Tanggal Mulai Proyek
Kamis, 22 Agt 2024
Tanggal Berakhir Proyek
Minggu, 20 Okt 2024
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 22 Okt 2025)
Paket 70.107 Pembangunan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dilaksanakan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Program ini merupakan bagian dari kegiatan peningkatan infrastruktur dasar perkotaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme Padat Karya Tunai (PKT).
Kelurahan Jempong Baru merupakan salah satu kawasan padat penduduk di wilayah perkotaan Mataram dengan tingkat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga yang tinggi. Kondisi infrastruktur lingkungan seperti jalan setapak, drainase, serta sarana umum lainnya di beberapa titik mengalami kerusakan dan penurunan fungsi akibat padatnya permukiman dan faktor usia bangunan.
Melalui pelaksanaan proyek PPSU ini, pemerintah berupaya untuk memperbaiki dan menata kembali infrastruktur dasar lingkungan, sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas warga, memperindah tata lingkungan, serta mengurangi risiko genangan air di kawasan permukiman. Selain manfaat fisik, proyek ini juga memberikan dampak sosial-ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja sementara dan menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga hasil pembangunan.
Anggaran Proyek
Rp
191,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
24040037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Perumahan dan Pemukiman,
Penataan Kawasan |
| 4 |
Nama Proyek |
Paket 70.107 PPSU Kel. Jempong Baru Kec. Sekarbela Kota Mataram |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Kel. Jempong Baru Kec. Sekarbela Kota Mataram |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Tujuan pelaksanaan Paket 70.107 PPSU Kelurahan Jempong Baru antara lain sebagai berikut: Meningkatkan kualitas dan fungsi sarana prasarana lingkungan, seperti jalan dan drainase, agar lebih layak, aman, dan nyaman digunakan masyarakat. Memperbaiki aksesibilitas dan konektivitas antarlingkungan, sehingga mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan pendidikan warga. Mengurangi potensi genangan air dan kerusakan lingkungan, melalui pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase yang memadai. Mendorong pemberdayaan masyarakat lokal, dengan melibatkan tenaga kerja dari warga sekitar melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT). Mendukung kebijakan Pemerintah Kota Mataram dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Paket 70.107 Pembangunan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dilaksanakan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Program ini merupakan bagian dari kegiatan peningkatan infrastruktur dasar perkotaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme Padat Karya Tunai (PKT).
Kelurahan Jempong Baru merupakan salah satu kawasan padat penduduk di wilayah perkotaan Mataram dengan tingkat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga yang tinggi. Kondisi infrastruktur lingkungan seperti jalan setapak, drainase, serta sarana umum lainnya di beberapa titik mengalami kerusakan dan penurunan fungsi akibat padatnya permukiman dan faktor usia bangunan.
Melalui pelaksanaan proyek PPSU ini, pemerintah berupaya untuk memperbaiki dan menata kembali infrastruktur dasar lingkungan, sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas warga, memperindah tata lingkungan, serta mengurangi risiko genangan air di kawasan permukiman. Selain manfaat fisik, proyek ini juga memberikan dampak sosial-ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja sementara dan menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga hasil pembangunan. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Paket 70.107 PPSU Kelurahan Jempong Baru meliputi beberapa tahapan pekerjaan, antara lain:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi dan pengukuran area pekerjaan.
Penentuan titik dan batas area kerja.
Mobilisasi tenaga kerja, alat, dan bahan konstruksi ke lokasi proyek.
Pekerjaan Fisik Utama
Pembangunan atau perkerasan jalan lingkungan, termasuk lapisan pondasi bawah dan atas sesuai dengan standar teknis.
Pembangunan dan/atau rehabilitasi saluran drainase lingkungan, untuk memperlancar aliran air hujan dan mencegah genangan.
Pekerjaan pelengkap, seperti pembuatan talud, perbaikan saluran tepi jalan, serta fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area pekerjaan setelah konstruksi selesai.
Penataan kembali lingkungan agar tertib, rapi, dan fungsional.
Pemeriksaan hasil pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan mutu yang telah ditetapkan.
Pemberdayaan dan Administrasi Proyek
Pelibatan masyarakat setempat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan melalui sistem PKT.
Pengawasan, pendokumentasian, serta pelaporan kemajuan pekerjaan secara rutin hingga penyelesaian kegiatan.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Dampak positif terhadap lingkungan
Pelaksanaan kegiatan PPSU (Pembangunan Prasarana dan Sarana Umum) Paket 70.107 di Kelurahan Jempong Baru memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar. Infrastruktur yang dibangun, seperti drainase, saluran air, dan prasarana publik lainnya, membantu mengatur aliran air sehingga mengurangi risiko genangan, banjir, dan erosi tanah. Lingkungan menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman untuk digunakan warga, serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, proyek ini mendorong pengelolaan lahan yang lebih efisien, meningkatkan fungsi area publik, serta memperbaiki estetika kawasan permukiman. Dampak positif jangka panjang mencakup terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan nyaman, serta mendukung keberlanjutan pemanfaatan lahan di sekitar lokasi proyek. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Dampak terhadap lahan dan permukiman
Selama pelaksanaan proyek, permukaan lahan di sekitar lokasi dapat terganggu sementara akibat penggalian, pemadatan tanah, dan mobilisasi kendaraan serta alat proyek. Aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan debu dan kebisingan bagi warga sekitar, meskipun bersifat sementara.
Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengelolaan yang tepat, seperti penyiraman area kerja untuk mengurangi debu, penataan material agar tidak berserakan, dan pengaturan waktu kerja agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Setelah proyek selesai, lahan dan lingkungan kembali tertata rapi dan fungsional, permukiman menjadi lebih nyaman dan aman, serta akses warga terhadap fasilitas publik meningkat. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
191,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
22 Agustus 2024
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
190,751,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
20 Oktober 2024
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Ruang lingkup kegiatan Paket 70.107 PPSU Kelurahan Jempong Baru meliputi beberapa tahapan pekerjaan, antara lain:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi dan pengukuran area pekerjaan.
Penentuan titik dan batas area kerja.
Mobilisasi tenaga kerja, alat, dan bahan konstruksi ke lokasi proyek.
Pekerjaan Fisik Utama
Pembangunan atau perkerasan jalan lingkungan, termasuk lapisan pondasi bawah dan atas sesuai dengan standar teknis.
Pembangunan dan/atau rehabilitasi saluran drainase lingkungan, untuk memperlancar aliran air hujan dan mencegah genangan.
Pekerjaan pelengkap, seperti pembuatan talud, perbaikan saluran tepi jalan, serta fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area pekerjaan setelah konstruksi selesai.
Penataan kembali lingkungan agar tertib, rapi, dan fungsional.
Pemeriksaan hasil pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan mutu yang telah ditetapkan.
Pemberdayaan dan Administrasi Proyek
Pelibatan masyarakat setempat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan melalui sistem PKT.
Pengawasan, pendokumentasian, serta pelaporan kemajuan pekerjaan secara rutin hingga penyelesaian kegiatan.
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadaan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
191,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Paket 70.107 PPSU Kel. Jempong Baru Kec. Sekarbela Kota Mataram
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. ALFARID JAYA
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
190,751,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Paket 70.107 PPSU Kelurahan Jempong Baru meliputi beberapa tahapan pekerjaan, antara lain:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi dan pengukuran area pekerjaan.
Penentuan titik dan batas area kerja.
Mobilisasi tenaga kerja, alat, dan bahan konstruksi ke lokasi proyek.
Pekerjaan Fisik Utama
Pembangunan atau perkerasan jalan lingkungan, termasuk lapisan pondasi bawah dan atas sesuai dengan standar teknis.
Pembangunan dan/atau rehabilitasi saluran drainase lingkungan, untuk memperlancar aliran air hujan dan mencegah genangan.
Pekerjaan pelengkap, seperti pembuatan talud, perbaikan saluran tepi jalan, serta fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area pekerjaan setelah konstruksi selesai.
Penataan kembali lingkungan agar tertib, rapi, dan fungsional.
Pemeriksaan hasil pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan mutu yang telah ditetapkan.
Pemberdayaan dan Administrasi Proyek
Pelibatan masyarakat setempat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan melalui sistem PKT.
Pengawasan, pendokumentasian, serta pelaporan kemajuan pekerjaan secara rutin hingga penyelesaian kegiatan.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
22 Agustus 2024
s/d
20 Oktober 2024
|