Tanggal Mulai Proyek
Rabu, 17 Jul 2024
Tanggal Berakhir Proyek
Sabtu, 14 Sep 2024
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Rabu, 22 Okt 2025)
Paket 52.013 Pembangunan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dilaksanakan di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Program ini merupakan bagian dari kegiatan pemerintah dalam mendukung peningkatan infrastruktur dasar perdesaan melalui pendekatan Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk memperbaiki fasilitas umum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Desa Teniga merupakan wilayah dengan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat yang cukup dinamis, terutama di sektor pertanian dan perdagangan lokal. Namun, kondisi infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase masih memerlukan peningkatan agar dapat menunjang mobilitas penduduk serta kelancaran distribusi hasil pertanian dan barang kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan PPSU di Desa Teniga ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan, memperkuat akses antarwilayah, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman. Selain memberikan manfaat fisik, kegiatan ini juga berdampak sosial-ekonomi secara langsung dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan proyek, sehingga membantu menambah penghasilan serta memperkuat gotong royong masyarakat desa.
Anggaran Proyek
Rp
191,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
23086037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Perumahan dan Pemukiman,
Penataan Kawasan |
| 4 |
Nama Proyek |
Paket 52.013 PPSU Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 5 |
Lokasi Proyek |
Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara |
| 6 |
Tujuan Proyek |
ujuan pelaksanaan Paket 52.013 PPSU Desa Teniga, Kecamatan Tanjung adalah sebagai berikut: Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dasar lingkungan, seperti jalan desa dan saluran drainase, agar berfungsi optimal untuk mendukung aktivitas masyarakat. Memperbaiki aksesibilitas antarwilayah, sehingga mobilitas penduduk, transportasi hasil pertanian, serta akses ke fasilitas publik menjadi lebih lancar. Mengurangi potensi genangan air dan kerusakan lingkungan, melalui pembangunan atau rehabilitasi sistem drainase yang efektif. Memberdayakan masyarakat lokal, dengan melibatkan tenaga kerja dari warga desa melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT) untuk menciptakan lapangan kerja sementara. Mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lombok Utara, sesuai arah kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Paket 52.013 Pembangunan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dilaksanakan di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Program ini merupakan bagian dari kegiatan pemerintah dalam mendukung peningkatan infrastruktur dasar perdesaan melalui pendekatan Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk memperbaiki fasilitas umum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Desa Teniga merupakan wilayah dengan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat yang cukup dinamis, terutama di sektor pertanian dan perdagangan lokal. Namun, kondisi infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase masih memerlukan peningkatan agar dapat menunjang mobilitas penduduk serta kelancaran distribusi hasil pertanian dan barang kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan PPSU di Desa Teniga ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan, memperkuat akses antarwilayah, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman. Selain memberikan manfaat fisik, kegiatan ini juga berdampak sosial-ekonomi secara langsung dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan proyek, sehingga membantu menambah penghasilan serta memperkuat gotong royong masyarakat desa. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Paket 52.013 PPSU Desa Teniga meliputi beberapa tahapan dan jenis pekerjaan utama, yaitu:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi dan pengukuran area pekerjaan.
Penentuan batas lokasi kerja dan area penempatan material.
Mobilisasi tenaga kerja, bahan, dan peralatan sederhana ke lokasi proyek.
Pekerjaan Fisik Utama
Pembangunan atau perkerasan jalan lingkungan desa, untuk meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar pergerakan masyarakat.
Pembuatan atau perbaikan saluran drainase lingkungan, untuk mengatur aliran air hujan dan mencegah terjadinya genangan.
Pekerjaan pelengkap infrastruktur, seperti pembangunan talud penahan tanah, gorong-gorong kecil, dan elemen struktural pendukung lainnya sesuai kebutuhan lapangan.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area pascapekerjaan.
Penataan area sekitar hasil pekerjaan agar rapi, aman, dan fungsional.
Pemeriksaan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis PPSU.
Pemberdayaan dan Pengawasan Masyarakat
Pelibatan masyarakat setempat dalam seluruh proses pekerjaan melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT).
Pelaksanaan pengawasan teknis dan administrasi kegiatan oleh pihak pelaksana dan pemerintah desa secara berkala hingga tahap serah terima hasil pekerjaan.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
Dampak positif terhadap lingkungan
Pelaksanaan kegiatan PPSU (Pembangunan Prasarana dan Sarana Umum) Paket 52.013 di Desa Teniga memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar. Pembangunan infrastruktur, termasuk drainase, saluran air, dan fasilitas umum lainnya, membantu mengatur aliran air sehingga mengurangi risiko genangan, banjir, dan erosi tanah. Lingkungan menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman digunakan warga, serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu, proyek ini meningkatkan pengelolaan lahan dan estetika kawasan permukiman. Dampak positif jangka panjang mencakup terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan nyaman, serta mendukung pemanfaatan lahan yang berkelanjutan di sekitar lokasi proyek. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
Dampak terhadap lahan dan permukiman
Selama pelaksanaan proyek, permukaan lahan di sekitar lokasi dapat terganggu sementara akibat penggalian, pemadatan tanah, dan mobilisasi alat serta kendaraan proyek. Aktivitas ini juga dapat menimbulkan debu dan kebisingan bagi warga sekitar, meskipun bersifat sementara.
Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui pengelolaan yang tepat, seperti penyiraman area kerja untuk mengurangi debu, penataan material agar tidak berserakan, dan pengaturan waktu kerja agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Setelah proyek selesai, lahan dan lingkungan kembali tertata rapi dan fungsional, permukiman menjadi lebih nyaman dan aman, serta akses warga terhadap fasilitas publik meningkat. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
|
| 5 |
Sumber Dana |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
191,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
17 Juli 2024
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
190,721,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
14 September 2024
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
Ruang lingkup kegiatan Paket 52.013 PPSU Desa Teniga meliputi beberapa tahapan dan jenis pekerjaan utama, yaitu:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi dan pengukuran area pekerjaan.
Penentuan batas lokasi kerja dan area penempatan material.
Mobilisasi tenaga kerja, bahan, dan peralatan sederhana ke lokasi proyek.
Pekerjaan Fisik Utama
Pembangunan atau perkerasan jalan lingkungan desa, untuk meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar pergerakan masyarakat.
Pembuatan atau perbaikan saluran drainase lingkungan, untuk mengatur aliran air hujan dan mencegah terjadinya genangan.
Pekerjaan pelengkap infrastruktur, seperti pembangunan talud penahan tanah, gorong-gorong kecil, dan elemen struktural pendukung lainnya sesuai kebutuhan lapangan.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area pascapekerjaan.
Penataan area sekitar hasil pekerjaan agar rapi, aman, dan fungsional.
Pemeriksaan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis PPSU.
Pemberdayaan dan Pengawasan Masyarakat
Pelibatan masyarakat setempat dalam seluruh proses pekerjaan melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT).
Pelaksanaan pengawasan teknis dan administrasi kegiatan oleh pihak pelaksana dan pemerintah desa secara berkala hingga tahap serah terima hasil pekerjaan.
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
TIDAK ADA PERUBAHAN
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Pengadan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
191,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 |
Judul Kontrak |
Paket 52.013 PPSU Desa Teniga Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara Rencana Umum Pengadaan
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
cv.arthamiarga
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
190,721,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Paket 52.013 PPSU Desa Teniga meliputi beberapa tahapan dan jenis pekerjaan utama, yaitu:
Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi dan pengukuran area pekerjaan.
Penentuan batas lokasi kerja dan area penempatan material.
Mobilisasi tenaga kerja, bahan, dan peralatan sederhana ke lokasi proyek.
Pekerjaan Fisik Utama
Pembangunan atau perkerasan jalan lingkungan desa, untuk meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar pergerakan masyarakat.
Pembuatan atau perbaikan saluran drainase lingkungan, untuk mengatur aliran air hujan dan mencegah terjadinya genangan.
Pekerjaan pelengkap infrastruktur, seperti pembangunan talud penahan tanah, gorong-gorong kecil, dan elemen struktural pendukung lainnya sesuai kebutuhan lapangan.
Pekerjaan Finishing dan Penataan Lingkungan
Pembersihan area pascapekerjaan.
Penataan area sekitar hasil pekerjaan agar rapi, aman, dan fungsional.
Pemeriksaan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis PPSU.
Pemberdayaan dan Pengawasan Masyarakat
Pelibatan masyarakat setempat dalam seluruh proses pekerjaan melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT).
Pelaksanaan pengawasan teknis dan administrasi kegiatan oleh pihak pelaksana dan pemerintah desa secara berkala hingga tahap serah terima hasil pekerjaan.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
17 Juli 2024
s/d
14 September 2024
|