Logo
Detail Proyek
(DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton) Nomor Referensi: 6671037 Pemerintahan - Tata Kelola Pemerintahan
Tanggal Mulai Proyek Kamis, 24 Jun 2021
Tanggal Berakhir Proyek Minggu, 24 Okt 2021
Kemajuan - Capaian Fisik (Pembaharuan terbaru: Jumat, 22 Okt 2021)
100%
Proyek Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton) di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat merupakan kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta efisiensi fasilitas penyimpanan dan pengolahan garam rakyat di wilayah pesisir Lombok Barat, khususnya di Kecamatan Sekotong yang menjadi salah satu sentra produksi garam rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Revitalisasi gudang garam ini meliputi perbaikan dan peningkatan sarana prasarana bangunan gudang, seperti perbaikan struktur bangunan, lantai, dinding, atap, serta sistem ventilasi dan drainase. Selain itu, proyek ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu dan higienitas garam melalui penerapan standar penyimpanan yang baik (Good Storage Practice), sehingga garam rakyat dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan siap masuk ke rantai pasok industri.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat sebagai instansi pelaksana, dengan dukungan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anggaran Proyek Rp 120,000,000
Durasi 123 hari

Identitas Proyek

1 Nomor Referensi 6671037
2 Pemilik Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Induk
3 Sektor, Subsektor Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan
4 Nama Proyek (DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton)
5 Lokasi Proyek Sekotong Lombok Barat - Lombok Barat (Kab.)
6 Tujuan Proyek Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton)
7 Gambaran Proyek Proyek Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton) di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat merupakan kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta efisiensi fasilitas penyimpanan dan pengolahan garam rakyat di wilayah pesisir Lombok Barat, khususnya di Kecamatan Sekotong yang menjadi salah satu sentra produksi garam rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Revitalisasi gudang garam ini meliputi perbaikan dan peningkatan sarana prasarana bangunan gudang, seperti perbaikan struktur bangunan, lantai, dinding, atap, serta sistem ventilasi dan drainase. Selain itu, proyek ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu dan higienitas garam melalui penerapan standar penyimpanan yang baik (Good Storage Practice), sehingga garam rakyat dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan siap masuk ke rantai pasok industri. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat sebagai instansi pelaksana, dengan dukungan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Persiapan Proyek

1 Lingkup Proyek
Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton)
2 Dampak Lingkungan Secara umum, pelaksanaan proyek (DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton) memberikan dampak positif yang lebih dominan terhadap lingkungan dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar. Kegiatan revitalisasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi gudang penyimpanan garam agar lebih efisien, higienis, dan ramah lingkungan. Dengan adanya perbaikan sarana penyimpanan, kualitas garam rakyat dapat terjaga dengan baik dan risiko pencemaran lingkungan akibat penanganan garam yang tidak tertata dapat diminimalkan. Dampak positif proyek ini antara lain berupa peningkatan efisiensi proses penyimpanan dan distribusi garam, pengurangan kehilangan hasil produksi, serta peningkatan kesejahteraan petani garam melalui tersedianya fasilitas penyimpanan yang layak. Selain itu, revitalisasi gudang juga mendukung pengelolaan limbah dan air asin secara lebih baik, sehingga mencegah pencemaran tanah dan perairan di sekitar lokasi.
3 Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman Secara umum, pelaksanaan proyek (DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton) tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lahan dan permukiman di sekitar lokasi kegiatan. Proyek ini dilakukan di area yang telah dimanfaatkan sebelumnya sebagai lokasi produksi dan penyimpanan garam, sehingga tidak memerlukan perubahan fungsi lahan baru ataupun relokasi masyarakat. Dari sisi positif, kegiatan revitalisasi mendukung pemanfaatan lahan secara lebih optimal melalui penataan infrastruktur penyimpanan garam yang lebih tertata dan efisien. Hal ini juga berdampak pada peningkatan kebersihan dan keteraturan lingkungan kerja di sekitar gudang, serta mengurangi potensi pencemaran akibat penanganan garam yang sebelumnya kurang terkelola dengan baik. Keberadaan gudang yang direvitalisasi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi kawasan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
4 Rincian Kontak Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
5 Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
6 Anggaran Proyek Rp 120,000,000
7 Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek 8 Juni 2021

Penyelesaian Proyek

1 Status Proyek Pemeliharaan
2 Biaya Akhir Rp 120,000,000
3 Tanggal Akhir 24 Oktober 2021
4 Lingkup Akhir
(DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton)
5 Alasan Perubahan Pada Proyek
Tidak ada perubahan
6 Referensi Laporan Audit dan Evaluasi -

Konteks Pengadaan

1 Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Semanggi Jl. Pejanggik No.8, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram
2 Proses Pengadaan Pengadaan Langsung
3 Jenis Kontrak Lumsum
4 Status Kontrak -
5 Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding 1
6 Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran 1
7 Perkiraan Biaya Rp 120,000,000
8 Entitas Administrasi Kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 Judul Kontrak (DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton)
10 Perusahaan Kontrak RINJANI PERSADA
11 Harga Kontrak Rp 120,000,000
12 Lingkup Kontrak
(DAK) Revitalisasi Gudang Garam Rakyat (ukuran < 100 ton)
13 Tanggal Mulai dan Lama Kontrak 24 Juni 2021 s/d 24 Oktober 2021

Persentase Kemajuan (%)

Kemajuan Keuangan

Lokasi