Lingkup Kontrak Ruang lingkup kegiatan pembangunan TPS di PP Labuhan Lombok meliputi: a. Perencanaan Teknis Survei lokasi dan perencanaan tata letak TPS sesuai kondisi kawasan pelabuhan. Penyusunan desain bangunan TPS dengan mempertimbangkan aspek fungsional, keamanan, dan estetika lingkungan. Pengkajian sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). b. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan bangunan utama TPS (struktur, dinding, atap, lantai kedap air). Penyediaan fasilitas pendukung seperti saluran drainase, tempat pemilahan sampah (organik, anorganik, dan B3), serta papan informasi lingkungan. Pemasangan pagar pembatas dan jalur akses kendaraan pengangkut sampah. c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pengadaan kontainer atau bak penampung sampah. Penyediaan alat bantu kebersihan seperti sekop, tong sampah, gerobak, dan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan. Penyediaan fasilitas air bersih untuk kegiatan pembersihan area TPS. d. Pendampingan dan Sosialisasi Sosialisasi kepada nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Pelatihan pengelolaan dan pemilahan sampah bagi petugas kebersihan pelabuhan. Monitoring dan evaluasi operasional TPS setelah pembangunan selesai.