Serah terima hasil pekerjaan kepada pihak pengguna/pengelola aset.