Logo
Detail Proyek
Tanggal Mulai Proyek Kamis, 24 Okt 2024
Tanggal Berakhir Proyek Selasa, 24 Des 2024
Kemajuan - Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru: Rabu, 24 Des 2025)
100%
**Gambaran Proyek**

Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah merupakan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana utilitas lingkungan permukiman yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar bagi masyarakat setempat. Proyek ini meliputi pekerjaan peningkatan dan perbaikan jalan lingkungan, sistem drainase, serta fasilitas pendukung lainnya guna menunjang aksesibilitas, kelancaran aktivitas warga, dan pengendalian genangan air. Melalui pelaksanaan PPSU ini, diharapkan lingkungan permukiman Dusun Batu Tepong I menjadi lebih tertata, aman, bersih, dan nyaman, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Anggaran Proyek Rp 191,000,000
Durasi 62 hari

Identitas Proyek

1 Nomor Referensi 23867037
2 Pemilik Proyek Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk
3 Sektor, Subsektor Perumahan dan Pemukiman, Penataan Kawasan
4 Nama Proyek Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I Desa Dakung Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah
5 Lokasi Proyek Dusun Batu Tepong I Desa Dakung Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah
6 Tujuan Proyek **Tujuan Proyek** Tujuan pelaksanaan Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah adalah untuk meningkatkan kualitas prasarana dan sarana utilitas lingkungan permukiman agar lebih layak, aman, dan berfungsi optimal. Proyek ini bertujuan memperbaiki akses jalan lingkungan, meningkatkan sistem drainase untuk mengurangi genangan dan potensi banjir, serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih bersih, tertata, dan sehat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan warga serta mendorong peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
7 Gambaran Proyek **Gambaran Proyek** Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah merupakan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana utilitas lingkungan permukiman yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar bagi masyarakat setempat. Proyek ini meliputi pekerjaan peningkatan dan perbaikan jalan lingkungan, sistem drainase, serta fasilitas pendukung lainnya guna menunjang aksesibilitas, kelancaran aktivitas warga, dan pengendalian genangan air. Melalui pelaksanaan PPSU ini, diharapkan lingkungan permukiman Dusun Batu Tepong I menjadi lebih tertata, aman, bersih, dan nyaman, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Persiapan Proyek

1 Lingkup Proyek
**Dampak Lingkungan**

Pelaksanaan Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah menimbulkan dampak lingkungan yang relatif kecil dan bersifat sementara. Pada tahap konstruksi, aktivitas pekerjaan dapat menyebabkan peningkatan debu, kebisingan, serta gangguan sementara terhadap aktivitas masyarakat akibat mobilisasi material dan peralatan. Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengaturan waktu kerja, penyiraman area berdebu, serta penataan lokasi kerja yang tertib. Setelah kegiatan selesai, dampak positif lebih dominan berupa meningkatnya kualitas lingkungan permukiman, sistem drainase yang lebih baik sehingga mengurangi genangan air, lingkungan yang lebih bersih dan tertata, serta meningkatnya kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kondisi lingkungan permukiman secara berkelanjutan.
2 Dampak Lingkungan **Dampak Lingkungan** Pelaksanaan Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah menimbulkan dampak lingkungan yang relatif kecil dan bersifat sementara. Pada tahap pelaksanaan konstruksi, kegiatan pekerjaan berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, serta gangguan sementara terhadap aktivitas masyarakat akibat mobilisasi material dan peralatan. Namun, dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengaturan waktu kerja, pengendalian debu, dan penataan area kerja yang baik. Setelah proyek selesai, dampak positif lebih dominan, antara lain meningkatnya kualitas lingkungan permukiman, berkurangnya genangan air, lingkungan yang lebih bersih dan tertata, serta meningkatnya kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kondisi lingkungan permukiman secara berkelanjutan.
3 Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman **Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman** Pelaksanaan Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah tidak menyebabkan perubahan signifikan terhadap peruntukan lahan karena kegiatan dilaksanakan pada kawasan permukiman eksisting. Pada tahap pelaksanaan, terdapat potensi gangguan sementara berupa aktivitas galian, penempatan material, serta keterbatasan akses bagi warga di sekitar lokasi pekerjaan. Namun, dampak tersebut bersifat sementara dan dapat dikendalikan melalui pengaturan teknis pelaksanaan yang baik. Setelah proyek selesai, dampak positif lebih dominan, yaitu meningkatnya kualitas infrastruktur lingkungan, aksesibilitas yang lebih baik, berkurangnya genangan air, serta terciptanya lingkungan permukiman yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
4 Rincian Kontak Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
5 Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
6 Anggaran Proyek Rp 191,000,000
7 Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek 24 Oktober 2024

Penyelesaian Proyek

1 Status Proyek Pemeliharaan
2 Biaya Akhir Rp 190,603,000
3 Tanggal Akhir 24 Desember 2024
4 Lingkup Akhir
**Dampak Lingkungan**

Pelaksanaan Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah menimbulkan dampak lingkungan yang relatif kecil dan bersifat sementara. Pada tahap konstruksi, aktivitas pekerjaan dapat menyebabkan peningkatan debu, kebisingan, serta gangguan sementara terhadap aktivitas masyarakat akibat mobilisasi material dan peralatan. Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengaturan waktu kerja, penyiraman area berdebu, serta penataan lokasi kerja yang tertib. Setelah kegiatan selesai, dampak positif lebih dominan berupa meningkatnya kualitas lingkungan permukiman, sistem drainase yang lebih baik sehingga mengurangi genangan air, lingkungan yang lebih bersih dan tertata, serta meningkatnya kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kondisi lingkungan permukiman secara berkelanjutan.
5 Alasan Perubahan Pada Proyek
tidak ada perubahan
6 Referensi Laporan Audit dan Evaluasi -

Konteks Pengadaan

1 Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
2 Proses Pengadaan Pengadan Langsung
3 Jenis Kontrak Pekerjaan Kontruksi
4 Status Kontrak -
5 Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding 1
6 Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran 1
7 Perkiraan Biaya Rp 191,000,000
8 Entitas Administrasi Kontrak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB
9 Judul Kontrak Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I Desa Dakung Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah
10 Perusahaan Kontrak CV. SAFAZA KARYA
11 Harga Kontrak Rp 190,603,000
12 Lingkup Kontrak
**Dampak Lingkungan**

Pelaksanaan Paket 43.015 PPSU Dusun Batu Tepong I, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah menimbulkan dampak lingkungan yang relatif kecil dan bersifat sementara. Pada tahap konstruksi, aktivitas pekerjaan dapat menyebabkan peningkatan debu, kebisingan, serta gangguan sementara terhadap aktivitas masyarakat akibat mobilisasi material dan peralatan. Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengaturan waktu kerja, penyiraman area berdebu, serta penataan lokasi kerja yang tertib. Setelah kegiatan selesai, dampak positif lebih dominan berupa meningkatnya kualitas lingkungan permukiman, sistem drainase yang lebih baik sehingga mengurangi genangan air, lingkungan yang lebih bersih dan tertata, serta meningkatnya kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kondisi lingkungan permukiman secara berkelanjutan.
13 Tanggal Mulai dan Lama Kontrak 24 Oktober 2024 s/d 24 Desember 2024

Persentase Kemajuan (%)

Kemajuan Keuangan

Lokasi