Lingkup Kontrak Prasarana: pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, drainase, saluran air hujan, dan jalur pejalan kaki. Sarana: penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas umum lingkungan, tempat pengelolaan sampah, serta sarana sosial pendukung. Utilitas Umum: peningkatan jaringan air bersih, penerangan jalan umum (PJU), sanitasi, dan utilitas pendukung lainnya.