Nomor Referensi: 10388780000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Desa Labuan Jambu memiliki kawasan mangrove yang cukup luas dan menjadi salah satu ekosistem penting dalam menjaga kelestarian pesisir, habitat biota laut, serta perlindungan alami terhadap abrasi. Namun pemanfaatan kawasan mangrove sebagai destinasi wisata edukatif dan ekowisata masih belum optimal. Oleh karena itu, pembangunan tracking mangrove diperlukan untuk mendukung kegiatan wisata berbasis konservasi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
| 1 | Nomor Referensi | 10388780000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano Rencana Umum Pengadaan |
| 6 | Tujuan Proyek | Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano |
| 7 | Gambaran Proyek | Desa Labuan Jambu memiliki kawasan mangrove yang cukup luas dan menjadi salah satu ekosistem penting dalam menjaga kelestarian pesisir, habitat biota laut, serta perlindungan alami terhadap abrasi. Namun pemanfaatan kawasan mangrove sebagai destinasi wisata edukatif dan ekowisata masih belum optimal. Oleh karena itu, pembangunan tracking mangrove diperlukan untuk mendukung kegiatan wisata berbasis konservasi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Dampak lingkungan Proyek Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano Tahun 2025 meliputi potensi gangguan sementara selama proses konstruksi, seperti kebisingan, aktivitas pekerja, dan perubahan kecil pada area sekitar lokasi pembangunan. Pemasangan struktur tracking juga dapat menimbulkan pembukaan lahan terbatas pada titik-titik pijakan, namun dampak ini dapat diminimalkan melalui pengaturan jalur kerja dan pengawasan ketat agar tidak merusak ekosistem mangrove. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan dampak positif berupa meningkatnya fungsi kawasan mangrove sebagai ruang edukasi dan wisata, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi, serta memperbaiki akses pengawasan dan perlindungan terhadap ekosistem mangrove sehingga kelestarian lingkungan pesisir dapat terjaga secara berkelanjutan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Dampak terhadap lahan dan permukiman dari Proyek Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano Tahun 2025 mencakup adanya perubahan terbatas pada lahan di sekitar kawasan mangrove akibat pemasangan tiang dan jalur tracking, termasuk aktivitas konstruksi yang dapat menimbulkan gangguan sementara bagi masyarakat sekitar seperti lalu lintas material dan kebisingan. Namun dampak tersebut bersifat minimal karena area pekerjaan berada di zona pesisir yang jauh dari permukiman padat, serta dapat dikendalikan melalui pengaturan area kerja yang tepat. Setelah pembangunan selesai, proyek memberikan dampak positif berupa meningkatnya aksesibilitas kawasan mangrove, pemanfaatan ruang pesisir yang lebih tertata, serta peluang pengembangan ekowisata yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kualitas lingkungan bagi masyarakat Desa Labuan Jambu. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 180,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 11 September 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 180,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 22 November 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 180,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 9 | Judul Kontrak | Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CVABYAN NANDANA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 180,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pembangunan Tracking Mangrove di Desa Labuan Jambu, Kec. Tarano |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 22 September 2025 s/d 22 November 2025 |