Tanggal Mulai Proyek
Jumat, 19 Nov 2021
Tanggal Berakhir Proyek
Minggu, 19 Des 2021
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 12 Nov 2025)
Proyek Belanja Pembangunan Pagar/Tembok Situs Cagar Budaya Masjid Kuno Karang Bayan bertujuan untuk melindungi dan memperkuat kawasan situs bersejarah dari ancaman kerusakan fisik maupun gangguan eksternal. Pekerjaan meliputi pembangunan pagar permanen dengan desain yang selaras dengan nilai arsitektur dan estetika situs budaya, tanpa mengubah karakter aslinya. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan pendukung seperti perataan lahan, pemasangan pondasi ringan, dan penataan area sekeliling pagar.
Anggaran Proyek
Rp
103,500,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
8090037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pendidikan,
Formal |
| 4 |
Nama Proyek |
Belanja Pembangunan Pagar/Tembok Situs Cagar Budaya Masjid Kuno Karang Bayan |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Karang Bayan - Lombok Barat (Kab.) |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Peningkatan Kualitas Pendidikan |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Proyek Belanja Pembangunan Pagar/Tembok Situs Cagar Budaya Masjid Kuno Karang Bayan bertujuan untuk melindungi dan memperkuat kawasan situs bersejarah dari ancaman kerusakan fisik maupun gangguan eksternal. Pekerjaan meliputi pembangunan pagar permanen dengan desain yang selaras dengan nilai arsitektur dan estetika situs budaya, tanpa mengubah karakter aslinya. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan pendukung seperti perataan lahan, pemasangan pondasi ringan, dan penataan area sekeliling pagar. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Lingkup proyek meliputi perencanaan teknis, pengadaan material, pembangunan pagar/tembok sesuai standar pelestarian cagar budaya, serta pekerjaan finishing dan pembersihan area. Proyek juga mencakup koordinasi dengan instansi pelestarian budaya dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan ketentuan pelindungan situs bersejarah.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Dampak lingkungan dari pembangunan pagar ini bersifat minimal karena lingkup pekerjaan relatif kecil dan tidak melibatkan penggunaan bahan berbahaya. Namun, potensi gangguan sementara dapat terjadi selama pelaksanaan seperti kebisingan, debu, serta aktivitas alat kerja di sekitar lokasi. Upaya mitigasi dilakukan dengan pengelolaan limbah konstruksi, pembatasan jam kerja, dan penggunaan material ramah lingkungan. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Pekerjaan pembangunan pagar tidak memerlukan pembebasan lahan baru karena seluruh kegiatan dilakukan dalam area milik situs cagar budaya. Dampak terhadap pemukiman sekitar sangat kecil, hanya terbatas pada potensi gangguan lalu lintas dan kebisingan selama masa konstruksi. Setelah selesai, keberadaan pagar justru akan memberikan manfaat berupa peningkatan keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan sekitar situs. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Pendidikan No.19A, Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
103,500,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
12 November 2021
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
103,500,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
19 Desember 2021
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Lingkup proyek meliputi perencanaan teknis, pengadaan material, pembangunan pagar/tembok sesuai standar pelestarian cagar budaya, serta pekerjaan finishing dan pembersihan area. Proyek juga mencakup koordinasi dengan instansi pelestarian budaya dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan ketentuan pelindungan situs bersejarah.
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadaan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
103,500,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Belanja Pembangunan Pagar/Tembok Situs Cagar Budaya Masjid Kuno Karang Bayan
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
-
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
103,500,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Lingkup proyek meliputi perencanaan teknis, pengadaan material, pembangunan pagar/tembok sesuai standar pelestarian cagar budaya, serta pekerjaan finishing dan pembersihan area. Proyek juga mencakup koordinasi dengan instansi pelestarian budaya dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan ketentuan pelindungan situs bersejarah.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
19 November 2021
s/d
19 Desember 2021
|