Nomor Referensi: 10341362000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program PPSU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di Dusun Tunjang Barat merupakan upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, dan penataan lingkungan permukiman. PPSU bertugas memastikan kondisi sarana prasarana desa tetap terjaga, aman digunakan, dan mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari. Dusun Tunjang Barat yang memiliki area permukiman, lahan pertanian, serta fasilitas publik membutuhkan pemeliharaan rutin agar lingkungan tetap nyaman, bersih, dan tertata. Keberadaan PPSU memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung kualitas hidup masyarakat.
| 1 | Nomor Referensi | 10341362000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.102 PPSU Dusun Tunjang Barat Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Tunjang Barat Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Menjaga dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana umum Melakukan perawatan jalan lingkungan, saluran air, area publik, dan fasilitas umum lainnya. b. Mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat Meminimalkan sampah, risiko penumpukan limbah, serta mencegah genangan yang dapat menimbulkan penyakit. c. Mendukung kenyamanan dan keamanan aktivitas warga Menjamin bahwa fasilitas umum berada dalam kondisi baik sehingga tidak membahayakan pengguna. d. Meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat Mendorong warga untuk ikut menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan secara berkesinambungan. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program PPSU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di Dusun Tunjang Barat merupakan upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, dan penataan lingkungan permukiman. PPSU bertugas memastikan kondisi sarana prasarana desa tetap terjaga, aman digunakan, dan mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari. Dusun Tunjang Barat yang memiliki area permukiman, lahan pertanian, serta fasilitas publik membutuhkan pemeliharaan rutin agar lingkungan tetap nyaman, bersih, dan tertata. Keberadaan PPSU memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung kualitas hidup masyarakat. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum Pembersihan dan penyapuan jalan lingkungan. Pembersihan dan perawatan drainase dan selokan. Penanganan gorong-gorong yang tersumbat atau tertutup sedimen. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar di area publik dan pinggir jalan. Penanganan rumput liar dan semak belukar yang mengganggu fasilitas umum. Mendukung kegiatan pengangkutan sampah ke TPS. c. Penataan dan perawatan ruang publik Penataan taman kecil, halaman balai dusun, dan lokasi kegiatan sosial masyarakat. Pembersihan fasilitas umum seperti poskamling dan tempat pertemuan warga. d. Dukungan terhadap kegiatan masyarakat Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong desa. Membantu program pemerintah desa dalam penataan lingkungan. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Pengurangan pencemaran lingkungan Dengan pengelolaan sampah dan pembersihan rutin, potensi pencemaran tanah, air, dan udara dapat diminimalkan. b. Pencegahan banjir dan genangan Saluran drainase yang bersih dan terawat membantu memperlancar aliran air, sehingga mengurangi risiko banjir lokal. c. Peningkatan estetika dan keindahan desa Lingkungan lebih rapi, tertata, dan nyaman dipandang sehingga meningkatkan kualitas visual kawasan. d. Mendukung keberlanjutan ekologis Pengelolaan lingkungan yang baik membantu menjaga keseimbangan ekosistem desa. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Penataan kawasan permukiman Fasilitas umum yang terawat berkontribusi pada permukiman yang lebih tertib dan teratur. b. Nilai lahan meningkat Lingkungan yang bersih dan tertata meningkatkan nilai ruang dan kualitas huni di Dusun Tunjang Barat. c. Meminimalkan kerusakan fasilitas umum Pemeliharaan rutin mencegah kerusakan lahan dan fasilitas, sehingga dapat digunakan lebih lama oleh masyarakat. d. Meningkatkan kenyamanan dan kesehatan warga Permukiman yang bersih dan bebas dari sampah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi risiko penyakit. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 21 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.102 PPSU Dusun Tunjang Barat Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.102 PPSU Dusun Tunjang Barat Desa Taman Indah Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | cv.titian jati |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum Pembersihan dan penyapuan jalan lingkungan. Pembersihan dan perawatan drainase dan selokan. Penanganan gorong-gorong yang tersumbat atau tertutup sedimen. b. Pengelolaan kebersihan lingkungan Pengumpulan sampah liar di area publik dan pinggir jalan. Penanganan rumput liar dan semak belukar yang mengganggu fasilitas umum. Mendukung kegiatan pengangkutan sampah ke TPS. c. Penataan dan perawatan ruang publik Penataan taman kecil, halaman balai dusun, dan lokasi kegiatan sosial masyarakat. Pembersihan fasilitas umum seperti poskamling dan tempat pertemuan warga. d. Dukungan terhadap kegiatan masyarakat Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong desa. Membantu program pemerintah desa dalam penataan lingkungan. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |