Nomor Referensi: 10341406000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Dusun Repok Sadar merupakan inisiatif pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan, kebersihan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar. Dengan karakteristik dusun yang memiliki permukiman cukup padat, infrastruktur jalan lingkungan, fasilitas publik, serta ruang sosial warga yang aktif, diperlukan tenaga khusus yang secara berkelanjutan mengelola dan memastikan sarana prasarana tetap berfungsi baik. PPSU bertindak sebagai petugas lapangan yang menangani pemeliharaan, pembersihan, dan penataan lingkungan sehingga dusun dapat berkembang menjadi lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
| 1 | Nomor Referensi | 10341406000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.135 PPSU Dusun Repok Sadar Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Repok Sadar Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Menjaga keberfungsian sarana dan prasarana umum Melakukan perawatan rutin terhadap jalan lingkungan, drainase, selokan, fasilitas umum, serta ruang publik lainnya di Dusun Repok Sadar. b. Meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan Mengontrol sampah, gulma, dan limbah agar tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. c. Menata lingkungan permukiman agar rapi dan tertib Menciptakan lingkungan yang teratur dan bebas dari hambatan yang mengganggu mobilitas warga. d. Mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan layak huni Melalui kegiatan rutin yang fokus pada kebersihan dan penataan ruang publik. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Dusun Repok Sadar merupakan inisiatif pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan, kebersihan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar. Dengan karakteristik dusun yang memiliki permukiman cukup padat, infrastruktur jalan lingkungan, fasilitas publik, serta ruang sosial warga yang aktif, diperlukan tenaga khusus yang secara berkelanjutan mengelola dan memastikan sarana prasarana tetap berfungsi baik. PPSU bertindak sebagai petugas lapangan yang menangani pemeliharaan, pembersihan, dan penataan lingkungan sehingga dusun dapat berkembang menjadi lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum Pembersihan jalan lingkungan, gang, dan ruang publik Pemeliharaan drainase, selokan, dan gorong-gorong Pengangkatan lumpur, sedimen, dan sampah pada saluran air Perbaikan kecil fasilitas umum bila diperlukan b. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Penyapuan dan pengumpulan sampah Pemangkasan semak liar, rumput, dan tanaman yang mengganggu Pembersihan area tempat ibadah, balai dusun, taman, dan lokasi fasilitas sosial c. Penataan Ruang Publik Pengaturan dan pembersihan area publik Penataan akses jalan kecil dan area pejalan kaki Merapikan zona interaksi warga d. Dukungan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Gotong royong dusun Kegiatan kebersihan rutin bersama masyarakat Dukungan saat kegiatan desa yang membutuhkan penanganan sarpras |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Lingkungan lebih bersih dan bebas sampah Pengelolaan sampah dan pembersihan area publik mengurangi pencemaran lingkungan. b. Kelancaran aliran air dan pengurangan risiko banjir Drainase yang rutin dibersihkan mencegah genangan air dan mengurangi risiko kerusakan lahan akibat air. c. Peningkatan kualitas udara dan estetika dusun Lingkungan yang bersih dan rapi memberikan kenyamanan visual dan kesehatan bagi warga. d. Terbangunnya budaya peduli lingkungan Aktivitas PPSU mendorong masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat lingkungan bersama. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Menjaga stabilitas lahan Drainase berfungsi baik membantu mencegah penggenangan yang dapat merusak tanah atau pondasi rumah. b. Permukiman menjadi lebih sehat dan aman Berkurangnya sampah dan sarang penyakit meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. c. Lingkungan permukiman lebih tertata Penataan ruang publik, jalan setapak, dan area umum menciptakan ruang hidup yang lebih nyaman dan aman. d. Meningkatkan nilai dan kualitas ruang pemukiman Kerapian dan kebersihan wilayah meningkatkan kualitas hidup dan nilai estetika lingkungan. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 21 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.135 PPSU Dusun Repok Sadar Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.135 PPSU Dusun Repok Sadar Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | cv.titian jati |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum Pembersihan jalan lingkungan, gang, dan ruang publik Pemeliharaan drainase, selokan, dan gorong-gorong Pengangkatan lumpur, sedimen, dan sampah pada saluran air Perbaikan kecil fasilitas umum bila diperlukan b. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Penyapuan dan pengumpulan sampah Pemangkasan semak liar, rumput, dan tanaman yang mengganggu Pembersihan area tempat ibadah, balai dusun, taman, dan lokasi fasilitas sosial c. Penataan Ruang Publik Pengaturan dan pembersihan area publik Penataan akses jalan kecil dan area pejalan kaki Merapikan zona interaksi warga d. Dukungan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Gotong royong dusun Kegiatan kebersihan rutin bersama masyarakat Dukungan saat kegiatan desa yang membutuhkan penanganan sarpras |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |