Nomor Referensi: 5530037
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara di PPI Sape merupakan upaya peningkatan pengelolaan lingkungan di kawasan pelabuhan perikanan. Aktivitas perikanan setiap hari menghasilkan timbulan sampah organik maupun anorganik, seperti sisa ikan, plastik, tali, styrofoam, dan kemasan. Tanpa fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, sampah berpotensi mencemari laut, merusak kualitas ekosistem pesisir, serta menimbulkan bau dan gangguan kesehatan. Proyek ini dirancang untuk menyediakan sarana penampungan sementara yang terstandar, aman, dan ramah lingkungan sebelum sampah diangkut menuju TPA. Dengan adanya TPS, pola pengelolaan sampah menjadi lebih teratur, efisien, dan mendukung kebersihan kawasan pelabuhan perikanan PPI Sape.
| 1 | Nomor Referensi | 5530037 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | (DAK) Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada PPI Sape |
| 5 | Lokasi Proyek | PPI Sape |
| 6 | Tujuan Proyek | Meningkatkan kebersihan dan sanitasi di area PPI Sape melalui fasilitas TPS yang terkelola. Mencegah pencemaran lingkungan pesisir dan laut akibat pembuangan sampah sembarangan. Mendukung pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengangkutan. Meningkatkan kualitas aktivitas perikanan dengan lingkungan kerja yang lebih bersih dan higienis. Memenuhi standar pelayanan fasilitas pelabuhan perikanan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan. |
| 7 | Gambaran Proyek | Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara di PPI Sape merupakan upaya peningkatan pengelolaan lingkungan di kawasan pelabuhan perikanan. Aktivitas perikanan setiap hari menghasilkan timbulan sampah organik maupun anorganik, seperti sisa ikan, plastik, tali, styrofoam, dan kemasan. Tanpa fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, sampah berpotensi mencemari laut, merusak kualitas ekosistem pesisir, serta menimbulkan bau dan gangguan kesehatan. Proyek ini dirancang untuk menyediakan sarana penampungan sementara yang terstandar, aman, dan ramah lingkungan sebelum sampah diangkut menuju TPA. Dengan adanya TPS, pola pengelolaan sampah menjadi lebih teratur, efisien, dan mendukung kebersihan kawasan pelabuhan perikanan PPI Sape. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembangunan fisik TPS, meliputi: Struktur bangunan, Lantai kedap air, Dinding dan atap penutup, Tempat pemilahan sampah organik/anorganik. Pengadaan sarana pengelolaan sampah, seperti: Kontainer sampah, bak penampungan, drum organik, Tempat cuci (jika diperlukan), Sarana pemilahan dan penampungan sementara. Pembangunan akses dan fasilitas pendukung, termasuk: Area bongkar muat sampah, Saluran drainase anti-rembesan, Pemasangan peneduh dan pengaman area. Sistem pengangkutan dan kerja sama dengan dinas kebersihan, mencakup: Jadwal pengambilan sampah, SOP pengumpulan sampah dari aktivitas pelabuhan. Penerapan sanitasi dan keamanan lingkungan, seperti: Sistem pencegah bau, Pengendalian vektor (lalat/tikus), Pengelolaan air lindi. Sosialisasi kepada nelayan dan pelaku usaha, terkait: Tata cara penggunaan TPS, Pengelolaan sampah terpadu di pelabuhan. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Mengurangi Pencemaran Laut dan Pesisir TPS mencegah pembuangan sampah langsung ke laut atau ke area terbuka, sehingga: Kualitas air laut membaik, Risiko kerusakan ekosistem pesisir menurun, Habitat biota laut menjadi lebih terjaga. b. Meningkatkan Manajemen Sampah yang Terorganisir Dengan adanya TPS: Pemilahan sampah organik dan anorganik lebih mudah dilakukan, Penanganan sisa ikan dapat lebih higienis sehingga mengurangi bau dan lalat. c. Mengurangi Timbulan Sampah Berserakan Sampah tidak lagi menumpuk sembarangan di sekitar dermaga atau area sentra perikanan, sehingga: Kawasan pelabuhan lebih bersih, Potensi sampah terbawa angin ke laut dapat diminimalkan. d. Mengurangi Risiko Penyakit dan Pencemaran Tanah Ketersediaan sarana penampungan yang tertutup: Mencegah rembesan sampah ke tanah, Mengurangi tempat berkembangnya bakteri dan vektor penyakit. e. Meningkatkan Estetika dan Lingkungan Kerja Lingkungan pelabuhan yang bersih meningkatkan: Kenyamanan nelayan dan pedagang, Kualitas hasil perikanan karena tempat kerja lebih higienis. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Meningkatkan Kualitas Sanitasi Pemukiman Sekitar TPS mengurangi pembuangan sampah terbuka sehingga: Lingkungan pemukiman lebih bersih, Risiko pencemaran air dan tanah berkurang. b. Mengurangi Gangguan Bau dan Penyakit Manajemen sampah yang baik mengurangi: Bau tidak sedap dari sisa ikan, Potensi lalat, tikus, dan serangga yang dapat mengganggu pemukiman sekitar. c. Menekan Risiko Sampah Mengalir ke Area Permukiman Dengan penampungan yang terkelola: Sampah tidak lagi menumpuk di aliran air atau parit menuju pemukiman, Mengurangi risiko penyumbatan drainase yang dapat memicu banjir lokal. d. Meningkatkan Estetika dan Nilai Lingkungan Lingkungan yang bersih membuat: Pemukiman sekitar lebih tertata, Kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah meningkat. e. Mendukung Aktivitas Ekonomi Lokal Lingkungan pelabuhan yang lebih bersih: Meningkatkan kepercayaan konsumen dan pedagang, Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan di pemukiman sekitar. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2020 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 100,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 30 Juli 2020 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 100,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 14 September 2020 |
| 4 | Lingkup Akhir |
(DAK) Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada PPI Sape |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 100,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 9 | Judul Kontrak | (DAK) Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Sampah dan Sarana Pembuangan Sampah Sementara pada PPI Sape |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV. ANJANI JAYA SENTOSA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 100,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pembangunan fisik TPS, meliputi: Struktur bangunan, Lantai kedap air, Dinding dan atap penutup, Tempat pemilahan sampah organik/anorganik. Pengadaan sarana pengelolaan sampah, seperti: Kontainer sampah, bak penampungan, drum organik, Tempat cuci (jika diperlukan), Sarana pemilahan dan penampungan sementara. Pembangunan akses dan fasilitas pendukung, termasuk: Area bongkar muat sampah, Saluran drainase anti-rembesan, Pemasangan peneduh dan pengaman area. Sistem pengangkutan dan kerja sama dengan dinas kebersihan, mencakup: Jadwal pengambilan sampah, SOP pengumpulan sampah dari aktivitas pelabuhan. Penerapan sanitasi dan keamanan lingkungan, seperti: Sistem pencegah bau, Pengendalian vektor (lalat/tikus), Pengelolaan air lindi. Sosialisasi kepada nelayan dan pelaku usaha, terkait: Tata cara penggunaan TPS, Pengelolaan sampah terpadu di pelabuhan. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 12 Agustus 2020 s/d 14 September 2020 |