Nomor Referensi: 10267065000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Proyek Paket 72.251 PPSU Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa merupakan kegiatan pembangunan dan peningkatan prasarana sarana umum permukiman yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas infrastruktur lingkungan desa. Kegiatan ini meliputi pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, saluran drainase, serta fasilitas pendukung permukiman lainnya guna meningkatkan aksesibilitas, kelancaran sistem drainase, dan kenyamanan lingkungan. Pelaksanaan proyek ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, bersih, dan aman, mengurangi potensi genangan air, serta mendukung peningkatan kualitas hidup dan kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat Desa Jotang.
| 1 | Nomor Referensi | 10267065000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.251 PPSU Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
| 6 | Tujuan Proyek | Paket 72.251 PPSU Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
| 7 | Gambaran Proyek | Proyek Paket 72.251 PPSU Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa merupakan kegiatan pembangunan dan peningkatan prasarana sarana umum permukiman yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas infrastruktur lingkungan desa. Kegiatan ini meliputi pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, saluran drainase, serta fasilitas pendukung permukiman lainnya guna meningkatkan aksesibilitas, kelancaran sistem drainase, dan kenyamanan lingkungan. Pelaksanaan proyek ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, bersih, dan aman, mengurangi potensi genangan air, serta mendukung peningkatan kualitas hidup dan kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat Desa Jotang. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Paket 72.251 PPSU Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Pelaksanaan Proyek Paket 72.251 PPSU Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa menimbulkan dampak lingkungan yang relatif kecil dan bersifat sementara. Pada tahap konstruksi, kegiatan pekerjaan fisik berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, gangguan aktivitas masyarakat, serta timbulan limbah konstruksi di sekitar lokasi pekerjaan. Selain itu, estetika dan kenyamanan lingkungan dapat terganggu sementara waktu. Namun setelah proyek selesai, dampak positif lebih dominan, antara lain meningkatnya kualitas jalan dan drainase lingkungan, berkurangnya genangan air, serta terciptanya lingkungan permukiman yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat setempat. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Dampak terhadap lahan dan permukiman akibat pelaksanaan proyek ini bersifat terbatas dan sementara. Pada tahap konstruksi, sebagian kecil lahan dimanfaatkan untuk kegiatan pekerjaan, penempatan material, dan mobilisasi peralatan, yang dapat menimbulkan gangguan sementara terhadap akses dan aktivitas warga. Proyek ini tidak menyebabkan perubahan fungsi lahan secara permanen dan tidak memerlukan relokasi permukiman. Setelah pekerjaan selesai, dampak positif yang dirasakan berupa meningkatnya kualitas infrastruktur lingkungan, berkurangnya risiko genangan dan kerusakan bangunan, serta terciptanya kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, dan layak huni. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 25 September 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 14 Januari 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.251 PPSU Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.251 PPSU Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV FOKUS |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Paket 72.251 PPSU Desa Jotang Kec. Empang Kab. Sumbawa |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 14 Oktober 2025 s/d 14 Januari 2025 |