Nomor Referensi: 10354580000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Paket 71.005 di Desa Pelat merupakan kegiatan pemeliharaan infrastruktur dasar desa untuk menjaga kebersihan, kerapian, serta fungsionalitas fasilitas umum. Desa Pelat yang memiliki wilayah permukiman, area pertanian, dan akses jalan desa memerlukan petugas khusus untuk memastikan seluruh sarana publik tetap terawat, mulai dari saluran drainase, jalan lingkungan, hingga ruang publik. Melalui kegiatan PPSU ini, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk penanganan kebersihan, perawatan, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
| 1 | Nomor Referensi | 10354580000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 71.005 PPSU Desa Pelat Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa |
| 5 | Lokasi Proyek | Desa Pelat Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa |
| 6 | Tujuan Proyek | Meningkatkan kualitas kebersihan dan sanitasi lingkungan desa. Menjaga keberfungsian sarana dan prasarana umum melalui pemeliharaan rutin. Mencegah terjadinya genangan air, banjir lokal, serta kerusakan lingkungan akibat saluran tersumbat atau sampah menumpuk. Mendukung terciptanya permukiman yang layak, tertib, aman, dan nyaman. Menunjang estetika desa serta meningkatkan pelayanan publik di tingkat lokal. |
| 7 | Gambaran Proyek | Program Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Paket 71.005 di Desa Pelat merupakan kegiatan pemeliharaan infrastruktur dasar desa untuk menjaga kebersihan, kerapian, serta fungsionalitas fasilitas umum. Desa Pelat yang memiliki wilayah permukiman, area pertanian, dan akses jalan desa memerlukan petugas khusus untuk memastikan seluruh sarana publik tetap terawat, mulai dari saluran drainase, jalan lingkungan, hingga ruang publik. Melalui kegiatan PPSU ini, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk penanganan kebersihan, perawatan, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Pembersihan rutin jalan desa, gang, dan area publik. Pembersihan dan pemeliharaan drainase, termasuk pengerukan sedimen dan pembukaan saluran yang tersumbat. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan yang ditunjuk oleh desa. Pemangkasan rumput dan penataan area hijau di sepanjang jalan desa dan fasilitas umum. Perawatan fasilitas publik, seperti pos ronda, papan informasi, jembatan kecil, taman desa, dan sarana sosial lainnya. Perbaikan kecil terhadap prasarana yang mengalami kerusakan ringan. Penanganan kondisi darurat lingkungan, seperti limpasan air hujan, sampah pascabanjir lokal, atau material longsor kecil. Pelaporan berkala kepada pemerintah desa terkait kondisi prasarana dan sarana yang memerlukan penanganan lanjutan. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Lingkungan desa menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman. Berkurangnya sampah liar dan titik-titik rawan pencemaran. Kualitas udara dan visual lingkungan meningkat. Pengelolaan sampah dan ruang publik lebih tertata. Menurunnya potensi kerusakan ekosistem lokal akibat sampah atau saluran tidak terawat. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Permukiman masyarakat menjadi lebih teratur dan layak huni. Drainase yang terpelihara mengurangi risiko erosi, sedimentasi, dan kerusakan lahan. Infrastruktur desa seperti jalan, selokan, dan fasilitas umum memiliki umur pakai yang lebih lama. Lingkungan rumah dan lahan pertanian menjadi lebih aman dari genangan air atau aliran yang meluap. Meningkatkan nilai estetika dan kenyamanan permukiman secara keseluruhan. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 27 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 71.005 PPSU Desa Pelat Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 71.005 PPSU Desa Pelat Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa |
| 10 | Perusahaan Kontrak | - |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Pembersihan rutin jalan desa, gang, dan area publik. Pembersihan dan pemeliharaan drainase, termasuk pengerukan sedimen dan pembukaan saluran yang tersumbat. Pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan yang ditunjuk oleh desa. Pemangkasan rumput dan penataan area hijau di sepanjang jalan desa dan fasilitas umum. Perawatan fasilitas publik, seperti pos ronda, papan informasi, jembatan kecil, taman desa, dan sarana sosial lainnya. Perbaikan kecil terhadap prasarana yang mengalami kerusakan ringan. Penanganan kondisi darurat lingkungan, seperti limpasan air hujan, sampah pascabanjir lokal, atau material longsor kecil. Pelaporan berkala kepada pemerintah desa terkait kondisi prasarana dan sarana yang memerlukan penanganan lanjutan. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |