Nomor Referensi: 10336342000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Bujak merupakan bentuk dukungan pemerintah desa dalam memastikan kondisi sarana dan prasarana umum tetap terjaga, fungsional, dan aman digunakan masyarakat. PPSU berperan langsung dalam kegiatan pemeliharaan infrastruktur dasar desa, kebersihan lingkungan, serta penataan fasilitas publik. Desa Bujak merupakan desa dengan area permukiman, lahan pertanian, jalan lingkungan, serta fasilitas desa yang membutuhkan perawatan rutin. Dengan adanya PPSU, pemerintah desa dapat menanggapi kebutuhan pemeliharaan sarpras dengan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan sehingga mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
| 1 | Nomor Referensi | 10336342000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 59.014 PPSU Desa Bujak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Bujak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan desa Menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari sampah dan genangan. b. Merawat sarana dan prasarana umum Melakukan pemeliharaan terhadap jalan desa, drainase, fasilitas publik, selokan, dan area terbuka. c. Menunjang kenyamanan dan keselamatan warga Fasilitas yang terawat mengurangi risiko kecelakaan dan mendorong kenyamanan aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. d. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Mendorong kepedulian warga untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas desa. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Bujak merupakan bentuk dukungan pemerintah desa dalam memastikan kondisi sarana dan prasarana umum tetap terjaga, fungsional, dan aman digunakan masyarakat. PPSU berperan langsung dalam kegiatan pemeliharaan infrastruktur dasar desa, kebersihan lingkungan, serta penataan fasilitas publik. Desa Bujak merupakan desa dengan area permukiman, lahan pertanian, jalan lingkungan, serta fasilitas desa yang membutuhkan perawatan rutin. Dengan adanya PPSU, pemerintah desa dapat menanggapi kebutuhan pemeliharaan sarpras dengan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan sehingga mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum Penyapuan dan pembersihan jalan lingkungan desa. Pembersihan saluran drainase, got, dan selokan dari sampah serta sedimen. Penggantian atau perbaikan kecil pada fasilitas umum jika diperlukan. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar dari area publik dan pinggir jalan. Pemangkasan rumput liar, semak belukar, dan pembersihan area fasilitas umum. Mendukung pengangkutan sampah ke TPS atau titik kumpul desa. c. Perawatan fasilitas publik dan ruang sosial Pembersihan balai desa, poskamling, lapangan, dan ruang publik lainnya. Menata area publik agar nyaman digunakan masyarakat. d. Keterlibatan dalam kegiatan gotong royong Membantu kegiatan massal desa seperti pembersihan lingkungan atau penataan fasilitas bersama. Mendukung kegiatan kebersihan saat acara-acara desa. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Pengurangan pencemaran lingkungan Penanganan sampah liar, material organik, dan pembersihan saluran air mengurangi pencemaran di tanah, sungai, dan udara. b. Pencegahan banjir dan genangan Drainase yang bersih memastikan aliran air tetap lancar, sehingga meminimalkan risiko banjir lokal saat musim hujan. c. Peningkatan estetika dan tata lingkungan Lingkungan yang bersih dan rapi menciptakan suasana desa yang indah dan nyaman bagi warga. d. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup Pembersihan rutin membantu menjaga keseimbangan ekosistem sekitar dan meningkatkan kesehatan masyarakat. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Meningkatkan kualitas ruang tinggal Lingkungan yang bebas sampah, tertata, dan aman meningkatkan kualitas hidup warga Desa Bujak. b. Penataan pemanfaatan lahan Area publik dan fasilitas umum menjadi lebih teratur, tertib, dan berfungsi optimal. c. Meningkatkan nilai guna lahan Lingkungan yang rapi dan terawat menambah kenyamanan dan daya tarik kawasan permukiman. d. Mengurangi kerusakan infrastruktur Pemeliharaan rutin memperpanjang usia sarana dan prasarana serta mencegah kerusakan yang lebih besar. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 20 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Penyelesaian |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 59.014 PPSU Desa Bujak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 59.014 PPSU Desa Bujak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | - |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum Penyapuan dan pembersihan jalan lingkungan desa. Pembersihan saluran drainase, got, dan selokan dari sampah serta sedimen. Penggantian atau perbaikan kecil pada fasilitas umum jika diperlukan. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar dari area publik dan pinggir jalan. Pemangkasan rumput liar, semak belukar, dan pembersihan area fasilitas umum. Mendukung pengangkutan sampah ke TPS atau titik kumpul desa. c. Perawatan fasilitas publik dan ruang sosial Pembersihan balai desa, poskamling, lapangan, dan ruang publik lainnya. Menata area publik agar nyaman digunakan masyarakat. d. Keterlibatan dalam kegiatan gotong royong Membantu kegiatan massal desa seperti pembersihan lingkungan atau penataan fasilitas bersama. Mendukung kegiatan kebersihan saat acara-acara desa. e. Pelaporan kondisi lapangan |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |