Nomor Referensi: 3360037
Kesehatan – Fasilitas kesehatan
Pembangunan layanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) dan penanganan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di Indonesia merupakan dua program kesehatan masyarakat yang saling terkait erat, terutama dalam konteks pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di kalangan pengguna narkoba suntik (penasun).
| 1 | Nomor Referensi | 3360037 |
| 2 | Pemilik Proyek | RSJ Mutiara Sukman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Kesehatan, Fasilitas kesehatan |
| 4 | Nama Proyek | Pembangunan VCT dan Napza (DAK) |
| 5 | Lokasi Proyek | Jl. Ahmad Yani No. 1 Selagalas Mataram - Mataram (Kota) |
| 6 | Tujuan Proyek | Pembangunan layanan VCT (Voluntary Counseling and Testing) dan upaya penanggulangan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) memiliki tujuan utama yang berbeda, namun saling terkait dalam konteks kesehatan masyarakat dan penanganan perilaku berisiko. |
| 7 | Gambaran Proyek | Pembangunan layanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) dan penanganan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di Indonesia merupakan dua program kesehatan masyarakat yang saling terkait erat, terutama dalam konteks pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di kalangan pengguna narkoba suntik (penasun). |
| 1 | Lingkup Proyek |
Lingkup pembangunan Voluntary Counselling and Testing (VCT) dan penanggulangan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) merupakan dua area yang saling terkait erat dalam kebijakan kesehatan masyarakat, terutama dalam konteks pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Pembangunan fasilitas VCT (Voluntary Counselling and Testing) dan pusat rehabilitasi NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) secara umum memberikan dampak lingkungan sosial dan kesehatan yang positif dengan tujuan mengurangi masalah penyalahgunaan NAPZA dan penyebaran HIV/AIDS. Namun, terdapat potensi dampak lingkungan fisik dan sosial yang perlu dikelola. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Kondisi lahan permukiman, terutama yang padat dan kumuh, secara signifikan memperburuk faktor risiko terkait penyebaran HIV/AIDS (yang memerlukan Voluntary Counselling and Testing atau VCT) dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Dampaknya tidak secara langsung menciptakan masalah tersebut, tetapi menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang kondusif bagi perilaku berisiko. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Ahmad Yani No.1, Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2017 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 4,041,229,250 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 14 Juli 2017 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 4,041,182,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 23 Agustus 2018 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Lingkup pembangunan Voluntary Counselling and Testing (VCT) dan penanggulangan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) merupakan dua area yang saling terkait erat dalam kebijakan kesehatan masyarakat, terutama dalam konteks pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | RSJ Mutiara Sukman Provinsi NTB, Jl. Ahmad Yani No.1, Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 12 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 12 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 4,041,229,250 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | RSJ Mutiara Sukman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Pembangunan VCT dan Napza (DAK) |
| 10 | Perusahaan Kontrak | PT. PANCA KARTIKA JAYA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 4,041,182,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Lingkup pembangunan Voluntary Counselling and Testing (VCT) dan penanggulangan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) merupakan dua area yang saling terkait erat dalam kebijakan kesehatan masyarakat, terutama dalam konteks pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 23 Agustus 2017 s/d 23 Agustus 2018 |