Nomor Referensi: 10431796000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Pembangunan Embung Punik Modok di Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan kegiatan pembangunan prasarana sumber daya air yang bertujuan untuk menampung dan mengelola air hujan sebagai cadangan air pada musim kemarau. Lingkup kegiatan proyek ini meliputi pekerjaan pembangunan tubuh embung, saluran pemasukan dan pengeluaran air, bangunan pelimpah, serta pekerjaan pendukung seperti perkuatan lereng dan akses operasional. Keberadaan embung diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan air untuk mendukung kegiatan pertanian dan lingkungan sekitar, mengurangi risiko kekeringan, serta menunjang ketahanan air dan kesejahteraan masyarakat Desa Suntalangu secara berkelanjutan.
| 1 | Nomor Referensi | 10431796000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas PUPR Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Pembangunan Embung Punik Modok, Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur |
| 6 | Tujuan Proyek | Pembangunan Embung Punik Modok, Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 7 | Gambaran Proyek | Pembangunan Embung Punik Modok di Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan kegiatan pembangunan prasarana sumber daya air yang bertujuan untuk menampung dan mengelola air hujan sebagai cadangan air pada musim kemarau. Lingkup kegiatan proyek ini meliputi pekerjaan pembangunan tubuh embung, saluran pemasukan dan pengeluaran air, bangunan pelimpah, serta pekerjaan pendukung seperti perkuatan lereng dan akses operasional. Keberadaan embung diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan air untuk mendukung kegiatan pertanian dan lingkungan sekitar, mengurangi risiko kekeringan, serta menunjang ketahanan air dan kesejahteraan masyarakat Desa Suntalangu secara berkelanjutan. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembangunan Embung Punik Modok, Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Dampak lingkungan dari Proyek Pembangunan Embung Punik Modok di Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui DBHCHT secara umum bersifat dapat dikelola dan didominasi oleh dampak positif. Pada tahap konstruksi, kegiatan pekerjaan tanah, pembangunan tubuh embung, serta mobilisasi alat dan material berpotensi menimbulkan dampak sementara berupa peningkatan debu, kebisingan, gangguan lalu lintas lokal, serta perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi proyek. Dampak tersebut bersifat lokal dan sementara serta dapat diminimalkan melalui penerapan pengelolaan lingkungan yang baik, seperti penyiraman area berdebu, pembatasan jam kerja, dan pengelolaan material konstruksi. Pada tahap operasional, keberadaan embung memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan, antara lain meningkatkan ketersediaan air, mendukung konservasi sumber daya air, mengurangi risiko kekeringan, serta membantu menjaga keseimbangan hidrologi dan kelestarian lahan pertanian di sekitarnya. Secara keseluruhan, proyek ini memberikan manfaat lingkungan jangka panjang bagi masyarakat Desa Suntalangu dan wilayah sekitarnya serta mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Dampak terhadap lahan dan permukiman dari Proyek Pembangunan Embung Limbungan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur yang didanai melalui DBHCHT relatif terbatas dan dapat dikelola. Pada tahap konstruksi, kegiatan pembukaan lahan dan pekerjaan tanah untuk pembangunan tubuh embung serta bangunan pendukung berpotensi menyebabkan perubahan sementara pada penggunaan lahan di sekitar lokasi proyek dan gangguan aktivitas masyarakat, seperti akses lahan pertanian dan kebisingan di sekitar permukiman terdekat. Namun, dampak tersebut bersifat lokal dan sementara serta dapat diminimalkan melalui pengaturan area kerja, perlindungan lahan produktif, dan sosialisasi kepada masyarakat. Pada tahap operasional, keberadaan embung memberikan dampak positif terhadap lahan dan permukiman, yaitu meningkatnya ketersediaan air yang mendukung pertanian, mengurangi risiko kekeringan dan kerusakan lahan, serta memperkuat ketahanan lingkungan permukiman sekitar. Secara keseluruhan, proyek ini tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap pola permukiman dan justru memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan pemanfaatan lahan di Desa Perigi dan sekitarnya. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.11, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 2 Oktober 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 10 Januari 2026 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Pembangunan Embung Punik Modok, Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
Tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas PUPR Provinsi NTB, Jl. Majapahit No.11, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas PUPR Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Pembangunan Embung Punik Modok, Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV GALUH SHAGARA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pembangunan Embung Punik Modok, Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (DBHCHT) |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 10 Oktober 2025 s/d 10 Januari 2026 |