Lingkup Kontrak Lingkup pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya mencakup pemeliharaan fisik gedung seperti atap, dinding, lantai, dan pagar, serta pemeliharaan fungsi-fungsi penunjang seperti instalasi listrik, air, dan sanitasi. Selain itu, lingkupnya juga mencakup perbaikan dan penggantian komponen yang rusak, pemeliharaan alat dan mesin pendukung, hingga perawatan kebersihan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan tetap optimal.