Nomor Referensi: 10341474000
Perumahan dan Pemukiman – Penataan Kawasan
PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah petugas pemeliharaan fasilitas umum di tingkat kelurahan, dikenal juga sebagai "Pasukan Oranye" karena seragamnya yang berwarna oranye. Mereka bertugas untuk menangani masalah kebersihan, perbaikan jalan, saluran air, dan taman secara segera di wilayah kelurahan agar tidak mengganggu masyarakat. Tugasnya meliputi penyapuan jalan, pengurasan saluran, pemangkasan rumput, hingga perbaikan fasilitas penerangan jalan.
| 1 | Nomor Referensi | 10341474000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Perumahan dan Pemukiman, Penataan Kawasan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.110 PPSU Dusun Dasan Baru Desa Murbaya Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Dasan Baru Desa Murbaya Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Tujuan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) adalah untuk mempercepat dan memperlancar penanganan masalah prasarana dan sarana publik di tingkat kelurahan secara lebih efektif dan efisien. Secara spesifik, tujuannya adalah untuk memastikan aset publik yang rusak, kotor, atau mengganggu berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat. |
| 7 | Gambaran Proyek | PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah petugas pemeliharaan fasilitas umum di tingkat kelurahan, dikenal juga sebagai "Pasukan Oranye" karena seragamnya yang berwarna oranye. Mereka bertugas untuk menangani masalah kebersihan, perbaikan jalan, saluran air, dan taman secara segera di wilayah kelurahan agar tidak mengganggu masyarakat. Tugasnya meliputi penyapuan jalan, pengurasan saluran, pemangkasan rumput, hingga perbaikan fasilitas penerangan jalan. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pelaksana Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang sering disebut sebagai "Pasukan Oranye," adalah bagian integral dari sistem tata kelola pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang berfokus pada pemeliharaan kebersihan dan infrastruktur dasar di tingkat kelurahan. Lingkup utama pekerjaan PPSU mencakup kegiatan pemeliharaan rutin dan perbaikan cepat terhadap fasilitas dan area publik, seperti penanganan sampah, pembersihan saluran air, perbaikan trotoar yang rusak, pengecatan kanstin, dan penambalan lubang jalan minor, yang semuanya ditujukan untuk memastikan lingkungan wilayah tetap bersih, rapi, dan berfungsi optimal bagi masyarakat setempat. Program ini memberdayakan masyarakat lokal dengan menyediakan lapangan kerja sekaligus memastikan respons cepat terhadap masalah prasarana di wilayah masing-masing kelurahan tanpa perlu menunggu koordinasi dari tingkat kota atau provinsi. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Pelaksanaan Program Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memberikan dampak lingkungan yang beragam, baik positif maupun negatif. Dampak positif utamanya adalah peningkatan kualitas lingkungan perkotaan melalui pemeliharaan kebersihan rutin, pengelolaan sampah yang lebih terorganisir di tingkat lokal, dan perbaikan saluran air yang mengurangi risiko banjir [1, 2]. Namun, program ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan penggunaan kantong plastik atau wadah sekali pakai untuk pengumpulan sampah jika tidak dikelola dengan baik, serta potensi polusi udara dan suara dari penggunaan alat kebersihan bermesin seperti pemotong rumput atau truk pengangkut sampah [3, 4]. Efektivitas program dalam mengurangi dampak negatif sangat bergantung pada metode operasional, penggunaan peralatan ramah lingkungan, dan sistem pengelolaan sampah terintegrasi yang diterapkan di setiap wilayah [4]. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Program Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memberikan dampak positif yang signifikan terhadap permukiman dengan mempercepat penanganan kerusakan dan gangguan fungsi aset daerah, seperti perbaikan jalan berlubang, trotoar, dan pemeliharaan saluran air, yang secara langsung meningkatkan kualitas dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga. Kehadiran petugas PPSU, yang dikenal sebagai "pasukan oranye", juga berdampak pada peningkatan kebersihan lingkungan permukiman secara konsisten, sehingga mengurangi potensi masalah kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih rapi. Secara keseluruhan, program ini efektif dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih baik, meskipun evaluasi menunjukkan bahwa kinerja perlu terus dipantau untuk menjaga tingkat kepuasan masyarakat. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 25 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 29 November 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Pelaksana Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang sering disebut sebagai "Pasukan Oranye," adalah bagian integral dari sistem tata kelola pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang berfokus pada pemeliharaan kebersihan dan infrastruktur dasar di tingkat kelurahan. Lingkup utama pekerjaan PPSU mencakup kegiatan pemeliharaan rutin dan perbaikan cepat terhadap fasilitas dan area publik, seperti penanganan sampah, pembersihan saluran air, perbaikan trotoar yang rusak, pengecatan kanstin, dan penambalan lubang jalan minor, yang semuanya ditujukan untuk memastikan lingkungan wilayah tetap bersih, rapi, dan berfungsi optimal bagi masyarakat setempat. Program ini memberdayakan masyarakat lokal dengan menyediakan lapangan kerja sekaligus memastikan respons cepat terhadap masalah prasarana di wilayah masing-masing kelurahan tanpa perlu menunggu koordinasi dari tingkat kota atau provinsi. |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.110 PPSU Dusun Dasan Baru Desa Murbaya Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV AZKA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pelaksana Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang sering disebut sebagai "Pasukan Oranye," adalah bagian integral dari sistem tata kelola pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang berfokus pada pemeliharaan kebersihan dan infrastruktur dasar di tingkat kelurahan. Lingkup utama pekerjaan PPSU mencakup kegiatan pemeliharaan rutin dan perbaikan cepat terhadap fasilitas dan area publik, seperti penanganan sampah, pembersihan saluran air, perbaikan trotoar yang rusak, pengecatan kanstin, dan penambalan lubang jalan minor, yang semuanya ditujukan untuk memastikan lingkungan wilayah tetap bersih, rapi, dan berfungsi optimal bagi masyarakat setempat. Program ini memberdayakan masyarakat lokal dengan menyediakan lapangan kerja sekaligus memastikan respons cepat terhadap masalah prasarana di wilayah masing-masing kelurahan tanpa perlu menunggu koordinasi dari tingkat kota atau provinsi. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 29 Agustus 2025 s/d 29 November 2025 |