Nomor Referensi: 10260444000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Desa Pemenang Barat merupakan tenaga operasional desa yang bertugas menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran fasilitas umum di wilayah desa. Desa Pemenang Barat sebagai salah satu kawasan strategis di Kecamatan Pemenang, dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, membutuhkan layanan pemeliharaan lingkungan dan sarana prasarana secara rutin. PPSU hadir untuk memastikan bahwa ruang publik, fasilitas desa, saluran air, jalan lingkungan, dan area permukiman berada dalam kondisi bersih, aman, dan berfungsi baik.
| 1 | Nomor Referensi | 10260444000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 15.021 PPSU Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara - Lombok Utara (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Desa Pemenang Barat. Memastikan sarana dan prasarana umum tetap berfungsi, seperti drainase, jalan setapak, fasilitas publik, dan area pemukiman. Mendukung kenyamanan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah dan pembersihan wilayah. Mencegah kerusakan lingkungan akibat sampah, penyumbatan saluran air, dan kurangnya perawatan ruang publik. Menunjang tata kelola desa dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan estetika lingkungan. |
| 7 | Gambaran Proyek | Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Desa Pemenang Barat merupakan tenaga operasional desa yang bertugas menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran fasilitas umum di wilayah desa. Desa Pemenang Barat sebagai salah satu kawasan strategis di Kecamatan Pemenang, dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, membutuhkan layanan pemeliharaan lingkungan dan sarana prasarana secara rutin. PPSU hadir untuk memastikan bahwa ruang publik, fasilitas desa, saluran air, jalan lingkungan, dan area permukiman berada dalam kondisi bersih, aman, dan berfungsi baik. |
| 1 | Lingkup Proyek |
A. Kebersihan Lingkungan Penyapuan jalan desa dan jalan lingkungan. Pengangkutan dan pengumpulan sampah di titik-titik tertentu. Pembersihan area publik, seperti lapangan, balai desa, dan fasilitas umum lainnya. B. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pembersihan dan pemeliharaan saluran drainase. Perbaikan ringan jalan lingkungan dan fasilitas umum. Penataan ruang publik dan area hijau. C. Penanganan Lingkungan Permukiman Pembersihan daerah permukiman padat penduduk. Penanganan sampah rumah tangga yang menumpuk. Pengendalian area yang berpotensi menjadi sumber penyakit. D. Dukungan Kegiatan Desa Membantu kegiatan sosial dan pelayanan desa terkait kebersihan. Mendukung program desa seperti gotong royong dan kegiatan kebersihan massal. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Lingkungan lebih bersih dan sehat melalui pengurangan sampah dan perawatan rutin area publik. Menurunnya risiko banjir dan genangan karena pemeliharaan saluran drainase dan pembuangan air. Pencegahan pencemaran lingkungan, baik pencemaran tanah maupun air, melalui penanganan sampah yang tepat. Peningkatan kualitas udara akibat hilangnya tumpukan sampah dan aktivitas pembersihan rutin. Terjaganya keindahan dan estetika desa, mendukung Desa Pemenang Barat sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi dan pariwisata. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Permukiman menjadi lebih aman dan nyaman, bebas dari sampah, bau tidak sedap, dan potensi penyakit. Lahan publik dan fasilitas desa lebih terawat, sehingga dapat dimanfaatkan optimal oleh warga. Meminimalkan kerusakan lahan akibat penyumbatan drainase atau air menggenang. Meningkatkan nilai lingkungan permukiman, mendukung area pemukiman yang sehat dan tertata. Mendorong perilaku masyarakat yang lebih peduli lingkungan, melalui kehadiran PPSU sebagai contoh kebersihan. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 186,225,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 15 Juli 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 186,225,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 22 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 15.021 PPSU Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 186,225,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 15.021 PPSU Desa Pemenang Barat Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV. Abdi Sejahtera |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 186,225,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
A. Kebersihan Lingkungan Penyapuan jalan desa dan jalan lingkungan. Pengangkutan dan pengumpulan sampah di titik-titik tertentu. Pembersihan area publik, seperti lapangan, balai desa, dan fasilitas umum lainnya. B. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pembersihan dan pemeliharaan saluran drainase. Perbaikan ringan jalan lingkungan dan fasilitas umum. Penataan ruang publik dan area hijau. C. Penanganan Lingkungan Permukiman Pembersihan daerah permukiman padat penduduk. Penanganan sampah rumah tangga yang menumpuk. Pengendalian area yang berpotensi menjadi sumber penyakit. D. Dukungan Kegiatan Desa Membantu kegiatan sosial dan pelayanan desa terkait kebersihan. Mendukung program desa seperti gotong royong dan kegiatan kebersihan massal. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 22 September 2025 s/d 22 Oktober 2025 |