Nomor Referensi: 10573542000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Permukiman merupakan kegiatan pembangunan dan/atau rehabilitasi infrastruktur dasar permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, dan berkelanjutan. Proyek ini ditujukan untuk mendukung kenyamanan masyarakat serta mendorong tertatanya kawasan permukiman secara terpadu.
| 1 | Nomor Referensi | 10573542000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 59.054 PPSU Desa Montong Gamang Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Montong Gamang Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | Meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan permukiman. Mengurangi risiko banjir, genangan, dan sanitasi buruk. Mendukung kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur permukiman. |
| 7 | Gambaran Proyek | Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Permukiman merupakan kegiatan pembangunan dan/atau rehabilitasi infrastruktur dasar permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, dan berkelanjutan. Proyek ini ditujukan untuk mendukung kenyamanan masyarakat serta mendorong tertatanya kawasan permukiman secara terpadu. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Prasarana: pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, drainase, saluran air hujan, dan jalur pejalan kaki. Sarana: penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas umum lingkungan, tempat pengelolaan sampah, serta sarana sosial pendukung. Utilitas Umum: peningkatan jaringan air bersih, penerangan jalan umum (PJU), sanitasi, dan utilitas pendukung lainnya. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Mengurangi genangan dan banjir Perbaikan drainase dan saluran air memperlancar aliran air hujan sehingga mengurangi genangan dan risiko banjir. Meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan Penyediaan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah yang baik mencegah pencemaran tanah dan air. Lingkungan lebih bersih dan sehat Tersedianya sarana persampahan dan fasilitas umum mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis. Meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan Penataan ruang terbuka hijau dan jalur pejalan kaki membantu mengurangi polusi serta menciptakan lingkungan yang lebih sejuk. Menekan degradasi lingkungan Infrastruktur yang tertata mengurangi kerusakan tanah, erosi, dan penurunan kualitas lingkungan permukiman. Mendukung permukiman berkelanjutan Pemanfaatan utilitas umum yang efisien (air bersih, PJU hemat energi) mendorong penggunaan sumber daya yang ramah lingkungan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Optimalisasi pemanfaatan lahan Penataan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum membuat lahan permukiman dimanfaatkan lebih efektif dan teratur. Meningkatkan kualitas dan nilai lahan Infrastruktur yang memadai meningkatkan kelayakan hunian serta nilai ekonomi lahan dan bangunan di sekitarnya. Mengurangi risiko kerusakan lahan Sistem drainase yang baik mencegah erosi, genangan, dan penurunan kualitas tanah. Permukiman lebih tertata dan layak huni Penataan PSU menciptakan lingkungan permukiman yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Mencegah tumbuhnya kawasan kumuh Ketersediaan prasarana dan utilitas yang memadai mengurangi potensi permukiman tidak layak huni. Mendukung keberlanjutan kawasan permukiman Lahan dan permukiman dikelola secara berkelanjutan melalui infrastruktur yang sesuai dengan tata ruang. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD NTB | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 21 November 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 20 Desember 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Prasarana: pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, drainase, saluran air hujan, dan jalur pejalan kaki. Sarana: penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas umum lingkungan, tempat pengelolaan sampah, serta sarana sosial pendukung. Utilitas Umum: peningkatan jaringan air bersih, penerangan jalan umum (PJU), sanitasi, dan utilitas pendukung lainnya. |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 59.054 PPSU Desa Montong Gamang Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | HADIMUL UMMAH |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Prasarana: pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, drainase, saluran air hujan, dan jalur pejalan kaki. Sarana: penyediaan ruang terbuka hijau, fasilitas umum lingkungan, tempat pengelolaan sampah, serta sarana sosial pendukung. Utilitas Umum: peningkatan jaringan air bersih, penerangan jalan umum (PJU), sanitasi, dan utilitas pendukung lainnya. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 21 November 2025 s/d 20 Desember 2025 |