Nomor Referensi: 10302193000
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Kegiatan Pembangunan PPSU Dusun Pengadok merupakan upaya peningkatan fasilitas pendukung perikanan darat maupun perikanan kecil yang berfungsi sebagai pusat aktivitas nelayan atau pembudidaya lokal. PPSU berperan sebagai titik pendaratan hasil perikanan, tempat pengumpulan, penanganan, dan penyimpanan sementara hasil tangkapan atau panen, sekaligus mempermudah distribusi ke pasar. Dusun Pengadok yang berada di wilayah Desa Mantang memiliki potensi perikanan darat dan usaha kecil perikanan yang berkembang. Namun, fasilitas penanganan hasil perikanan masih terbatas sehingga diperlukan pembangunan PPSU yang lebih representatif, higienis, dan sesuai standar operasional.
| 1 | Nomor Referensi | 10302193000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Paket 72.134 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Lokasi Proyek | Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | a. Meningkatkan fasilitas pelayanan perikanan Menyediakan sarana yang layak dan terstandar untuk proses pendaratan, penanganan, penimbangan, dan penyimpanan hasil perikanan. b. Mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas produksi perikanan Penanganan hasil tangkapan yang lebih baik akan menjaga mutu dan nilai jual ikan/panen. c. Mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Mendorong penguatan ekonomi nelayan atau pembudidaya melalui fasilitas yang memadai untuk pemasaran dan distribusi hasil perikanan. d. Menciptakan kawasan yang tertata Menyediakan area yang tertib, bersih, dan higienis sebagai pusat aktivitas perikanan desa. |
| 7 | Gambaran Proyek | Kegiatan Pembangunan PPSU Dusun Pengadok merupakan upaya peningkatan fasilitas pendukung perikanan darat maupun perikanan kecil yang berfungsi sebagai pusat aktivitas nelayan atau pembudidaya lokal. PPSU berperan sebagai titik pendaratan hasil perikanan, tempat pengumpulan, penanganan, dan penyimpanan sementara hasil tangkapan atau panen, sekaligus mempermudah distribusi ke pasar. Dusun Pengadok yang berada di wilayah Desa Mantang memiliki potensi perikanan darat dan usaha kecil perikanan yang berkembang. Namun, fasilitas penanganan hasil perikanan masih terbatas sehingga diperlukan pembangunan PPSU yang lebih representatif, higienis, dan sesuai standar operasional. |
| 1 | Lingkup Proyek |
a. Pekerjaan Infrastruktur Fisik Pembangunan bangunan utama PPSU (area pendaratan, sortasi, penanganan ikan). Pembangunan lantai kerja, tempat penampungan, serta fasilitas sanitasi. Pembuatan area penimbangan dan penyimpanan sementara. b. Pembangunan fasilitas pendukung Saluran drainase dan pengolahan limbah. Penyediaan air bersih dan suplai listrik. Papan informasi dan penunjang operasional. c. Penataan kawasan Perapian dan pengerasan lahan sekitar. Pembangunan akses jalan kecil ke area PPSU bila diperlukan. d. Pengadaan peralatan teknis Meja sortasi, wadah ikan, timbangan, peralatan kebersihan, dan fasilitas pendukung operasional lainnya. e. Uji fungsi dan serah terima fasilitas Memastikan seluruh sarana siap digunakan oleh masyarakat dan kelompok nelayan/pembudidaya. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | a. Pengelolaan limbah lebih baik Fasilitas PPSU biasanya dilengkapi area cuci, drainase, dan tempat penampungan limbah sehingga mengurangi pencemaran di lingkungan sekitar. b. Meningkatkan kebersihan kawasan Aktivitas pendaratan ikan lebih terorganisir sehingga tidak menimbulkan sampah dan bau yang tidak terkendali. c. Mendorong perilaku ramah lingkungan Masyarakat terbiasa menangani hasil perikanan secara higienis dan tertib, serta mengelola limbah secara benar. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | a. Penataan kawasan Lahan yang sebelumnya kurang tertata akan diubah menjadi kawasan fungsional penunjang perikanan. b. Mengurangi aktivitas perikanan di area permukiman Dengan adanya PPSU yang terpusat, kegiatan perikanan tidak lagi dilakukan di pekarangan rumah atau area pemukiman, sehingga lingkungan lebih rapi dan sehat. c. Meningkatkan nilai kawasan Keberadaan fasilitas publik yang representatif dapat meningkatkan nilai guna lahan dan kenyamanan bagi masyarakat. d. Potensi berkembangnya kegiatan usaha lokal Dengan adanya fasilitas ini, usaha kecil seperti perdagangan ikan, jasa transportasi, dan usaha pendukung lain dapat berkembang di area yang tertata. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 191,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 4 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Penyelesaian |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 191,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 15 Oktober 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Paket 72.134 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 191,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Paket 72.134 PPSU Dusun Pengadok Desa Mantang Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah |
| 10 | Perusahaan Kontrak | cv.titian jati |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 191,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
a. Pekerjaan Infrastruktur Fisik Pembangunan bangunan utama PPSU (area pendaratan, sortasi, penanganan ikan). Pembangunan lantai kerja, tempat penampungan, serta fasilitas sanitasi. Pembuatan area penimbangan dan penyimpanan sementara. b. Pembangunan fasilitas pendukung Saluran drainase dan pengolahan limbah. Penyediaan air bersih dan suplai listrik. Papan informasi dan penunjang operasional. c. Penataan kawasan Perapian dan pengerasan lahan sekitar. Pembangunan akses jalan kecil ke area PPSU bila diperlukan. d. Pengadaan peralatan teknis Meja sortasi, wadah ikan, timbangan, peralatan kebersihan, dan fasilitas pendukung operasional lainnya. e. Uji fungsi dan serah terima fasilitas Memastikan seluruh sarana siap digunakan oleh masyarakat dan kelompok nelayan/pembudidaya. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025 |