Nomor Referensi: 10336324000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Peresak merupakan upaya pemerintah desa untuk menjaga, merawat, dan meningkatkan kualitas prasarana serta sarana umum yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Petugas PPSU berperan sebagai pelaksana lapangan dalam memastikan lingkungan desa tetap bersih, sehat, aman, dan nyaman. Desa Peresak sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang terus berkembang membutuhkan layanan pemeliharaan rutin agar infrastruktur dasar, ruang publik, dan fasilitas desa dapat berfungsi optimal. Keberadaan PPSU memungkinkan penanganan masalah lingkungan dilakukan lebih cepat, efektif, dan terfokus.
| 1 | Nomor Referensi | 10336324000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 59.002 PPSU Desa Peresak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Peresak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan desa Memastikan sampah, rumput liar, dan sedimen saluran air tidak mengganggu aktivitas masyarakat. b. Meningkatkan kualitas pelayanan prasarana dan sarana umum Melakukan perawatan jalan desa, saluran drainase, fasilitas umum, dan area publik. c. Menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman Fasilitas umum yang terawat memberikan rasa aman serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga. d. Mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat Mengajak warga untuk ikut menjaga kebersihan dan merawat fasilitas umum melalui kegiatan bersama atau gotong royong. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Peresak merupakan upaya pemerintah desa untuk menjaga, merawat, dan meningkatkan kualitas prasarana serta sarana umum yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Petugas PPSU berperan sebagai pelaksana lapangan dalam memastikan lingkungan desa tetap bersih, sehat, aman, dan nyaman. Desa Peresak sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang terus berkembang membutuhkan layanan pemeliharaan rutin agar infrastruktur dasar, ruang publik, dan fasilitas desa dapat berfungsi optimal. Keberadaan PPSU memungkinkan penanganan masalah lingkungan dilakukan lebih cepat, efektif, dan terfokus. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan sarana-prasarana umum Penyapuan dan pembersihan jalan desa. Pembersihan dan perawatan drainase, parit, dan selokan. Pengangkatan sedimen/got clogged di area aliran air. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar di tempat umum dan pinggir jalan. Pemangkasan rumput liar, semak belukar, dan tanaman yang mengganggu fasilitas umum. Mendukung kegiatan pengangkutan sampah ke TPS. c. Perawatan ruang publik dan fasilitas sosial Menata dan membersihkan area pertemuan warga, balai desa, poskamling, dan fasilitas serupa. Penataan halaman fasilitas umum dan area yang digunakan masyarakat. d. Dukungan terhadap kegiatan warga dan pemerintah desa Terlibat dalam kegiatan gotong royong tingkat dusun/desa. Membantu pelaksanaan kegiatan penataan dan kebersihan pada event desa. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Mengurangi pencemaran lingkungan Pembersihan sampah, material liar, dan sedimen membantu menjaga kualitas tanah, air, dan udara. b. Mencegah genangan dan banjir lokal Pembersihan rutin saluran air dan drainase menjaga aliran tetap lancar sehingga risiko banjir dapat diminimalisir. c. Meningkatkan estetika desa Lingkungan yang bersih dan tertata memberi kesan rapi serta meningkatkan kenyamanan visual kawasan. d. Mendukung keberlanjutan ekologis Pemeliharaan lingkungan yang rutin membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam sekitar. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Peningkatan kualitas ruang permukiman Lingkungan yang bersih, sehat, dan aman meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Peresak. b. Penataan lahan dan fasilitas umum Pemanfaatan lahan menjadi lebih tertata, rapi, dan sesuai fungsi sehingga mengurangi kesemrawutan. c. Meningkatkan nilai guna lahan Lahan yang tertata dengan baik meningkatkan kenyamanan tinggal dan nilai ruang di kawasan permukiman. d. Mengurangi kerusakan fasilitas umum Perawatan rutin mencegah kerusakan infrastruktur, sehingga umur aset desa dapat diperpanjang. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 20 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Penyelesaian |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 59.002 PPSU Desa Peresak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 59.002 PPSU Desa Peresak Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | - |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan sarana-prasarana umum Penyapuan dan pembersihan jalan desa. Pembersihan dan perawatan drainase, parit, dan selokan. Pengangkatan sedimen/got clogged di area aliran air. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar di tempat umum dan pinggir jalan. Pemangkasan rumput liar, semak belukar, dan tanaman yang mengganggu fasilitas umum. Mendukung kegiatan pengangkutan sampah ke TPS. c. Perawatan ruang publik dan fasilitas sosial Menata dan membersihkan area pertemuan warga, balai desa, poskamling, dan fasilitas serupa. Penataan halaman fasilitas umum dan area yang digunakan masyarakat. d. Dukungan terhadap kegiatan warga dan pemerintah desa Terlibat dalam kegiatan gotong royong tingkat dusun/desa. Membantu pelaksanaan kegiatan penataan dan kebersihan pada event desa. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |