Tanggal Mulai Proyek
Senin, 13 Nov 2023
Tanggal Berakhir Proyek
Rabu, 13 Des 2023
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 22 Okt 2025)
Pemanfaatan jasa lingkungan di Taman Hutan Raya (TAHURA) provinsi adalah kegiatan yang mengoptimalkan nilai manfaat produk sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti wisata alam, pemanfaatan air, atau penyerapan karbon. Sektor ini dapat menghasilkan pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Dengan kata lain, pendapatan yang diperoleh dari penggunaan jasa lingkungan di TAHURA dapat digunakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas kantor pengelolaan.
Anggaran Proyek
Rp
129,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
9893037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Lingkungan Hidup,
Pengelolaan Sumber Daya Alam |
| 4 |
Nama Proyek |
Pemanfaatan Jasa Lingkungan TAHURA Provinsi - Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Camping Ground Nuraksa Narmada, Kabupaten Lombok Barat |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Tujuan pemanfaatan jasa lingkungan di Taman Hutan Raya (TAHURA) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor adalah untuk mendukung dan mengoptimalkan fungsi pengelolaan TAHURA secara berkelanjutan. Ini mencakup pembangunan infrastruktur yang mendukung operasional TAHURA, tanpa merusak fungsi konservasinya. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Pemanfaatan jasa lingkungan di Taman Hutan Raya (TAHURA) provinsi adalah kegiatan yang mengoptimalkan nilai manfaat produk sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti wisata alam, pemanfaatan air, atau penyerapan karbon. Sektor ini dapat menghasilkan pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Dengan kata lain, pendapatan yang diperoleh dari penggunaan jasa lingkungan di TAHURA dapat digunakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas kantor pengelolaan. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Wisata alam dan ekowisata: Kegiatan rekreasi dan pariwisata yang mengandalkan keindahan dan keunikan alam, seperti jalur pendakian, camping ground, dan pemandian alam.
Jasa aliran air: Pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari kawasan TAHURA, seperti mata air atau sungai, untuk kebutuhan masyarakat atau komersial.
Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon: Pemanfaatan jasa lingkungan terkait dengan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan.
Perlindungan keanekaragaman hayati: Kegiatan yang bertujuan melestarikan flora dan fauna di dalam kawasan TAHURA.
Penelitian dan pendidikan: Pemanfaatan TAHURA sebagai laboratorium alam untuk kegiatan ilmiah dan pendidikan lingkungan.
Pemanfaatan panas bumi (opsional): Pada TAHURA tertentu, seperti TAHURA Raden Soerjo, terdapat pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Pemanfaatan jasa lingkungan TAHURA dapat menimbulkan dampak positif dan negatif pada lingkungan. Dampak positifnya antara lain perlindungan keanekaragaman hayati dan pengaturan iklim lokal yang mengurangi efek urban heat island. Namun, pemanfaatan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti hilangnya kesuburan tanah, kerusakan bentang alam, serta meningkatnya potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor jika blok perlindungan diubah secara sembarangan. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Permukiman di dalam atau di sekitar Taman Hutan Raya (TAHURA) memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan tersebut. Jasa lingkungan yang terdampak meliputi fungsi ekologis, perlindungan keanekaragaman hayati, dan potensi wisata alam. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Majapahit No.54, Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
129,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
8 November 2023
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
129,000,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
13 Desember 2023
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Wisata alam dan ekowisata: Kegiatan rekreasi dan pariwisata yang mengandalkan keindahan dan keunikan alam, seperti jalur pendakian, camping ground, dan pemandian alam. Jasa aliran air: Pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari kawasan TAHURA, seperti mata air atau sungai, untuk kebutuhan masyarakat atau komersial. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon: Pemanfaatan jasa lingkungan terkait dengan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan. Perlindungan keanekaragaman hayati: Kegiatan yang bertujuan melestarikan flora dan fauna di dalam kawasan TAHURA. Penelitian dan pendidikan: Pemanfaatan TAHURA sebagai laboratorium alam untuk kegiatan ilmiah dan pendidikan lingkungan. Pemanfaatan panas bumi (opsional): Pada TAHURA tertentu, seperti TAHURA Raden Soerjo, terdapat pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB,
Jl. Majapahit No.54, Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadaan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
HARGA SATUAN |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
0
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
0
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
129,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Pemanfaatan Jasa Lingkungan TAHURA Provinsi - Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
-
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
129,000,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Wisata alam dan ekowisata: Kegiatan rekreasi dan pariwisata yang mengandalkan keindahan dan keunikan alam, seperti jalur pendakian, camping ground, dan pemandian alam.
Jasa aliran air: Pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari kawasan TAHURA, seperti mata air atau sungai, untuk kebutuhan masyarakat atau komersial.
Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon: Pemanfaatan jasa lingkungan terkait dengan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan.
Perlindungan keanekaragaman hayati: Kegiatan yang bertujuan melestarikan flora dan fauna di dalam kawasan TAHURA.
Penelitian dan pendidikan: Pemanfaatan TAHURA sebagai laboratorium alam untuk kegiatan ilmiah dan pendidikan lingkungan.
Pemanfaatan panas bumi (opsional): Pada TAHURA tertentu, seperti TAHURA Raden Soerjo, terdapat pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
13 November 2023
s/d
13 Desember 2023
|