Tanggal Mulai Proyek
Sabtu, 01 Jun 2019
Tanggal Berakhir Proyek
Jumat, 19 Jul 2019
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 23 Okt 2019)
Kegiatan ini merupakan pembuatan pagar pembatas di area Rumah Jabatan Wakil Gubernur (RJ. Wagub) sebagai bagian dari pengelolaan dan pengamanan aset negara berupa bangunan rumah negara golongan I. Pembuatan pagar dilakukan untuk membatasi area properti secara jelas, meningkatkan keamanan, serta menambah nilai estetika lingkungan rumah jabatan.
Anggaran Proyek
Rp
105,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
126037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Sekretariat Daerah NTB,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pemerintahan,
Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 |
Nama Proyek |
Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I; Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur untuk Biaya Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Rumah Jabatan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernu |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Kegiatan ini merupakan pembuatan pagar pembatas di area Rumah Jabatan Wakil Gubernur (RJ. Wagub) sebagai bagian dari pengelolaan dan pengamanan aset negara berupa bangunan rumah negara golongan I. Pembuatan pagar dilakukan untuk membatasi area properti secara jelas, meningkatkan keamanan, serta menambah nilai estetika lingkungan rumah jabatan. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I; Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur untuk Biaya Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Secara umum, kegiatan pembangunan pagar pembatas pada Rumah Jabatan Wakil Gubernur tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, karena proyek dilakukan di area yang telah terbangun dan memiliki fungsi tetap sebagai kawasan rumah dinas pemerintahan. Pekerjaan bersifat konstruksi ringan yang tidak memerlukan perubahan tata guna lahan maupun penebangan vegetasi secara luas.
Dampak lingkungan yang mungkin muncul hanya bersifat sementara dan terbatas, seperti timbulnya debu, kebisingan dari peralatan kerja, serta aktivitas mobilisasi material dan tenaga kerja. Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui langkah pengelolaan yang baik, seperti menjaga kebersihan area kerja, menggunakan peralatan dengan tingkat kebisingan rendah, dan melakukan pekerjaan pada jam operasional yang sesuai.
Setelah proyek selesai, kondisi lingkungan akan kembali stabil dan tertata lebih baik, dengan adanya pagar pembatas yang berfungsi sebagai penataan batas area, peningkatan keamanan, serta estetika lingkungan rumah jabatan. Dengan demikian, proyek ini tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan sekitar dan justru memberikan manfaat positif bagi penataan kawasan pemerintahan. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Secara umum, pelaksanaan proyek ini tidak menimbulkan dampak negatif yang berarti terhadap lahan dan permukiman, karena kegiatan pembuatan pagar pembatas dilakukan di dalam area Rumah Jabatan Wakil Gubernur yang sudah memiliki batas dan fungsi lahan yang jelas. Tidak ada perubahan tata guna lahan, pembebasan tanah, maupun penggusuran permukiman penduduk di sekitar lokasi pekerjaan.
Dampak yang mungkin timbul hanya bersifat sementara selama masa konstruksi, seperti meningkatnya aktivitas mobilisasi material dan pekerja, potensi debu, serta kebisingan ringan dari penggunaan alat kerja. Dampak tersebut dapat diminimalkan dengan penerapan pengelolaan yang baik, seperti penataan jalur masuk material, pengaturan jam kerja, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar proyek.
Dengan demikian, proyek pembuatan pagar pembatas ini tidak memberikan pengaruh negatif terhadap lahan maupun permukiman sekitar, serta justru mendukung penataan dan peningkatan keamanan lingkungan Rumah Jabatan Wakil Gubernur secara keseluruhan. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Pejanggik No.12, Mataram Bar., Kec. Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
105,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
6 Mei 2019
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
105,000,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
19 Juli 2019
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I; Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur untuk Biaya Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Sekretariat Daerah NTB,
Jl. Pejanggik No.12, Mataram Bar., Kec. Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadaan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
105,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Sekretariat Daerah NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I; Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur untuk Biaya Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. EMPAT BERLIAN
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
105,000,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I; Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur untuk Biaya Pembuatan Pagar Pembatas RJ. Wakil Gubernur
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
1 Juni 2019
s/d
19 Juli 2019
|