Lingkup Kontrak Ruang lingkup kegiatan mencakup seluruh tahapan perencanaan, pembangunan, hingga penyelesaian pekerjaan konstruksi bangunan gedung, dengan rincian sebagai berikut: Perencanaan Teknis dan Persiapan Survei lokasi dan analisis kebutuhan ruang kerja. Penyusunan desain arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen teknis pendukung. Perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan persiapan lokasi: pembersihan lahan, pematangan tanah, dan mobilisasi alat/material. Pekerjaan pondasi dan struktur utama bangunan. Pekerjaan arsitektural: dinding, lantai, atap, plafon, dan pengecatan. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Pembuatan fasilitas pendukung: halaman, drainase, pagar, dan akses jalan lingkungan. Pengawasan dan Pengendalian Mutu Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai spesifikasi. Pengujian material dan struktur bangunan untuk menjamin mutu. Pelaporan kemajuan dan dokumentasi kegiatan. Pemeliharaan Awal dan Serah Terima Pemeriksaan akhir pekerjaan. Perbaikan minor pasca konstruksi. Serah terima hasil pekerjaan kepada pihak pengguna.