Nomor Referensi: 10344542000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Dusun Otak merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas layanan lingkungan permukiman melalui pemeliharaan sarana prasarana publik dan pengelolaan kebersihan. Dusun Otak sebagai salah satu kawasan permukiman yang terus berkembang memerlukan penanganan rutin terhadap infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, ruang publik, dan area fasilitas umum. PPSU bertugas sebagai tenaga lapangan yang memastikan keberfungsian sarana prasarana, menjaga kebersihan, serta mendukung keteraturan lingkungan sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman.
| 1 | Nomor Referensi | 10344542000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.125 PPSU Dusun Otak Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Otak Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Memelihara dan meningkatkan kualitas sarana prasarana umum Menjaga kondisi jalan lingkungan, drainase, selokan, dan fasilitas umum agar tetap berfungsi optimal. b. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dusun Membersihkan sampah, gulma, dan material yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. c. Meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat Menciptakan lingkungan yang tertata rapi, bersih, bebas dari genangan, dan minim potensi bahaya. d. Mendukung ketertiban dan kerapian ruang permukiman Memastikan area publik tetap terawat dan menjadi ruang yang nyaman bagi warga. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Dusun Otak merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas layanan lingkungan permukiman melalui pemeliharaan sarana prasarana publik dan pengelolaan kebersihan. Dusun Otak sebagai salah satu kawasan permukiman yang terus berkembang memerlukan penanganan rutin terhadap infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, ruang publik, dan area fasilitas umum. PPSU bertugas sebagai tenaga lapangan yang memastikan keberfungsian sarana prasarana, menjaga kebersihan, serta mendukung keteraturan lingkungan sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum Pembersihan dan penyapuan jalan lingkungan Pembersihan selokan, drainase, dan gorong-gorong Pengangkatan sedimen dan sampah yang menghambat saluran air Perbaikan ringan fasilitas umum (penataan jalan kecil, merapikan tutup selokan, dll.) b. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Pengumpulan dan pengangkutan sampah Pemangkasan rumput liar dan semak Pembersihan area publik seperti lapangan, kantor dusun, dan fasilitas ibadah c. Penataan Area Publik Penataan ruang terbuka Menjaga ketertiban area fasilitas umum dan ruang interaksi warga d. Mendukung Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Gotong royong Dukungan kegiatan kebersihan desa atau dusun |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan Sampah berkurang, area publik bersih, serta risiko penyakit akibat lingkungan kotor menurun. b. Mengurangi risiko banjir dan genangan Drainase yang bersih dan bebas sedimen membantu aliran air tetap lancar, terutama saat musim hujan. c. Memperbaiki kualitas udara dan estetika lingkungan Lingkungan bersih dan rapi meningkatkan kenyamanan visual serta kualitas udara sekitar. d. Mendorong perilaku hidup bersih masyarakat Penanganan rutin PPSU memberi contoh dan memacu warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Melindungi lahan dari kerusakan Pembersihan selokan dan pembuangan air yang lancar membantu menjaga struktur tanah agar tidak tergenang atau tergerus. b. Lingkungan permukiman lebih sehat dan aman Kondisi lingkungan yang terjaga mengurangi potensi sumber penyakit seperti nyamuk dan tikus. c. Mendukung kualitas ruang hidup masyarakat Permukiman menjadi lebih tertata, rapi, dan nyaman dihuni. d. Meningkatkan kualitas permukiman dan nilai estetika Area publik yang baik meningkatkan nilai lingkungan dan mendukung perkembangan dusun. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 23 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.125 PPSU Dusun Otak Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.125 PPSU Dusun Otak Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | cv.citra bangsa |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum Pembersihan dan penyapuan jalan lingkungan Pembersihan selokan, drainase, dan gorong-gorong Pengangkatan sedimen dan sampah yang menghambat saluran air Perbaikan ringan fasilitas umum (penataan jalan kecil, merapikan tutup selokan, dll.) b. Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Pengumpulan dan pengangkutan sampah Pemangkasan rumput liar dan semak Pembersihan area publik seperti lapangan, kantor dusun, dan fasilitas ibadah c. Penataan Area Publik Penataan ruang terbuka Menjaga ketertiban area fasilitas umum dan ruang interaksi warga d. Mendukung Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Gotong royong Dukungan kegiatan kebersihan desa atau dusun |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |