Nomor Referensi: 10338066000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Pemepek merupakan upaya pemerintah desa untuk menjaga kualitas lingkungan permukiman, meningkatkan kenyamanan ruang publik, serta memastikan sarana dan prasarana dasar tetap berfungsi dengan baik. Desa Pemepek yang memiliki beberapa wilayah dengan pemukiman padat, aktivitas warga yang tinggi, serta infrastruktur jalan lingkungan dan drainase yang membutuhkan perawatan rutin, sangat memerlukan peran PPSU sebagai tenaga pemelihara dan pengelola kebersihan. PPSU bertugas menjalankan pekerjaan lapangan seperti pembersihan, penataan, perawatan sarpras, serta membantu kegiatan sosial desa sehingga lingkungan tetap sehat, tertib, dan layak huni.
| 1 | Nomor Referensi | 10338066000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 70.011 PPSU Desa Pemepek Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Pemepek Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Menjaga keberfungsian sarana dan prasarana umum Melakukan perawatan rutin pada jalan, drainase, fasilitas umum, dan ruang publik desa. b. Meningkatkan kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan Mengurangi sampah, gulma, dan kotoran yang dapat menurunkan kualitas lingkungan. c. Mewujudkan permukiman yang tertata, rapi, dan nyaman Menata ruang public serta memastikan area pemukiman tidak terganggu oleh sampah atau hambatan lainnya. d. Mendukung kelancaran aktivitas masyarakat Dengan sarpras yang bersih dan terawat, mobilitas dan aktivitas warga menjadi lebih aman dan lancar. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Pemepek merupakan upaya pemerintah desa untuk menjaga kualitas lingkungan permukiman, meningkatkan kenyamanan ruang publik, serta memastikan sarana dan prasarana dasar tetap berfungsi dengan baik. Desa Pemepek yang memiliki beberapa wilayah dengan pemukiman padat, aktivitas warga yang tinggi, serta infrastruktur jalan lingkungan dan drainase yang membutuhkan perawatan rutin, sangat memerlukan peran PPSU sebagai tenaga pemelihara dan pengelola kebersihan. PPSU bertugas menjalankan pekerjaan lapangan seperti pembersihan, penataan, perawatan sarpras, serta membantu kegiatan sosial desa sehingga lingkungan tetap sehat, tertib, dan layak huni. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum Pembersihan jalan desa, gang, dan ruang publik Pemeliharaan selokan, drainase, dan gorong-gorong Pengangkatan lumpur, sampah, dan sedimen pada saluran air Perbaikan kecil sarpras desa seperti penataan jalan kecil dan fasilitas pendukung b. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Penyapuan dan pengumpulan sampah Pemangkasan rumput liar, semak, dan tanaman mengganggu Pembersihan area fasilitas umum seperti balai desa, posyandu, taman, dan ruang ibadah c. Penataan Ruang Publik Penataan area terbuka dan jalur pejalan kaki Penataan ruang interaksi sosial masyarakat Pembersihan area yang berpotensi menjadi titik kumuh d. Mendukung Kegiatan Sosial dan Pemerintahan Desa Gotong royong Dukungan pada kegiatan desa yang membutuhkan pelayanan sarpras dan kebersihan |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Lingkungan desa lebih bersih dan sehat Pembersihan rutin di area publik dan permukiman mengurangi sumber penyakit serta meningkatkan kenyamanan hidup. b. Mengurangi potensi banjir dan genangan Perawatan drainase dan pengangkatan sedimen memperlancar aliran air. c. Meningkatkan kualitas udara dan estetika desa Ruang publik menjadi lebih indah, rapi, dan menarik. d. Menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan Kinerja PPSU memberi contoh positif bagi warga untuk menjaga kebersihan bersama. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Menjaga stabilitas dan kualitas lahan Aliran air yang baik mencegah kerusakan tanah dan mengurangi risiko erosi kecil. b. Permukiman lebih aman dan nyaman Berkurangnya sampah dan penyumbatan saluran air mengurangi risiko genangan dan bau tidak sedap. c. Ruang hidup masyarakat lebih tertata Area pemukiman menjadi rapi, tidak kumuh, dan mendukung kenyamanan sehari-hari. d. Meningkatkan nilai estetika dan kualitas kawasan Lingkungan yang bersih dan teratur menciptakan citra desa yang lebih baik dan layak tinggal. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 20 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 70.011 PPSU Desa Pemepek Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 70.011 PPSU Desa Pemepek Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV, Ganti Jaya |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum Pembersihan jalan desa, gang, dan ruang publik Pemeliharaan selokan, drainase, dan gorong-gorong Pengangkatan lumpur, sampah, dan sedimen pada saluran air Perbaikan kecil sarpras desa seperti penataan jalan kecil dan fasilitas pendukung b. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Penyapuan dan pengumpulan sampah Pemangkasan rumput liar, semak, dan tanaman mengganggu Pembersihan area fasilitas umum seperti balai desa, posyandu, taman, dan ruang ibadah c. Penataan Ruang Publik Penataan area terbuka dan jalur pejalan kaki Penataan ruang interaksi sosial masyarakat Pembersihan area yang berpotensi menjadi titik kumuh d. Mendukung Kegiatan Sosial dan Pemerintahan Desa Gotong royong Dukungan pada kegiatan desa yang membutuhkan pelayanan sarpras dan kebersihan |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |