Nomor Referensi: 10437122000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Pembangunan Embung Serumbung Bersama di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan kegiatan pembangunan prasarana sumber daya air yang bertujuan untuk menampung dan mengelola air hujan sebagai cadangan air guna mendukung kebutuhan pertanian dan lingkungan setempat. Lingkup pekerjaan proyek ini meliputi pembangunan tubuh embung, saluran pemasukan dan pengeluaran air, bangunan pelimpah, serta pekerjaan pendukung seperti perkuatan lereng, penataan kawasan embung, dan akses operasional. Keberadaan embung diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan air pada musim kemarau, mengurangi risiko kekeringan, serta mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pemongkong dan sekitarnya.
| 1 | Nomor Referensi | 10437122000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas PUPR Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Pembangunan Embung Serumbung Bersama, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur |
| 6 | Tujuan Proyek | Pembangunan Embung Serumbung Bersama, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 7 | Gambaran Proyek | Pembangunan Embung Serumbung Bersama di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan kegiatan pembangunan prasarana sumber daya air yang bertujuan untuk menampung dan mengelola air hujan sebagai cadangan air guna mendukung kebutuhan pertanian dan lingkungan setempat. Lingkup pekerjaan proyek ini meliputi pembangunan tubuh embung, saluran pemasukan dan pengeluaran air, bangunan pelimpah, serta pekerjaan pendukung seperti perkuatan lereng, penataan kawasan embung, dan akses operasional. Keberadaan embung diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan air pada musim kemarau, mengurangi risiko kekeringan, serta mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pemongkong dan sekitarnya. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembangunan Embung Serumbung Bersama, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Dampak lingkungan dari Proyek Pembangunan Embung Serumbung Bersama di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui DBHCHT secara umum bersifat dapat dikelola dan didominasi oleh dampak positif. Pada tahap konstruksi, kegiatan pekerjaan tanah, pembangunan tubuh embung, serta mobilisasi alat dan material berpotensi menimbulkan dampak sementara berupa peningkatan debu dan kebisingan, gangguan aktivitas masyarakat sekitar, serta perubahan kondisi lingkungan di area proyek. Dampak tersebut bersifat lokal dan sementara serta dapat diminimalkan melalui pengaturan waktu kerja, penyiraman area berdebu, dan pengelolaan material konstruksi secara tertib. Pada tahap operasional, keberadaan embung memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan, antara lain meningkatkan ketersediaan air, mendukung konservasi sumber daya air, mengurangi risiko kekeringan, serta membantu menjaga keseimbangan hidrologi dan keberlanjutan lahan pertanian di sekitarnya. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan manfaat lingkungan jangka panjang dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Pemongkong dan wilayah sekitarnya. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Dampak terhadap lahan dan permukiman dari Proyek Pembangunan Embung Serumbung Bersama di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui DBHCHT relatif terbatas dan dapat dikelola dengan baik. Pada tahap konstruksi, kegiatan pembukaan lahan, pekerjaan galian dan timbunan, serta mobilisasi alat dan material berpotensi menimbulkan perubahan sementara pada fungsi lahan di sekitar lokasi proyek, gangguan akses lahan pertanian, serta kebisingan dan debu yang dapat dirasakan oleh permukiman terdekat. Dampak tersebut bersifat lokal dan sementara serta dapat diminimalkan melalui pengaturan area kerja, perlindungan lahan produktif, serta pengaturan waktu pelaksanaan pekerjaan. Pada tahap operasional, keberadaan embung memberikan dampak positif terhadap lahan dan permukiman, antara lain meningkatkan ketersediaan air untuk mendukung keberlanjutan lahan pertanian, mengurangi risiko kekeringan dan degradasi lahan, serta memperkuat ketahanan lingkungan dan kenyamanan permukiman sekitar. Secara keseluruhan, proyek ini tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap pola permukiman dan justru memberikan manfaat jangka panjang bagi pemanfaatan lahan yang lebih optimal dan kesejahteraan masyarakat Desa Pemongkong dan sekitarnya. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.11, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 2 Oktober 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 10 Januari 2026 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Pembangunan Embung Serumbung Bersama, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas PUPR Provinsi NTB, Jl. Majapahit No.11, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas PUPR Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Pembangunan Embung Serumbung Bersama, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV GALUH SHAGARA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pembangunan Embung Serumbung Bersama, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 10 Oktober 2025 s/d 10 Januari 2026 |