Tanggal Mulai Proyek
Senin, 31 Agt 2020
Tanggal Berakhir Proyek
Kamis, 01 Okt 2020
Kemajuan -
Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru:
Kamis, 23 Okt 2025)
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI Tanjung Luar) merupakan salah satu sentra kegiatan perikanan terbesar di Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi pusat aktivitas pendaratan ikan, pelelangan, serta kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Tingginya intensitas kegiatan nelayan, pedagang, dan pengolah ikan di kawasan PPI menyebabkan meningkatnya volume sampah organik dan anorganik, terutama dari sisa hasil perikanan dan aktivitas perdagangan harian.
Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan PPI masih dilakukan secara sederhana tanpa fasilitas pembuangan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kebersihan, bau tidak sedap, serta pencemaran lingkungan perairan. Kondisi ini dapat berdampak pada kualitas hasil perikanan, kesehatan masyarakat, dan citra kawasan pelabuhan sebagai pusat aktivitas ekonomi pesisir.
Untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik, pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di kawasan PPI Tanjung Luar. Fasilitas ini akan menjadi titik pengumpulan dan pengelolaan awal sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
Anggaran Proyek
Rp
100,000,000
Identitas Proyek
| 1 |
Nomor Referensi |
5604037 |
| 2 |
Pemilik Proyek |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Kantor Induk |
| 3 |
Sektor, Subsektor |
Pemerintahan,
Tata Kelola Pemerintahan |
| 4 |
Nama Proyek |
(DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah sementara di PPI Tanjung Luar |
| 5 |
Lokasi Proyek |
PPI Tanjung Luar |
| 6 |
Tujuan Proyek |
Tujuan dari kegiatan pembangunan TPS di PPI Tanjung Luar adalah: Meningkatkan kebersihan dan sanitasi lingkungan pelabuhan perikanan, khususnya di area pendaratan dan pelelangan ikan. Menyediakan sarana penanganan sampah sementara yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan lingkungan. Mengurangi pencemaran lingkungan laut dan darat akibat pembuangan sampah sembarangan di kawasan pelabuhan. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam menjaga kebersihan lingkungan pelabuhan. Mendukung pengelolaan pelabuhan perikanan yang berkelanjutan, higienis, dan ramah lingkungan |
| 7 |
Gambaran Proyek |
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI Tanjung Luar) merupakan salah satu sentra kegiatan perikanan terbesar di Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi pusat aktivitas pendaratan ikan, pelelangan, serta kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Tingginya intensitas kegiatan nelayan, pedagang, dan pengolah ikan di kawasan PPI menyebabkan meningkatnya volume sampah organik dan anorganik, terutama dari sisa hasil perikanan dan aktivitas perdagangan harian.
Selama ini, pengelolaan sampah di kawasan PPI masih dilakukan secara sederhana tanpa fasilitas pembuangan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kebersihan, bau tidak sedap, serta pencemaran lingkungan perairan. Kondisi ini dapat berdampak pada kualitas hasil perikanan, kesehatan masyarakat, dan citra kawasan pelabuhan sebagai pusat aktivitas ekonomi pesisir.
Untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik, pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di kawasan PPI Tanjung Luar. Fasilitas ini akan menjadi titik pengumpulan dan pengelolaan awal sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan. |
Persiapan Proyek
| 1 |
Lingkup Proyek |
Ruang lingkup kegiatan Pembangunan TPS di PPI Tanjung Luar meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut:
a. Perencanaan dan Desain Teknis
Identifikasi lokasi strategis untuk pembangunan TPS sesuai dengan tata ruang PPI dan aksesibilitas kendaraan pengangkut sampah.
Penyusunan desain bangunan TPS yang fungsional, tahan terhadap lingkungan pesisir, serta sesuai standar teknis pengelolaan sampah.
Penyusunan rencana sistem aliran dan pengumpulan sampah (organik, anorganik, dan limbah B3).
b. Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan fisik bangunan TPS yang meliputi struktur utama (lantai kedap air, dinding, atap, dan ventilasi).
Pembuatan saluran drainase dan tempat pemilahan sampah (organik dan anorganik).
Pemasangan pagar pembatas, jalur akses, serta papan informasi pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung
Pengadaan kontainer sampah, tong pemilahan, gerobak angkut, serta alat kebersihan.
Penyediaan perlengkapan keselamatan kerja bagi petugas kebersihan (APD).
Pengadaan sistem penampungan air dan fasilitas pembersihan area TPS.
d. Pendampingan, Sosialisasi, dan Monitoring
Sosialisasi kepada nelayan, pedagang, dan pengolah ikan mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan cara pemilahan sampah.
Pelatihan teknis bagi petugas kebersihan tentang tata kelola dan pemeliharaan TPS.
Monitoring dan evaluasi operasional TPS untuk memastikan fungsi dan keberlanjutan kegiatan.
|
| 2 |
Dampak Lingkungan |
a. Pengurangan Pencemaran Lingkungan
Adanya TPS yang tertata dan terkelola membantu:
Mengurangi pembuangan sampah secara sembarangan di tanah, pesisir, dan laut,
Menekan pencemaran tanah dan air permukaan,
Mengurangi bau tidak sedap akibat sampah berserakan.
b. Meningkatkan Pengelolaan Sampah yang Lebih Terencana
TPS yang dibangun secara resmi dan sesuai standar:
Menjadi titik awal pengelolaan sampah yang lebih tertib,
Mempermudah pemilahan sampah organik dan anorganik,
Mendukung sistem angkut–buang sehingga sampah tidak menumpuk.
c. Mencegah Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut
Mengurangi sampah yang masuk ke laut dan pesisir:
Menurunkan risiko kerusakan habitat ikan, terumbu, dan biota laut,
Menekan ancaman mikroplastik,
Meningkatkan kualitas lingkungan pesisir sekitar PPI Tanjung Luar.
d. Mengurangi Populasi Hama dan Vektor Penyakit
TPS yang tertata mengurangi:
Pertumbuhan lalat, tikus, dan serangga terkait sampah yang berserakan,
Risiko penularan penyakit akibat lingkungan kotor.
e. Mendukung Program Kebersihan dan Sanitasi
Dengan TPS resmi:
Lingkungan menjadi lebih bersih dan teratur,
Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan meningkat. |
| 3 |
Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman |
a. Lingkungan Pemukiman Menjadi Lebih Bersih dan Sehat
Dengan sampah tidak lagi menumpuk di sekitar pemukiman:
Kualitas udara menjadi lebih baik,
Risiko penyakit berbasis lingkungan menurun,
Kenyamanan warga meningkat.
b. Mengurangi Penyebaran Sampah ke Area Permukiman
TPS membantu memusatkan pembuangan sehingga:
Sampah tidak tercecer di pemukiman, jalan desa, atau area nelayan,
Aliran sampah ke saluran drainase (yang dapat menyebabkan banjir lingkungan) dapat ditekan.
c. Menjaga Estetika Kawasan Pemukiman
Dengan adanya TPS yang tertata:
Area permukiman tidak tampak kumuh,
Citra kawasan PPI Tanjung Luar meningkat,
Kondisi visual lingkungan menjadi lebih baik.
d. Mendukung Kesejahteraan dan Aktivitas Ekonomi Warga
Lingkungan yang bersih dan sehat:
Mendukung aktivitas nelayan dan UMKM di sekitar pelabuhan,
Meningkatkan kenyamanan pekerja dan pembeli di area PPI,
Mendorong pemukiman sekitar menjadi lebih layak huni.
e. Mengurangi Risiko Banjir Lingkungan
Dengan sampah tidak lagi menyumbat drainase:
Air hujan mengalir lebih lancar,
Risiko banjir kecil atau genangan di pemukiman berkurang. |
| 4 |
Rincian Kontak |
Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
|
| 5 |
Sumber Dana |
APBD 2020
|
| 6 |
Anggaran Proyek |
Rp
100,000,000
|
| 7 |
Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek |
19 Agustus 2020
|
Penyelesaian Proyek
| 1 |
Status Proyek |
Pemeliharaan
|
| 2 |
Biaya Akhir |
Rp
100,000,000
|
| 3 |
Tanggal Akhir |
1 Oktober 2020
|
| 4 |
Lingkup Akhir |
(DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah sementara di PPI Tanjung Luar
|
| 5 |
Alasan Perubahan Pada Proyek |
tidak ada perubahan
|
| 6 |
Referensi Laporan Audit dan Evaluasi |
-
|
Konteks Pengadaan
| 1 |
Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi NTB,
Gubernur NTB, Gedung I, Jl. Pejanggik No.12 Lantai 2 Kantor, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram
|
| 2 |
Proses Pengadaan |
Penunjukan Langsung |
| 3 |
Jenis Kontrak |
Pekerjaan Konstruksi |
| 4 |
Status Kontrak |
- |
| 5 |
Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding |
1
|
| 6 |
Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran |
1
|
| 7 |
Perkiraan Biaya |
Rp
100,000,000
|
| 8 |
Entitas Administrasi Kontrak |
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| 9 |
Judul Kontrak |
(DAK) Pembangunan Tempat pembuangan sampah sementara di PPI Tanjung Luar
|
| 10 |
Perusahaan Kontrak |
CV. FADHIL BERSAUDARA
|
| 11 |
Harga Kontrak |
Rp
100,000,000
|
| 12 |
Lingkup Kontrak |
Ruang lingkup kegiatan Pembangunan TPS di PPI Tanjung Luar meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut:
a. Perencanaan dan Desain Teknis
Identifikasi lokasi strategis untuk pembangunan TPS sesuai dengan tata ruang PPI dan aksesibilitas kendaraan pengangkut sampah.
Penyusunan desain bangunan TPS yang fungsional, tahan terhadap lingkungan pesisir, serta sesuai standar teknis pengelolaan sampah.
Penyusunan rencana sistem aliran dan pengumpulan sampah (organik, anorganik, dan limbah B3).
b. Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan fisik bangunan TPS yang meliputi struktur utama (lantai kedap air, dinding, atap, dan ventilasi).
Pembuatan saluran drainase dan tempat pemilahan sampah (organik dan anorganik).
Pemasangan pagar pembatas, jalur akses, serta papan informasi pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung
Pengadaan kontainer sampah, tong pemilahan, gerobak angkut, serta alat kebersihan.
Penyediaan perlengkapan keselamatan kerja bagi petugas kebersihan (APD).
Pengadaan sistem penampungan air dan fasilitas pembersihan area TPS.
d. Pendampingan, Sosialisasi, dan Monitoring
Sosialisasi kepada nelayan, pedagang, dan pengolah ikan mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan cara pemilahan sampah.
Pelatihan teknis bagi petugas kebersihan tentang tata kelola dan pemeliharaan TPS.
Monitoring dan evaluasi operasional TPS untuk memastikan fungsi dan keberlanjutan kegiatan.
|
| 13 |
Tanggal Mulai dan
Lama Kontrak |
31 Agustus 2020
s/d
1 Oktober 2020
|