Nomor Referensi: 6178037
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Gambaran Umum Proyek Lokasi: Dusun Kayu Putih, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenis Kandang: Kemungkinan besar menggunakan kandang tipe baterai, yang merupakan jenis kandang umum untuk ayam petelur produktif. Skala/Kapasitas: Luas kandang yang diadakan adalah 33,75 meter persegi. Meskipun kapasitas spesifik tidak disebutkan, ini menunjukkan skala usaha ternak yang terukur. Anggaran: Pagu dana yang dialokasikan untuk pengadaan kandang ini adalah Rp 67.500.000,-. Status: Proyek ini telah mencapai realisasi fisik 100% dan realisasi keuangan 99,23% pada laporan per tanggal 02 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa proyek ini sudah selesai atau hampir selesai dilaksanakan. Tujuan: Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota kelompok ternak melalui penyediaan fasilitas kandang yang layak dan efisien.
| 1 | Nomor Referensi | 6178037 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Pembuatan kandang ayam petelur Kelompok Ternak (KT) Pade Girang |
| 5 | Lokasi Proyek | Tojong Ojong, Selebung, Kec. Batukliang - Lombok Tengah (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Pembuatan kandang ayam petelur Kelompok Ternak (KT) Pade Girang |
| 7 | Gambaran Proyek | Gambaran Umum Proyek Lokasi: Dusun Kayu Putih, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenis Kandang: Kemungkinan besar menggunakan kandang tipe baterai, yang merupakan jenis kandang umum untuk ayam petelur produktif. Skala/Kapasitas: Luas kandang yang diadakan adalah 33,75 meter persegi. Meskipun kapasitas spesifik tidak disebutkan, ini menunjukkan skala usaha ternak yang terukur. Anggaran: Pagu dana yang dialokasikan untuk pengadaan kandang ini adalah Rp 67.500.000,-. Status: Proyek ini telah mencapai realisasi fisik 100% dan realisasi keuangan 99,23% pada laporan per tanggal 02 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa proyek ini sudah selesai atau hampir selesai dilaksanakan. Tujuan: Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota kelompok ternak melalui penyediaan fasilitas kandang yang layak dan efisien. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembuatan kandang ayam petelur Kelompok Ternak (KT) Pade Girang |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Dampak lingkungan utama dari proyek kandang ayam petelur KT Pade Girang, seperti halnya peternakan unggas lainnya, berpusat pada pengelolaan limbah kotoran yang tidak ditangani dengan baik, yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara (bau amonia) dan pencemaran air (jika limbah cair atau padat mencemari sumber air lokal). Tanpa sistem manajemen limbah yang efektif—seperti pengolahan kotoran menjadi pupuk kompos atau biogas, atau penempatan lokasi yang memadai jauh dari pemukiman—proyek ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan (misalnya, masalah pernapasan, penularan penyakit zoonosis) dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar di Dusun Kayu Putih, Desa Pelangan. Oleh karena itu, keberhasilan proyek dalam aspek lingkungan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap rencana pengelolaan lingkungan yang memadai, yang idealnya diatur dalam dokumen seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Pembangunan kandang ayam petelur KT Pade Girang berdampak langsung pada perubahan fungsi lahan dari yang sebelumnya kemungkinan lahan kosong atau lahan pertanian menjadi area terbangun untuk peternakan, yang membutuhkan lahan seluas 33,75 meter persegi. Dampak terhadap permukiman tergantung pada penempatan lokasi kandang tersebut; jika dibangun berdekatan dengan rumah warga di Dusun Kayu Putih, proyek ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan penurunan kualitas hidup akibat bau, kebisingan, dan potensi gangguan lalat, namun jika berlokasi di area yang memadai dan terisolasi, dampaknya terhadap permukiman dapat diminimalisir. Manajemen tata ruang yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi zonasi adalah kunci untuk memastikan pembangunan kandang tidak mengganggu fungsi lahan dan kenyamanan permukiman di sekitarnya. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Airlangga No.56, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | - | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 90,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 15 Desember 2020 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp - |
| 3 | Tanggal Akhir | - |
| 4 | Lingkup Akhir | - |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek | - |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Jl. Airlangga No.56, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 0 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | - |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 0 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | - |
| 10 | Perusahaan Kontrak | - |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 0 |
| 12 | Lingkup Kontrak | |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | - |