Lingkup Kontrak Lingkup kerja Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) desa meliputi tugas-tugas pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan, seperti kebersihan lingkungan, perawatan jalan dan saluran, serta penanganan fasilitas umum lainnya. Tugas-tugas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di bawah koordinasi lurah, dengan fokus pada perbaikan kerusakan yang mengganggu masyarakat secara cepat.