Tanggal Mulai Proyek
Rabu, 17 Jul 2024
Tanggal Berakhir Proyek
Sabtu, 14 Sep 2024
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 22 Okt 2025)
Paket 35.002 Pembangunan Prasarana Sarana Umum (PPSU) berlokasi di Jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Program ini merupakan bagian dari kegiatan peningkatan infrastruktur berbasis masyarakat melalui Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk memperbaiki, memelihara, dan meningkatkan sarana dasar perkotaan.
Kawasan Rembiga merupakan salah satu wilayah padat penduduk di Kota Mataram dengan tingkat aktivitas ekonomi dan sosial yang tinggi. Namun, beberapa titik infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase di sepanjang Jalan Halmahera mengalami penurunan fungsi akibat kerusakan dan sedimentasi. Kondisi ini menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan warga, terutama saat musim hujan ketika air sering meluap dan menyebabkan genangan.
Melalui kegiatan PPSU ini, pemerintah berupaya memperbaiki kualitas prasarana lingkungan, meningkatkan estetika kawasan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah perkotaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak sosial positif melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat langsung baik dari sisi infrastruktur maupun ekonomi
Anggaran Proyek
Rp
143,250,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
23082037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Perumahan dan Pemukiman,
Penataan Kawasan |
| 4 |
Nama Proyek |
Paket 35.002 PPSU Jl. Halmahera Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kota Mataram |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Jl. Halmahera Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kota Mataram |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Pelaksanaan Paket 35.002 PPSU Jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: Meningkatkan kualitas dan fungsi sarana prasarana lingkungan perkotaan, terutama jalan lingkungan dan drainase, agar lebih aman, bersih, dan nyaman digunakan masyarakat. Mengurangi risiko banjir dan genangan air melalui perbaikan sistem saluran drainase yang lebih tertata dan efektif. Memperbaiki aksesibilitas antarwilayah di lingkungan Rembiga, sehingga mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih lancar. Memberdayakan masyarakat setempat dengan melibatkan tenaga kerja lokal melalui program Padat Karya Tunai (PKT) untuk menambah penghasilan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan. Mendukung program pemerintah dalam penataan lingkungan perkotaan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Mataram. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Paket 35.002 Pembangunan Prasarana Sarana Umum (PPSU) berlokasi di Jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Program ini merupakan bagian dari kegiatan peningkatan infrastruktur berbasis masyarakat melalui Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk memperbaiki, memelihara, dan meningkatkan sarana dasar perkotaan.
Kawasan Rembiga merupakan salah satu wilayah padat penduduk di Kota Mataram dengan tingkat aktivitas ekonomi dan sosial yang tinggi. Namun, beberapa titik infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase di sepanjang Jalan Halmahera mengalami penurunan fungsi akibat kerusakan dan sedimentasi. Kondisi ini menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan warga, terutama saat musim hujan ketika air sering meluap dan menyebabkan genangan.
Melalui kegiatan PPSU ini, pemerintah berupaya memperbaiki kualitas prasarana lingkungan, meningkatkan estetika kawasan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah perkotaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak sosial positif melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat langsung baik dari sisi infrastruktur maupun ekonomi |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Paket 35.002 PPSU Jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga mencakup tahapan dan jenis pekerjaan berikut:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi kegiatan dan pengukuran area kerja.
Penentuan batas pekerjaan dan area penempatan material.
Mobilisasi tenaga kerja, bahan, dan peralatan sederhana ke lokasi pekerjaan.
Pekerjaan Fisik Utama
Peningkatan dan perkerasan jalan lingkungan, termasuk penataan permukaan jalan untuk memperlancar arus kendaraan dan pejalan kaki.
Pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase lingkungan, untuk memperlancar aliran air hujan dan mengurangi risiko genangan.
Pekerjaan pelengkap seperti perbaikan talud, tutup saluran, dan elemen pendukung lainnya guna memperkuat struktur serta memperindah tampilan lingkungan.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area setelah pekerjaan selesai.
Penataan lingkungan sekitar hasil pekerjaan agar rapi, aman, dan fungsional.
Pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan sesuai standar teknis PPSU.
Pemberdayaan dan Pengawasan Masyarakat
Pelibatan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama melalui Padat Karya Tunai (PKT).
Pelaksanaan pengawasan teknis dan administrasi oleh pihak pelaksana dan pemerintah kelurahan hingga tahap serah terima hasil kegiatan.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Dampak positif terhadap lingkungan
Pelaksanaan kegiatan PPSU (Pembangunan Prasarana dan Sarana Umum) Paket 35.002 di Jl. Halmahera memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar. Infrastruktur yang dibangun, seperti drainase, saluran air, dan fasilitas umum, membantu mengatur aliran air sehingga mengurangi risiko genangan, banjir, dan erosi tanah. Lingkungan menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman untuk digunakan oleh warga, serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, proyek ini meningkatkan pengelolaan lahan, fungsi area publik, dan estetika kawasan permukiman. Dampak positif jangka panjang mencakup terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan nyaman, serta mendukung pemanfaatan lahan yang berkelanjutan di sekitar lokasi proyek. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Dampak terhadap lahan dan permukiman
Selama pelaksanaan proyek, permukaan lahan di sekitar lokasi dapat terganggu sementara akibat penggalian, pemadatan tanah, dan mobilisasi alat serta kendaraan proyek. Aktivitas ini juga dapat menimbulkan debu dan kebisingan bagi warga sekitar, meskipun bersifat sementara.
Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengelolaan yang tepat, seperti penyiraman area kerja untuk menekan debu, penataan material agar tidak berserakan, dan pengaturan waktu kerja agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Setelah proyek selesai, lahan dan lingkungan kembali tertata rapi dan fungsional, permukiman menjadi lebih nyaman dan aman, serta akses warga terhadap fasilitas publik meningkat. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
143,250,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
17 Juli 2024
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
143,053,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
14 September 2024
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Ruang lingkup kegiatan Paket 35.002 PPSU Jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga mencakup tahapan dan jenis pekerjaan berikut:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi kegiatan dan pengukuran area kerja.
Penentuan batas pekerjaan dan area penempatan material.
Mobilisasi tenaga kerja, bahan, dan peralatan sederhana ke lokasi pekerjaan.
Pekerjaan Fisik Utama
Peningkatan dan perkerasan jalan lingkungan, termasuk penataan permukaan jalan untuk memperlancar arus kendaraan dan pejalan kaki.
Pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase lingkungan, untuk memperlancar aliran air hujan dan mengurangi risiko genangan.
Pekerjaan pelengkap seperti perbaikan talud, tutup saluran, dan elemen pendukung lainnya guna memperkuat struktur serta memperindah tampilan lingkungan.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area setelah pekerjaan selesai.
Penataan lingkungan sekitar hasil pekerjaan agar rapi, aman, dan fungsional.
Pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan sesuai standar teknis PPSU.
Pemberdayaan dan Pengawasan Masyarakat
Pelibatan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama melalui Padat Karya Tunai (PKT).
Pelaksanaan pengawasan teknis dan administrasi oleh pihak pelaksana dan pemerintah kelurahan hingga tahap serah terima hasil kegiatan.
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
-
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Kontruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
143,250,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Paket 35.002 PPSU Jl. Halmahera Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kota Mataram
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV.MEDYLA KARYA
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
143,053,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Paket 35.002 PPSU Jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga mencakup tahapan dan jenis pekerjaan berikut:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi kegiatan dan pengukuran area kerja.
Penentuan batas pekerjaan dan area penempatan material.
Mobilisasi tenaga kerja, bahan, dan peralatan sederhana ke lokasi pekerjaan.
Pekerjaan Fisik Utama
Peningkatan dan perkerasan jalan lingkungan, termasuk penataan permukaan jalan untuk memperlancar arus kendaraan dan pejalan kaki.
Pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase lingkungan, untuk memperlancar aliran air hujan dan mengurangi risiko genangan.
Pekerjaan pelengkap seperti perbaikan talud, tutup saluran, dan elemen pendukung lainnya guna memperkuat struktur serta memperindah tampilan lingkungan.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area setelah pekerjaan selesai.
Penataan lingkungan sekitar hasil pekerjaan agar rapi, aman, dan fungsional.
Pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan sesuai standar teknis PPSU.
Pemberdayaan dan Pengawasan Masyarakat
Pelibatan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama melalui Padat Karya Tunai (PKT).
Pelaksanaan pengawasan teknis dan administrasi oleh pihak pelaksana dan pemerintah kelurahan hingga tahap serah terima hasil kegiatan.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
17 Juli 2024
s/d
14 September 2024
|