Nomor Referensi: 3248037
Kesehatan – Fasilitas kesehatan
Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk gedung direktur RS secara umum mengacu pada pengeluaran anggaran pemerintah (baik APBN/APBD atau anggaran BLU/BLUD RS) yang digunakan untuk memperoleh, membangun, menambah, atau merenovasi aset tetap berupa bangunan gedung yang akan digunakan dalam operasional rumah sakit dan memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
| 1 | Nomor Referensi | 3248037 |
| 2 | Pemilik Proyek | RSUD Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Kesehatan, Fasilitas kesehatan |
| 4 | Nama Proyek | Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Kantor - Pengadaan Bangunan Gedung E (Ex.Gedung Kantor Direktur dan Bedah Central) - Biaya Konstruksi Pengadaan Bangunan Gedung E (Ex.Gedung Kantor Direktur dan Bedah Central) |
| 5 | Lokasi Proyek | Ex.RSU Provinsi NTB JL. Pejanggik No.11 - Mataram (Kota) |
| 6 | Tujuan Proyek | Tujuan utama dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan, termasuk pembangunan gedung direktur rumah sakit, adalah untuk memperoleh atau menambah aset tetap yang memberikan manfaat ekonomis selama lebih dari satu periode akuntansi. |
| 7 | Gambaran Proyek | Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk gedung direktur RS secara umum mengacu pada pengeluaran anggaran pemerintah (baik APBN/APBD atau anggaran BLU/BLUD RS) yang digunakan untuk memperoleh, membangun, menambah, atau merenovasi aset tetap berupa bangunan gedung yang akan digunakan dalam operasional rumah sakit dan memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Lingkup belanja modal gedung dan bangunan meliputi pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baru atau untuk perbaikan yang meningkatkan masa manfaat dan nilai aset, baik melalui kontraktual maupun swakelola, hingga siap digunakan. Ini mencakup biaya konstruksi atau pembelian, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya administrasi seperti izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak yang diperlukan hingga aset tersebut siap beroperasi. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Dampak lingkungan dari belanja modal untuk pembangunan gedung dan bangunan meliputi pencemaran lingkungan (tanah, air, dan udara), berkurangnya lahan terbuka hijau, masalah sanitasi dan air tanah, serta risiko bencana seperti longsor dan banjir. Namun, pembangunan dengan konsep green building dapat meminimalkan dampak negatif dengan efisiensi penggunaan air dan energi. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Pembangunan permukiman memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap belanja modal pemerintah untuk gedung dan bangunan. Dampak utamanya adalah peningkatan kebutuhan akan fasilitas publik, yang mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran belanja modal untuk pembangunan gedung dan bangunan guna mendukung pelayanan publik. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2017 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 1,642,590,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 7 Juni 2017 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 1,499,042,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 12 Juli 2017 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Lingkup belanja modal gedung dan bangunan meliputi pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baru atau untuk perbaikan yang meningkatkan masa manfaat dan nilai aset, baik melalui kontraktual maupun swakelola, hingga siap digunakan. Ini mencakup biaya konstruksi atau pembelian, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya administrasi seperti izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak yang diperlukan hingga aset tersebut siap beroperasi. |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | RSUD Provinsi NTB, Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 7 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 7 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 1,642,590,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | RSUD Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Kantor - Pengadaan Bangunan Gedung E (Ex.Gedung Kantor Direktur dan Bedah Central) - Biaya Konstruksi Pengadaan Bangunan Gedung E (Ex.Gedung Kantor Direktur dan Bedah Central) |
| 10 | Perusahaan Kontrak | CV. MAHKOTA INDAH |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 1,499,042,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Lingkup belanja modal gedung dan bangunan meliputi pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baru atau untuk perbaikan yang meningkatkan masa manfaat dan nilai aset, baik melalui kontraktual maupun swakelola, hingga siap digunakan. Ini mencakup biaya konstruksi atau pembelian, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya administrasi seperti izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak yang diperlukan hingga aset tersebut siap beroperasi. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 12 Juli 2017 s/d 12 Juli 2017 |