Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort BKPH Rinjani Timur merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur di bidang pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. BKPH Rinjani Timur memiliki wilayah kerja yang luas dengan karakteristik geografis beragam, sehingga memerlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional, administrasi, koordinasi lapangan, serta pelayanan kepada masyarakat sekitar hutan. Saat ini, keberadaan gedung kantor resort yang representatif sangat dibutuhkan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan teknis kehutanan di lapangan. Pembangunan gedung kantor resort ini bertujuan menyediakan fasilitas kerja yang layak, aman, dan fungsional sesuai standar teknis bangunan pemerintah. Selain sebagai tempat kerja pegawai kehutanan, gedung ini juga akan berfungsi sebagai pusat kegiatan koordinasi, pengawasan, penyimpanan dokumen, serta pelayanan publik di wilayah kerja BKPH Rinjani Timur. Kegiatan konstruksi akan dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, mutu, dan keberlanjutan lingkungan, sehingga menghasilkan bangunan yang kuat, nyaman, dan berdaya guna dalam jangka panjang.
| 1 | Nomor Referensi | 5840037 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB, UPTD |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort Kantor BKPH Rinjani Timur |
| 5 | Lokasi Proyek | Balai KPH Rinjani Timur |
| 6 | Tujuan Proyek | Tujuan dari kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Resort BKPH Rinjani Timur adalah: Menyediakan fasilitas tempat kerja yang memadai dan representatif bagi pegawai BKPH Rinjani Timur untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan kehutanan melalui tersedianya sarana kerja yang tertata dan fungsional. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan sumber daya hutan, khususnya di wilayah kerja Resort BKPH Rinjani Timur. Menambah aset infrastruktur pemerintah daerah, khususnya dalam bidang sarana prasarana kehutanan. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif, guna mendukung kinerja dan profesionalisme aparatur kehutanan. |
| 7 | Gambaran Proyek | Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort BKPH Rinjani Timur merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur di bidang pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. BKPH Rinjani Timur memiliki wilayah kerja yang luas dengan karakteristik geografis beragam, sehingga memerlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional, administrasi, koordinasi lapangan, serta pelayanan kepada masyarakat sekitar hutan. Saat ini, keberadaan gedung kantor resort yang representatif sangat dibutuhkan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan teknis kehutanan di lapangan. Pembangunan gedung kantor resort ini bertujuan menyediakan fasilitas kerja yang layak, aman, dan fungsional sesuai standar teknis bangunan pemerintah. Selain sebagai tempat kerja pegawai kehutanan, gedung ini juga akan berfungsi sebagai pusat kegiatan koordinasi, pengawasan, penyimpanan dokumen, serta pelayanan publik di wilayah kerja BKPH Rinjani Timur. Kegiatan konstruksi akan dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, mutu, dan keberlanjutan lingkungan, sehingga menghasilkan bangunan yang kuat, nyaman, dan berdaya guna dalam jangka panjang. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort BKPH Rinjani Timur meliputi beberapa tahapan dan komponen pekerjaan utama, yaitu: a. Tahap Persiapan Survei dan pengukuran lahan lokasi pembangunan. Persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan (gambar kerja, RAB, dan dokumen pendukung). Mobilisasi tenaga kerja, peralatan, dan material ke lokasi pekerjaan. Pembersihan dan penataan lahan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. b. Tahap Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Struktur Pekerjaan pondasi, sloof, kolom, balok, dan pelat lantai. Pembangunan dinding, rangka atap, dan struktur utama bangunan. Pekerjaan Arsitektur Pemasangan atap, plafon, pintu, jendela, lantai, dan finishing bangunan. Pekerjaan pengecatan luar dan dalam gedung. Penataan tata ruang dalam sesuai kebutuhan fungsi kantor. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) Instalasi listrik, penerangan, dan stop kontak. Instalasi air bersih, saluran pembuangan, dan sanitasi. Pemasangan sistem ventilasi dan drainase lingkungan. Pekerjaan Pendukung Pembuatan halaman, akses jalan kecil, pagar pengaman, dan saluran air. Pembuatan papan nama kantor dan fasilitas pendukung lainnya. c. Tahap Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan mutu pekerjaan agar sesuai spesifikasi teknis. Pemeriksaan material dan hasil pekerjaan secara berkala. Pelaporan progres pekerjaan serta dokumentasi pembangunan. d. Tahap Penyelesaian dan Serah Terima Pemeriksaan akhir hasil pekerjaan (uji fungsi dan kelayakan bangunan). Pemeliharaan awal oleh penyedia selama masa tanggung jawab. Serah terima hasil pekerjaan kepada BKPH Rinjani Timur sebagai pengguna aset. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Meningkatkan Pengawasan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan adanya gedung kantor resort yang lebih layak dan fungsional: Petugas memiliki pusat kendali operasional yang lebih efektif, Pengawasan terhadap illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan menjadi lebih optimal, Perlindungan ekosistem hutan Rinjani Timur menjadi lebih baik. b. Mendukung Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Hutan Gedung baru memungkinkan: Perencanaan kegiatan konservasi yang lebih terstruktur, Pelaksanaan reboisasi, penghijauan, dan rehabilitasi lahan kritis secara rutin, Monitoring flora dan fauna lebih efektif. Ini membantu menjaga keseimbangan ekologis kawasan Rinjani Timur. c. Menekan Degradasi Lahan dan Kerusakan Ekosistem Dengan meningkatnya kapasitas petugas: Potensi erosi, longsor, dan kerusakan tanah berkurang, Sedimentasi sungai dapat diminimalkan, Fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan tetap terjaga. d. Efisiensi Mobilitas yang Mengurangi Emisi Adanya kantor yang lengkap dan strategis: Mengurangi mobilitas kendaraan berulang karena pekerjaan dapat dikoordinasikan lebih dekat dengan lokasi hutan, Emisi dari transportasi operasional berkurang. e. Mendorong Penerapan Konsep Bangunan Ramah Lingkungan Gedung baru dapat dirancang dengan: Ventilasi alami, Pencahayaan alami, Pengelolaan air hujan, Pemilihan material yang lebih efisien dan ramah lingkungan | |
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Meningkatkan Keamanan Lingkungan Permukiman Penguatan pengawasan hutan memberikan dampak langsung bagi warga sekitar: Menurunnya risiko kebakaran hutan yang dapat mengancam permukiman, Risiko longsor dan banjir lebih rendah karena tutupan lahan terjaga. b. Perbaikan Kualitas Udara dan Lingkungan Hidup Hutan yang terlindungi di wilayah Rinjani Timur memberikan manfaat bagi warga seperti: Udara yang lebih bersih, Suhu lingkungan lebih sejuk (fungsi mikroklimat), Ketersediaan air tanah lebih stabil. c. Meningkatkan Estetika dan Tata Ruang Kawasan Gedung kantor yang tertata dan representatif: Membuat kawasan sekitar lebih rapi dan tertib, Meningkatkan nilai visual bagi pemukiman di sekitarnya, Mengurangi kesan kumuh atau bangunan tidak terurus. d. Mendorong Aktivitas Ekonomi Lokal Selama pembangunan dan operasional, masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat berupa: Peluang kerja di sektor konstruksi atau layanan pendukung, Perputaran ekonomi lokal meningkat (logistik, konsumsi, jasa), Masyarakat dapat terlibat dalam program pengelolaan hutan. e. Menjaga Stabilitas Lingkungan Permukiman di Hilir Dengan fungsi hutan yang terjaga: Pemukiman di bawah kawasan hutan terlindungi dari gangguan hidrometeorologi, Ketahanan lingkungan meningkat, Kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik. | |
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.54, Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2020 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 200,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 14 Oktober 2020 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 200,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 21 November 2020 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort Kantor BKPH Rinjani Timur |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 200,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort Kantor BKPH Rinjani Timur |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV. Ziban Karya |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 200,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Kantor Resort BKPH Rinjani Timur meliputi beberapa tahapan dan komponen pekerjaan utama, yaitu: a. Tahap Persiapan Survei dan pengukuran lahan lokasi pembangunan. Persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan (gambar kerja, RAB, dan dokumen pendukung). Mobilisasi tenaga kerja, peralatan, dan material ke lokasi pekerjaan. Pembersihan dan penataan lahan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. b. Tahap Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Struktur Pekerjaan pondasi, sloof, kolom, balok, dan pelat lantai. Pembangunan dinding, rangka atap, dan struktur utama bangunan. Pekerjaan Arsitektur Pemasangan atap, plafon, pintu, jendela, lantai, dan finishing bangunan. Pekerjaan pengecatan luar dan dalam gedung. Penataan tata ruang dalam sesuai kebutuhan fungsi kantor. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) Instalasi listrik, penerangan, dan stop kontak. Instalasi air bersih, saluran pembuangan, dan sanitasi. Pemasangan sistem ventilasi dan drainase lingkungan. Pekerjaan Pendukung Pembuatan halaman, akses jalan kecil, pagar pengaman, dan saluran air. Pembuatan papan nama kantor dan fasilitas pendukung lainnya. c. Tahap Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan mutu pekerjaan agar sesuai spesifikasi teknis. Pemeriksaan material dan hasil pekerjaan secara berkala. Pelaporan progres pekerjaan serta dokumentasi pembangunan. d. Tahap Penyelesaian dan Serah Terima Pemeriksaan akhir hasil pekerjaan (uji fungsi dan kelayakan bangunan). Pemeliharaan awal oleh penyedia selama masa tanggung jawab. Serah terima hasil pekerjaan kepada BKPH Rinjani Timur sebagai pengguna aset. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 21 Oktober 2020 s/d 21 November 2020 |