Nomor Referensi: 10354577000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Kegiatan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Desa Leseng merupakan upaya pemerintah desa untuk menjaga dan meningkatkan kebersihan, kerapian, serta keberfungsian sarana dan prasarana umum di wilayah desa. PPSU berperan dalam perawatan fasilitas umum seperti jalan desa, drainase, ruang publik, serta pengelolaan sampah agar lingkungan tetap sehat dan nyaman. Desa Leseng, dengan kondisi permukiman yang sebagian besar tersebar di wilayah perbukitan dan jalur pedesaan, membutuhkan pemeliharaan rutin agar prasarana dasar tetap berfungsi dan lingkungan terjaga. Kehadiran PPSU membantu memastikan bahwa setiap fasilitas umum tetap dalam kondisi baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
| 1 | Nomor Referensi | 10354577000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.231 PPSU Desa Leseng Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Leseng Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa - Sumbawa (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan desa secara berkelanjutan. Memastikan sarana dan prasarana umum tetap berfungsi dengan baik. Mengurangi risiko kerusakan dan penyumbatan drainase atau aliran air. Mendukung kenyamanan dan kelayakan lingkungan permukiman. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan estetika lingkungan desa. |
| 7 | Gambaran Proyek | Kegiatan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Desa Leseng merupakan upaya pemerintah desa untuk menjaga dan meningkatkan kebersihan, kerapian, serta keberfungsian sarana dan prasarana umum di wilayah desa. PPSU berperan dalam perawatan fasilitas umum seperti jalan desa, drainase, ruang publik, serta pengelolaan sampah agar lingkungan tetap sehat dan nyaman. Desa Leseng, dengan kondisi permukiman yang sebagian besar tersebar di wilayah perbukitan dan jalur pedesaan, membutuhkan pemeliharaan rutin agar prasarana dasar tetap berfungsi dan lingkungan terjaga. Kehadiran PPSU membantu memastikan bahwa setiap fasilitas umum tetap dalam kondisi baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembersihan rutin jalan desa, gang, jembatan kecil, dan area publik. Pembersihan serta pemeliharaan drainase, termasuk pengerukan saluran yang tertutup sedimen. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan yang ditentukan desa. Pemangkasan rumput, semak, dan perawatan area hijau di sekitar fasilitas umum. Perbaikan kecil sarana publik seperti papan informasi, tempat duduk umum, dan fasilitas desa lainnya. Penanganan kondisi darurat lingkungan, seperti pascahujan, longsoran kecil, atau penyumbatan aliran air. Pelaporan berkala kepada pemerintah desa mengenai kondisi sarana prasarana yang membutuhkan perbaikan lebih lanjut. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Lingkungan desa menjadi lebih bersih, sehat, dan tertata. Berkurangnya sampah liar dan titik kumuh di wilayah permukiman. Kualitas udara dan kesehatan lingkungan meningkat. Terjaganya ekosistem desa karena pengelolaan sampah yang lebih baik. Mengurangi potensi pencemaran tanah dan air akibat semak, sampah, atau saluran tersumbat. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Meminimalkan risiko kerusakan lahan akibat erosi, saluran tersumbat, atau drainase tidak berfungsi. Permukiman menjadi lebih rapi dan aman dari genangan atau banjir lokal. Infrastruktur desa lebih terawat sehingga umur pakainya lebih panjang. Nilai lingkungan permukiman meningkat karena tertib dan terpelihara. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 27 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.231 PPSU Desa Leseng Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.231 PPSU Desa Leseng Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV IDKA JAYA |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pembersihan rutin jalan desa, gang, jembatan kecil, dan area publik. Pembersihan serta pemeliharaan drainase, termasuk pengerukan saluran yang tertutup sedimen. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan yang ditentukan desa. Pemangkasan rumput, semak, dan perawatan area hijau di sekitar fasilitas umum. Perbaikan kecil sarana publik seperti papan informasi, tempat duduk umum, dan fasilitas desa lainnya. Penanganan kondisi darurat lingkungan, seperti pascahujan, longsoran kecil, atau penyumbatan aliran air. Pelaporan berkala kepada pemerintah desa mengenai kondisi sarana prasarana yang membutuhkan perbaikan lebih lanjut. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |