Nomor Referensi: 3456037
Ekonomi – Pariwisata
Pengadaan lapak kuliner adalah proses sistematis untuk merencanakan, mendapatkan, dan menyiapkan lokasi fisik atau fasilitas yang dirancang khusus untuk kegiatan penjualan makanan dan minuman. Proses ini dapat dilakukan oleh pemerintah, swasta, atau perorangan dengan tujuan mendukung kegiatan ekonomi, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
| 1 | Nomor Referensi | 3456037 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Ekonomi, Pariwisata |
| 4 | Nama Proyek | Belanja Hibah Barang/Jasa Pengadaan Lapak Kuliner |
| 5 | Lokasi Proyek | Eks Dermaga Pelabuhan Ampenan - Mataram (Kota) |
| 6 | Tujuan Proyek | tujuan pengadaan lapak kuliner adalah untuk menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, dengan fokus pada pengembangan ekonomi lokal dan penyediaan fasilitas publik yang berkualitas. |
| 7 | Gambaran Proyek | Pengadaan lapak kuliner adalah proses sistematis untuk merencanakan, mendapatkan, dan menyiapkan lokasi fisik atau fasilitas yang dirancang khusus untuk kegiatan penjualan makanan dan minuman. Proses ini dapat dilakukan oleh pemerintah, swasta, atau perorangan dengan tujuan mendukung kegiatan ekonomi, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). |
| 1 | Lingkup Proyek |
Lingkup pengadaan lapak kuliner mencakup seluruh proses yang diperlukan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga pengelolaan operasional lapak tersebut. Hal ini berlaku baik untuk inisiatif pemerintah daerah (seperti pembangunan pusat kuliner UMKM) maupun bisnis swasta. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Pengadaan lapak kuliner memiliki dampak lingkungan yang signifikan, baik positif maupun negatif, terutama terkait dengan pengelolaan limbah dan penggunaan lahan. Dampak ini perlu dikelola secara cermat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Pengadaan lapak kuliner di kawasan pemukiman memerlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Perlu adanya regulasi yang jelas mengenai lokasi, jam operasional, pengelolaan sampah, dan fasilitas pendukung (seperti tempat parkir dan toilet umum) untuk memaksimalkan dampak positif ekonomi dan sosial, sekaligus meminimalkan dampak negatif lingkungan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Langko No.70, Pejeruk, Kec. Ampenan, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2017 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 500,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 28 September 2017 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 500,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 28 September 2018 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Lingkup pengadaan lapak kuliner mencakup perencanaan, pengadaan material, pembuatan, serta pemasangan lapak yang layak, higienis, dan fungsional untuk mendukung aktivitas UMKM kuliner, meliputi desain layout, penyediaan struktur rangka, meja kerja, instalasi pendukung seperti listrik dan sanitasi, hingga penataan serta serah terima lapak di lokasi yang telah ditentukan dengan standar kualitas yang aman, rapi, dan sesuai kebutuhan operasional pedagang. |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
TIDAK ADA PERUBAHAN |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jl. Langko No.70, Pejeruk, Kec. Ampenan, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 9 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 9 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 500,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Pariwisata Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Belanja Hibah Barang/Jasa Pengadaan Lapak Kuliner |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV. ANAK NEGERI |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 500,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Lingkup pengadaan lapak kuliner mencakup perencanaan, pengadaan material, pembuatan, serta pemasangan lapak yang layak, higienis, dan fungsional untuk mendukung aktivitas UMKM kuliner, meliputi desain layout, penyediaan struktur rangka, meja kerja, instalasi pendukung seperti listrik dan sanitasi, hingga penataan serta serah terima lapak di lokasi yang telah ditentukan dengan standar kualitas yang aman, rapi, dan sesuai kebutuhan operasional pedagang. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 28 September 2017 s/d 28 September 2018 |