Nomor Referensi: 10260594000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Dusun Mursodo merupakan tenaga lapangan yang bertugas menjaga kebersihan, merawat fasilitas umum, serta memastikan sarana prasarana desa berada dalam kondisi baik. Dusun Mursodo, yang berada di wilayah Desa Medana, Kecamatan Tanjung, merupakan kawasan permukiman yang berkembang dan memiliki aktivitas masyarakat yang cukup padat. Keberadaan PPSU sangat penting untuk mendukung kenyamanan warga, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan fasilitas publik dapat digunakan dengan optimal. Melalui tugas rutin seperti pembersihan, pemeliharaan drainase, dan perawatan jalan lingkungan, PPSU membantu menciptakan lingkungan dusun yang bersih, sehat, dan tertata.
| 1 | Nomor Referensi | 10260594000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 52.001 PPSU Dusun Mursodo Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Mursodo Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utar |
| 6 | Tujuan Proyek | Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di Dusun Mursodo secara menyeluruh. Menjaga fungsi sarana dan prasarana umum, termasuk jalan lingkungan, saluran drainase, fasilitas publik, dan ruang terbuka. Mendukung kesehatan masyarakat, dengan mencegah penumpukan sampah dan potensi penyakit. Mewujudkan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan tertata. Mengoptimalkan pelayanan desa, terutama terkait kebersihan dan pemeliharaan fasilitas umum. |
| 7 | Gambaran Proyek | Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Dusun Mursodo merupakan tenaga lapangan yang bertugas menjaga kebersihan, merawat fasilitas umum, serta memastikan sarana prasarana desa berada dalam kondisi baik. Dusun Mursodo, yang berada di wilayah Desa Medana, Kecamatan Tanjung, merupakan kawasan permukiman yang berkembang dan memiliki aktivitas masyarakat yang cukup padat. Keberadaan PPSU sangat penting untuk mendukung kenyamanan warga, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan fasilitas publik dapat digunakan dengan optimal. Melalui tugas rutin seperti pembersihan, pemeliharaan drainase, dan perawatan jalan lingkungan, PPSU membantu menciptakan lingkungan dusun yang bersih, sehat, dan tertata. |
| 1 | Lingkup Proyek |
A. Kebersihan Lingkungan Penyapuan jalan dusun dan area publik. Pembersihan area sekitar rumah warga, fasilitas umum, dan titik aktivitas masyarakat. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke titik penampungan resmi. B. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Pembersihan dan perawatan saluran drainase agar berfungsi optimal. Perbaikan ringan jalan lingkungan atau fasilitas publik yang mengalami kerusakan kecil. Penataan ruang terbuka, area hijau, dan fasilitas umum dusun. C. Penanganan Permukiman Pembersihan daerah pemukiman padat dan rawan sampah. Mengendalikan potensi berkembangnya sarang nyamuk atau sumber penyakit. Mendukung kegiatan gotong royong warga dan program kebersihan desa. D. Dukungan Operasional Desa/Dusun Membantu kegiatan pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan kebersihan. Mendukung program pemerintah desa terkait sanitasi, lingkungan, dan pengelolaan sampah. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Lingkungan menjadi lebih bersih dan terawat, mengurangi sampah dan polusi. Menurunnya risiko banjir dan genangan air, melalui pembersihan drainase secara rutin. Pencegahan pencemaran tanah dan air, akibat pengelolaan sampah dan pemeliharaan saluran. Meningkatkan kualitas udara, terutama di area dengan aktivitas warga yang padat. Mendorong perilaku sadar lingkungan, karena lingkungan bersih memicu partisipasi warga dalam menjaga kebersihan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Permukiman menjadi lebih nyaman dan sehat, bebas dari sampah, bau, dan potensi penyakit. Lahan desa dan fasilitas umum lebih terjaga, sehingga dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat. Mengurangi kerusakan lahan, seperti erosi kecil atau penurunan kualitas tanah akibat genangan air. Meningkatkan kualitas tata ruang permukiman, mendukung lingkungan yang lebih tertata dan estetis. Menambah nilai hunian, karena area bersih dan fasilitas berfungsi baik meningkatkan kenyamanan hidup. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 15 Juli 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 22 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 52.001 PPSU Dusun Mursodo Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 52.001 PPSU Dusun Mursodo Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 10 | Perusahaan Kontrak | Katikuntung |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
A. Kebersihan Lingkungan Penyapuan jalan dusun dan area publik. Pembersihan area sekitar rumah warga, fasilitas umum, dan titik aktivitas masyarakat. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke titik penampungan resmi. B. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Pembersihan dan perawatan saluran drainase agar berfungsi optimal. Perbaikan ringan jalan lingkungan atau fasilitas publik yang mengalami kerusakan kecil. Penataan ruang terbuka, area hijau, dan fasilitas umum dusun. C. Penanganan Permukiman Pembersihan daerah pemukiman padat dan rawan sampah. Mengendalikan potensi berkembangnya sarang nyamuk atau sumber penyakit. Mendukung kegiatan gotong royong warga dan program kebersihan desa. D. Dukungan Operasional Desa/Dusun Membantu kegiatan pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan kebersihan. Mendukung program pemerintah desa terkait sanitasi, lingkungan, dan pengelolaan sampah. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 22 September 2025 s/d 22 Oktober 2025 |