Nomor Referensi: 10341491000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Kegiatan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Dusun Pengadok merupakan program untuk meningkatkan kebersihan, kerapian, dan kualitas lingkungan permukiman melalui penyediaan petugas khusus yang menangani sarana dan prasarana umum di tingkat dusun. PPSU berfungsi sebagai ujung tombak pengelolaan lingkungan, mulai dari kebersihan jalan, drainase, ruang publik, fasilitas umum, hingga pemeliharaan prasarana dasar masyarakat. Dusun Pengadok sebagai wilayah pedesaan yang terus berkembang membutuhkan layanan kebersihan dan pemeliharaan rutin agar lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat berjalan dengan nyaman. Keberadaan PPSU menjadi solusi dalam menjaga kualitas hidup warga sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan tertata.
| 1 | Nomor Referensi | 10341491000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.120 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Paket 72.120 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana umum Melakukan pemeliharaan rutin pada jalan dusun, drainase, saluran air, fasilitas umum, dan ruang publik. b. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Menangani sampah, rumput liar, dan menjaga area publik tetap bersih, rapi, dan bebas dari potensi penyakit. c. Mendukung kenyamanan dan keselamatan masyarakat Lingkungan yang tertata memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam beraktivitas. d. Menguatkan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Mendorong partisipasi warga dan kelompok lingkungan dalam menciptakan dusun yang bersih dan tertib. |
| 7 | Gambaran Proyek | Kegiatan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Dusun Pengadok merupakan program untuk meningkatkan kebersihan, kerapian, dan kualitas lingkungan permukiman melalui penyediaan petugas khusus yang menangani sarana dan prasarana umum di tingkat dusun. PPSU berfungsi sebagai ujung tombak pengelolaan lingkungan, mulai dari kebersihan jalan, drainase, ruang publik, fasilitas umum, hingga pemeliharaan prasarana dasar masyarakat. Dusun Pengadok sebagai wilayah pedesaan yang terus berkembang membutuhkan layanan kebersihan dan pemeliharaan rutin agar lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat berjalan dengan nyaman. Keberadaan PPSU menjadi solusi dalam menjaga kualitas hidup warga sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan tertata. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum Pembersihan dan penyapuan jalan dusun. Pemeliharaan dan pembersihan saluran drainase. Pembersihan gorong-gorong dan pengendalian sedimen. Pemangkasan rumput dan semak di area fasilitas publik. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar di area publik. Penanganan sampah kecil di sekitar jalan dan fasilitas umum. Membantu pengangkutan sampah ke TPS bila diperlukan. c. Perawatan fasilitas sosial dan ruang publik Pemeliharaan bangunan kecil, papan informasi, poskamling, atau area publik lainnya. Membersihkan area pertemuan warga atau lokasi kegiatan masyarakat. d. Dukungan kegiatan masyarakat Membantu kegiatan gotong royong atau penataan lingkungan. Mendukung kegiatan desa terkait kebersihan dan penataan lingkungan. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Mengurangi tingkat pencemaran Pengelolaan sampah dan saluran air secara rutin dapat mengurangi pencemaran tanah, air, dan udara. b. Mencegah banjir dan genangan Pembersihan drainase dan saluran air membantu kelancaran aliran sehingga meminimalkan risiko banjir lokal. c. Meningkatkan estetika lingkungan Area publik menjadi lebih rapi, tertata, dan enak dipandang sehingga meningkatkan kenyamanan visual lingkungan. d. Mendorong perilaku hidup bersih Keberadaan PPSU memotivasi masyarakat untuk menjaga kebersihan secara berkelanjutan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Penataan ruang publik yang lebih baik Prasarana umum seperti taman kecil, jalan, dan fasilitas publik menjadi terawat secara berkala. b. Meningkatkan kualitas permukiman Lingkungan yang bersih dan sehat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Dusun Pengadok. c. Nilai guna lahan meningkat Lahan di sekitar area yang tertata dengan baik cenderung lebih bernilai dan lebih nyaman untuk dihuni. d. Mengurangi aktivitas merusak lingkungan Dengan adanya perhatian rutin terhadap fasilitas umum, potensi kerusakan pada lahan atau fasilitas dapat diminimalkan. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 21 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Penyelesaian |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.120 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.120 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | - |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum Pembersihan dan penyapuan jalan dusun. Pemeliharaan dan pembersihan saluran drainase. Pembersihan gorong-gorong dan pengendalian sedimen. Pemangkasan rumput dan semak di area fasilitas publik. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar di area publik. Penanganan sampah kecil di sekitar jalan dan fasilitas umum. Membantu pengangkutan sampah ke TPS bila diperlukan. c. Perawatan fasilitas sosial dan ruang publik Pemeliharaan bangunan kecil, papan informasi, poskamling, atau area publik lainnya. Membersihkan area pertemuan warga atau lokasi kegiatan masyarakat. d. Dukungan kegiatan masyarakat Membantu kegiatan gotong royong atau penataan lingkungan. Mendukung kegiatan desa terkait kebersihan dan penataan lingkungan. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |