Nomor Referensi: 10260596000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Dusun Batu Lilir merupakan tenaga operasional yang bertugas menjaga kebersihan, memelihara sarana prasarana, serta memastikan fasilitas umum di wilayah dusun tetap berfungsi dengan baik. Dusun Batu Lilir yang termasuk dalam Desa Teniga berada di wilayah Kecamatan Tanjung, salah satu kawasan strategis Kabupaten Lombok Utara dengan perkembangan permukiman dan aktivitas masyarakat yang dinamis. Dengan adanya PPSU, pengelolaan kebersihan, drainase, jalan lingkungan, serta fasilitas publik dapat dilakukan secara rutin dan terencana, sehingga lingkungan dusun tetap nyaman, aman, dan tertata.
| 1 | Nomor Referensi | 10260596000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 52.003 PPSU Dusun Batu Lilir Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Batu Lilir Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara - Lombok Utara (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Menjaga dan meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di Dusun Batu Lilir. Memastikan sarana dan prasarana umum tetap berfungsi melalui pemeliharaan dan perbaikan ringan rutin. Mendukung kesehatan masyarakat dengan mencegah penumpukan sampah, genangan, dan potensi sumber penyakit. Meningkatkan kenyamanan dan estetika lingkungan, baik di area permukiman maupun fasilitas umum. Mengoptimalkan pelayanan publik desa melalui peran PPSU sebagai tenaga kebersihan dan perawatan langsung di lapangan. |
| 7 | Gambaran Proyek | Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Dusun Batu Lilir merupakan tenaga operasional yang bertugas menjaga kebersihan, memelihara sarana prasarana, serta memastikan fasilitas umum di wilayah dusun tetap berfungsi dengan baik. Dusun Batu Lilir yang termasuk dalam Desa Teniga berada di wilayah Kecamatan Tanjung, salah satu kawasan strategis Kabupaten Lombok Utara dengan perkembangan permukiman dan aktivitas masyarakat yang dinamis. Dengan adanya PPSU, pengelolaan kebersihan, drainase, jalan lingkungan, serta fasilitas publik dapat dilakukan secara rutin dan terencana, sehingga lingkungan dusun tetap nyaman, aman, dan tertata. |
| 1 | Lingkup Proyek |
A. Kebersihan Lingkungan Penyapuan dan pembersihan jalan dusun serta jalan lingkungan. Pembersihan area publik seperti musholla, balai dusun, lapangan kecil, dan titik keramaian. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke titik kumpul desa. B. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Membersihkan dan memelihara saluran drainase agar berfungsi optimal. Perbaikan ringan jalan lingkungan, trotoar, atau fasilitas umum yang rusak. Penataan area hijau atau ruang terbuka dusun. C. Penanganan Lingkungan Permukiman Pembersihan sekitar pemukiman yang rawan sampah atau genangan air. Mengendalikan area yang berpotensi menjadi sarang nyamuk atau sumber penyakit. Membantu kegiatan gotong royong warga. D. Dukungan Operasional Desa/Dusun Membantu kegiatan sosial, keagamaan, dan pelayanan publik yang membutuhkan dukungan kebersihan. Mendukung program desa terkait pengelolaan sampah, sanitasi, dan lingkungan. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Lingkungan lebih bersih dan terawat, mengurangi sampah dan polusi. Menurunnya risiko banjir, karena saluran drainase dibersihkan dan dirawat secara berkala. Pencegahan pencemaran air dan tanah, terutama dari sampah dan saluran yang tersumbat. Meningkatnya kualitas udara akibat berkurangnya penumpukan sampah dan aktivitas penjagaan kebersihan. Mendorong terciptanya budaya masyarakat yang peduli lingkungan, karena kondisi lingkungan yang terjaga memberi contoh positif. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Permukiman menjadi lebih aman dan nyaman, tanpa tumpukan sampah atau potensi wabah penyakit. Lahan publik dan fasilitas dusun lebih tertata, sehingga seluruh warga dapat memanfaatkannya dengan optimal. Mengurangi potensi kerusakan lahan, akibat drainase tersumbat atau erosi kecil pada jalan lingkungan. Meningkatkan daya tarik lingkungan permukiman, mendukung kualitas hidup warga. Memperkuat ketahanan lingkungan, karena kebersihan rutin membantu menjaga stabilitas lahan dan infrastruktur. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 15 Juli 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 22 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 52.003 PPSU Dusun Batu Lilir Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 52.003 PPSU Dusun Batu Lilir Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 10 | Perusahaan Kontrak | Katikuntung |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
A. Kebersihan Lingkungan Penyapuan dan pembersihan jalan dusun serta jalan lingkungan. Pembersihan area publik seperti musholla, balai dusun, lapangan kecil, dan titik keramaian. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke titik kumpul desa. B. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Membersihkan dan memelihara saluran drainase agar berfungsi optimal. Perbaikan ringan jalan lingkungan, trotoar, atau fasilitas umum yang rusak. Penataan area hijau atau ruang terbuka dusun. C. Penanganan Lingkungan Permukiman Pembersihan sekitar pemukiman yang rawan sampah atau genangan air. Mengendalikan area yang berpotensi menjadi sarang nyamuk atau sumber penyakit. Membantu kegiatan gotong royong warga. D. Dukungan Operasional Desa/Dusun Membantu kegiatan sosial, keagamaan, dan pelayanan publik yang membutuhkan dukungan kebersihan. Mendukung program desa terkait pengelolaan sampah, sanitasi, dan lingkungan. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 22 September 2025 s/d 22 Oktober 2025 |