Nomor Referensi: 5102037
Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan
Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekda NTB merupakan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas bangunan rumah jabatan yang berfungsi sebagai fasilitas tempat tinggal resmi serta ruang representatif bagi Sekretaris Daerah. Kondisi bangunan yang mengalami penurunan fungsi, kerusakan struktural maupun non-struktural, serta kebutuhan penyesuaian standar kenyamanan dan keamanan menjadi dasar dilaksanakannya rehabilitasi ini. Kegiatan ini mencakup perbaikan pada komponen arsitektural, struktural, utilitas, dan tata lingkungan sehingga bangunan dapat kembali berfungsi optimal dan memenuhi standar pelayanan publik serta representasi pemerintah daerah.
| 1 | Nomor Referensi | 5102037 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 | Nama Proyek | Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekda NTB |
| 5 | Lokasi Proyek | Mataram - Mataram (Kota) |
| 6 | Tujuan Proyek | Meningkatkan kualitas dan kelayakan rumah jabatan sebagai fasilitas resmi pemerintah provinsi. Memastikan keamanan dan keselamatan bangunan melalui perbaikan struktur dan utilitas yang telah menurun. Mendukung kelancaran tugas dan fungsi Sekretaris Daerah melalui penyediaan hunian yang nyaman, layak, dan representatif. Meningkatkan efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan melalui penggunaan material ramah lingkungan dan sistem utilitas yang lebih hemat energi. Memperpanjang umur bangunan melalui rehabilitasi terpadu dan pemeliharaan menyeluruh. |
| 7 | Gambaran Proyek | Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekda NTB merupakan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas bangunan rumah jabatan yang berfungsi sebagai fasilitas tempat tinggal resmi serta ruang representatif bagi Sekretaris Daerah. Kondisi bangunan yang mengalami penurunan fungsi, kerusakan struktural maupun non-struktural, serta kebutuhan penyesuaian standar kenyamanan dan keamanan menjadi dasar dilaksanakannya rehabilitasi ini. Kegiatan ini mencakup perbaikan pada komponen arsitektural, struktural, utilitas, dan tata lingkungan sehingga bangunan dapat kembali berfungsi optimal dan memenuhi standar pelayanan publik serta representasi pemerintah daerah. |
| 1 | Lingkup Proyek |
A. Pekerjaan Arsitektural Perbaikan dinding, lantai, plafon, dan finishing bangunan. Penggantian pintu, jendela, dan elemen arsitektural lainnya. Pengecatan interior dan eksterior. Perbaikan atap dan talang air. B. Pekerjaan Struktural (sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan teknis) Perbaikan struktur pondasi, kolom, balok, atau elemen struktural lain yang mengalami kerusakan. Penguatan struktur untuk menjamin keselamatan bangunan. C. Pekerjaan Utilitas Bangunan Perbaikan instalasi listrik dan panel kontrol. Rehabilitasi sistem plumbing (air bersih dan air kotor). Perbaikan sistem pendingin ruangan (AC) dan ventilasi. Peningkatan sistem keamanan (CCTV, lampu taman, dan akses kontrol). D. Pekerjaan Penataan Halaman dan Lingkungan Perbaikan pagar dan gerbang. Penataan lansekap dan taman. Perbaikan jalur pedestrian, akses kendaraan, dan carport. Peningkatan kualitas drainase dan saluran air. E. Pekerjaan Kebersihan dan Pengelolaan Limbah Konstruksi Pengelolaan limbah material secara terpisah. Pembersihan area pasca konstruksi. Pengangkutan limbah ke lokasi yang telah ditetapkan. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Meningkatnya efisiensi energi melalui pemasangan utilitas yang lebih hemat daya (pencahayaan LED, sirkulasi udara yang optimal, perbaikan AC, dan instalasi listrik yang aman). Pengurangan potensi limbah bangunan melalui pemanfaatan kembali bahan/material yang masih layak dan pengelolaan limbah konstruksi secara tertib. Peningkatan kualitas ruang terbuka hijau melalui penataan halaman, vegetasi, dan drainase yang baik sehingga mendukung keseimbangan lingkungan mikro. Mengurangi risiko pencemaran melalui perbaikan saluran pembuangan air kotor dan drainase lingkungan sehingga aliran air lebih terkontrol. Penataan lansekap yang lebih ramah lingkungan, sehingga memberikan efek penurunan suhu mikro dan kualitas udara yang lebih baik. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Meningkatkan estetika kawasan sehingga memberi dampak visual positif bagi lingkungan sekitar rumah jabatan. Mengurangi risiko kerusakan lahan akibat kebocoran pipa, drainase yang tidak berfungsi, atau limpasan air hujan. Meningkatkan keamanan dan ketertiban kawasan melalui perbaikan pagar, penerangan, dan tata lingkungan yang lebih rapi. Meningkatkan nilai tata ruang kawasan pemukiman di sekitarnya karena kondisi bangunan pemerintahan yang terawat dan representatif. Mengurangi potensi gangguan lingkungan seperti genangan air, kebisingan utilitas rusak, atau sampah material dari bangunan lama. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2020 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 200,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 9 April 2020 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 200,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 30 Juni 2020 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekda NTB |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB, Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Penunjukan Langsung |
| 3 | Jenis Kontrak | Pengadaan Langsung |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 1 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 1 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 200,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekda NTB |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV.DMA SIREN |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 200,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
A. Pekerjaan Arsitektural Perbaikan dinding, lantai, plafon, dan finishing bangunan. Penggantian pintu, jendela, dan elemen arsitektural lainnya. Pengecatan interior dan eksterior. Perbaikan atap dan talang air. B. Pekerjaan Struktural (sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan teknis) Perbaikan struktur pondasi, kolom, balok, atau elemen struktural lain yang mengalami kerusakan. Penguatan struktur untuk menjamin keselamatan bangunan. C. Pekerjaan Utilitas Bangunan Perbaikan instalasi listrik dan panel kontrol. Rehabilitasi sistem plumbing (air bersih dan air kotor). Perbaikan sistem pendingin ruangan (AC) dan ventilasi. Peningkatan sistem keamanan (CCTV, lampu taman, dan akses kontrol). D. Pekerjaan Penataan Halaman dan Lingkungan Perbaikan pagar dan gerbang. Penataan lansekap dan taman. Perbaikan jalur pedestrian, akses kendaraan, dan carport. Peningkatan kualitas drainase dan saluran air. E. Pekerjaan Kebersihan dan Pengelolaan Limbah Konstruksi Pengelolaan limbah material secara terpisah. Pembersihan area pasca konstruksi. Pengangkutan limbah ke lokasi yang telah ditetapkan. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 30 Mei 2020 s/d 30 Juni 2020 |