Nomor Referensi: 5525037
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Kegiatan Rehabilitasi Gedung Aula pada UPTD PSPPA Sasambo Matupa Selat – Narmada merupakan upaya peningkatan kondisi sarana dan prasarana gedung agar dapat berfungsi lebih optimal sebagai ruang kegiatan pelayanan, pelatihan, pembinaan, dan pertemuan. Rehabilitasi dilakukan pada komponen bangunan yang mengalami kerusakan seperti struktur, dinding, plafon, lantai, atap, utilitas, serta peningkatan estetika dan kenyamanan bangunan. Aula ini menjadi fasilitas penting dalam mendukung operasional UPTD, sehingga peningkatan kualitas bangunan akan berdampak positif terhadap efektivitas penyelenggaraan program pelayanan kepada masyarakat.
| 1 | Nomor Referensi | 5525037 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Sosial Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Biaya Rehab. Gedung Aula pada UPTD PSPPA Sasambo Matupa Selat - Narmada |
| 5 | Lokasi Proyek | UPTD PSPPA " Sasambo Matupa" Selat - Narmada - Lombok Barat - Lombok Barat (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Memperbaiki dan meningkatkan kualitas fisik gedung aula agar lebih aman, nyaman, dan layak digunakan. Mendukung kegiatan pelayanan, koordinasi, dan pembinaan yang dilaksanakan oleh UPTD PSPPA Sasambo Matupa. Memperpanjang umur pakai bangunan dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Menciptakan lingkungan kerja yang lebih efektif dan representatif. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui fasilitas yang memadai. |
| 7 | Gambaran Proyek | Kegiatan Rehabilitasi Gedung Aula pada UPTD PSPPA Sasambo Matupa Selat – Narmada merupakan upaya peningkatan kondisi sarana dan prasarana gedung agar dapat berfungsi lebih optimal sebagai ruang kegiatan pelayanan, pelatihan, pembinaan, dan pertemuan. Rehabilitasi dilakukan pada komponen bangunan yang mengalami kerusakan seperti struktur, dinding, plafon, lantai, atap, utilitas, serta peningkatan estetika dan kenyamanan bangunan. Aula ini menjadi fasilitas penting dalam mendukung operasional UPTD, sehingga peningkatan kualitas bangunan akan berdampak positif terhadap efektivitas penyelenggaraan program pelayanan kepada masyarakat. |
| 1 | Lingkup Proyek |
A. Pekerjaan Arsitektur Perbaikan dinding (plester, acian, cat). Perbaikan dan penggantian plafon. Perbaikan/penggantian kusen, pintu, dan jendela. Renovasi lantai (keramik/vinyl/epoxy). Peningkatan estetika interior dan eksterior gedung. B. Pekerjaan Struktur (Jika Diperlukan) Perbaikan balok, kolom, atau elemen struktur yang rusak. Perkuatan struktur untuk keselamatan bangunan. C. Pekerjaan Atap Penggantian penutup atap yang bocor/rusak. Perbaikan rangka atap. D. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Perbaikan instalasi listrik, panel, titik lampu. Pemasangan lampu hemat energi. Perbaikan ventilasi dan sistem sirkulasi udara. E. Pekerjaan Drainase dan Sanitasi Perbaikan talang dan sistem pembuangan air hujan. Perbaikan toilet atau fasilitas sanitasi pendukung (bila ada). F. Pekerjaan Pembersihan dan Penataan Lingkungan Pembuangan puing dan limbah konstruksi secara tertib. Penataan halaman sekitar bangunan setelah pekerjaan selesai. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Meningkatkan kualitas tata ruang dan estetika lingkungan UPTD, sehingga menciptakan area yang lebih tertata dan bersih. Penggunaan material ramah lingkungan (apabila diterapkan), dapat mengurangi jejak karbon dan meminimalkan limbah konstruksi. Perbaikan drainase dan sistem utilitas mengurangi potensi genangan dan memperbaiki kualitas lingkungan sekitar bangunan. Mengurangi risiko bangunan rusak atau roboh, sehingga menciptakan lingkungan fisik yang lebih aman bagi pengguna dan masyarakat sekitar. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Tidak menambah luas lahan terbangun, karena kegiatan hanya bersifat rehabilitasi, sehingga tidak ada perubahan signifikan terhadap pemanfaatan ruang. Meningkatkan kualitas tata bangunan di sekitar lokasi, memberikan nilai tambah terhadap estetika area pemukiman terdekat. Mengurangi potensi gangguan struktural, seperti bangunan lapuk atau bocor, yang dapat berdampak pada kenyamanan lingkungan sekitar. Tidak menimbulkan dampak negatif bagi permukiman, karena kegiatan berlangsung dalam area UPTD dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Menciptakan pusat kegiatan yang lebih tertata, sehingga mendukung kenyamanan dan ketertiban kawasan. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Langko No.57, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2020 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 160,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 30 Juli 2020 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 160,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 7 September 2020 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Biaya Rehab. Gedung Aula pada UPTD PSPPA Sasambo Matupa Selat - Narmada |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 160,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Sosial Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Biaya Rehab. Gedung Aula pada UPTD PSPPA Sasambo Matupa Selat - Narmada |
| 10 | Perusahaan Kontrak | - |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 160,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
A. Pekerjaan Arsitektur Perbaikan dinding (plester, acian, cat). Perbaikan dan penggantian plafon. Perbaikan/penggantian kusen, pintu, dan jendela. Renovasi lantai (keramik/vinyl/epoxy). Peningkatan estetika interior dan eksterior gedung. B. Pekerjaan Struktur (Jika Diperlukan) Perbaikan balok, kolom, atau elemen struktur yang rusak. Perkuatan struktur untuk keselamatan bangunan. C. Pekerjaan Atap Penggantian penutup atap yang bocor/rusak. Perbaikan rangka atap. D. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Perbaikan instalasi listrik, panel, titik lampu. Pemasangan lampu hemat energi. Perbaikan ventilasi dan sistem sirkulasi udara. E. Pekerjaan Drainase dan Sanitasi Perbaikan talang dan sistem pembuangan air hujan. Perbaikan toilet atau fasilitas sanitasi pendukung (bila ada). F. Pekerjaan Pembersihan dan Penataan Lingkungan Pembuangan puing dan limbah konstruksi secara tertib. Penataan halaman sekitar bangunan setelah pekerjaan selesai. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 6 Agustus 2020 s/d 7 September 2020 |